Day: June 13, 2022

Berikut hasil pencarian Anda. Jika Anda tidak menemukan yang Anda cari, coba gunakan kata kunci lain

Tim DPPPAPPKB

Peran perempuan dalam pembangunan daerah

  kEGIATAN TALK SHOW diadakan di STAIN Prov Bengkulu  13 juni 2022 Peran perempuan dalam pembangunan daerah terus didorong dalam kegiatan pengambilan kebijakan dalam pembangunan daerah, terutama dalam pembangunan sumber daya manusia, karena perempuan adalah guru bagi kita semua yang tidak mengenal lelah mendidik anak-anak sebagai genarasi penerus bangsa. Perempuan tidak boleh takut berkarier, bahkan menjadi seorang pemimpin baik dalam satu kelompok, perusahaan maupun pemerintah. Perempuan tidak berbeda layaknya laki-laki yang memiliki potensi serta kesempatan yang sama untuk berkembang.

✨Podcast “Waktu Bekato, Ikolah Waktunyo Forum Anak Ado Cerito”✨

Forum Anak Provinsi Bengkulu Proudly Present : ✨Podcast “Waktu Bekato, Ikolah Waktunyo Forum Anak Ado Cerito”✨ 📌 Sekilas tentang Waktu Bekato : 👉 Podcast Waktu Bekato dengan slogan “ikolah waktunyo forum anak ado cerito” merupakan salah satu program kerja pengurus Forum Anak Provinsi Bengkulu. Program kerja ini dilaksanakan melalui media sosial seperti youtube atau instagram. Bertujuan untuk berbagi ilmu dan pendapat, bersama dengan narasumber dan host. Tema Podcast : 👧🏻 Kesejahteraan Sosial Anak 🧒🏻 👩🏻‍💼Moderator : 1. Karin Aulia Rahma 2. Zahwa Putri Sulistiawati

Fokus Penanganan Isu Perempuan dan Anak, DPR RI Setujui Penambahan Anggaran

Fokus Penanganan Isu Perempuan dan Anak, DPR RI Setujui Penambahan Anggaran Dipublikasikan Pada : Kamis, 09 Juni 2022 Dibaca : 52 Kali Siaran Pers Nomor: B-301/SETMEN/HM.02.04/06/2022     Jakarta (9/6) – Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) memberikan apresiasi positif kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) atas pencapaian realisasi anggaran tahun 2021 sebesar 99,27% dalam Rapat Kerja KemenPPPA dengan Komisi VIII DPR RI.   “Kami mengapresiasi KemenPPPA atas capaian penyerapan realisasi anggaran tahun 2021 hingga 99,27% dan realisasi anggaran hingga bulan Mei tahun 2022 sebesar 29,50%, serta di dukung oleh capaian program-program prioritas KemenPPPA lainnya,” ujar Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto.   Selain penyerapan anggaran, Komisi VIII DPR RI juga mengapresiasi capaian luar biasa KemenPPPA dengan di sahkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) oleh Presiden Joko Widodo pada 9 Mei 2022 silam. “UU TPKS merupakan sebuah jawaban atas bentuk kepedulian serta kehadiran Pemerintah dan DPR RI dalam penanggulangan kekerasan seksual, khususnya terhadap perempuan dan anak. Hal ini merupakan keberhasilan bersama dimana urusan perempuan dan anak tidak bisa diselesaikan tanpa adanya sinergi dan kolaborasi multisektoral,” tutur Yandri.   Komisi VIII DPR RI menyampaikan harapan agar UU TPKS untuk segera disosialisasikan secara masif, peningkatan kapasitas di berbagai daerah, serta peraturan pelaksanaan lainnya baik melalui Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden perlu disusun secepatnya sehingga masyarakat luas hingga Aparat Penegak Hukum (APH) dapat mengawal pengimplementasian UU TPKS.   Selanjutnya, Komisi VIII DPR RI juga mendorong optimalisasi kinerja KemenPPPA dalam menangani isu perempuan dan anak melalui peningkatan serapan anggaran dan memaksimalkan program-program prioritas KemenPPPA, serta menunjuk juru bicara untuk mengefektifkan desiminasi hasil kinerja KemenPPPA kepada masyarakat luas.   Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga dalam kesempatan ini memaparkan tiga agenda utama yaitu pembahasan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2023 dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2023, Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2021, dan Evaluasi Kinerja dan Pelaksanaan Anggaran Tahun 2022.   Fokus rencana kegiatan tahun 2023 tersebut merujuk pada beberapa isu strategis turut disampaikan oleh Menteri PPPA, di antaranya adalah kualitas sumber daya manusia (SDM) perempuan masih lebih rendah dibandingkan laki-laki, kesenjangan gender dalam pembangunan masih tinggi, belum maksimalnya peran perempuan dalam politik, ekonomi, serta pengambilan keputusan, tingkat partisipasi angkatan kerja (TPAK) perempuan masih rendah, kekerasan terhadap perempuan dan anak masih tinggi, perlindungan anak Indonesia yang belum optimal, kekerasan berbasis gender (KBG) dan perdagangan orang secara online meningkat, dan layanan pada perempuan dan anak korban kekerasan belum optimal.   Adapun rencana kerja KemenPPPA tahun 2023 berdasarkan tugas dan fungsi serta isu prioritas 5 (lima) Arahan Presiden yaitu, meningkatnya pemberdayaan perempuan, perlindungan hak perempuan, pemenuhan hak anak, dan perlindungan khusus anak untuk mewujudkan Indonesia Ramah Perempuan dan Layak Anak, terwujudnya KemenPPPA yang berkinerja tinggi dan akuntabel, meningkatnya kualitas hidup dan peran perempuan dalam pembangunan, meningkatnya pemenuhan hak anak, meningkatnya partisipasi masyarakat dan peran keluarga dalam PPPA, meningkatnya perlindungan hak perempuan dari berbagai tindak kekerasan dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dan meningkatnya perlindungan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus.   Lebih lanjut, Menteri PPPA menyatakan bahwa tugas dan fungsi KemenPPPA adalah koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak sehingga dibutuhkan kerjasama dari berbagai macam stakeholder mengingat isu perempuan dan anak adalah isu kompleks yang tidak dapat dituntaskan sendiri. “KemenPPPA berkomitmen untuk memberikan yang terbaik bagi perempuan dan anak Indonesia, khususnya 5 arahan prioritas Presiden. Dengan tantangan kedepan yang semakin berat serta kompleksitas masalahnya, tentunya kami tidak mungkin bekerja sendiri. Sinergi dan kolaborasi multipihak menjadi kunci penyelesaiannya. Dalam kesempatan ini, kami memohon dukungan Pimpinan dan Anggota Komisi VIII DPR RI serta seluruh pihak yang hadir untuk mendukung dan turut bergerak memberikan sumbangsih nyata bagi pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak,” ujar Menteri PPPA.   Dalam kesempatan tersebut, Menteri PPPA menghaturkan terima kasih kepada Komisi VIII DPR RI yang tidak pernah berhenti untuk terus mendukung dan berjuang bersama KemenPPPA dalam pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Guna mengoptimalkan pencapaian target kinerja terhadap program-program prioritas KemenPPPA, Komisi VIII DPR RI mendukung penuh penambahan anggaran KemenPPPA sebesar 100 miliar sehingga penanganan isu perempuan dan anak lebih maksimal. Terkait usulan penambahan anggaran tersebut akan di bahas lebih lanjut secara mendetail di rapat kerja berikutnya.           BIRO HUKUM DAN HUMAS KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK Telp.& Fax (021) 3448510 e-mail : humas@kemenpppa.go.id website : www.kemenpppa.go.id        

Menteri PPPA Dorong Pemberdayaan Perempuan Pedesaan dan Perempuan Penyandang Disabilitas

Menteri PPPA Dorong Pemberdayaan Perempuan Pedesaan dan Perempuan Penyandang Disabilitas Dipublikasikan Pada : Kamis, 09 Juni 2022 Dibaca : 79 Kali Siaran Pers Nomor: B-299/SETMEN/HM.02.04/06/2022   Jakarta (9/6) – Women20 (W20) menggelar plenary keempat di Manokwari, Papua Barat dengan mengangkat isu prioritas “Inclusive Economic Growth to Build Resilience: Focus on Rural Women and Women with Disabilities”. Kegiatan ini menyoroti pentingnya mengakui keragaman di antara perempuan dan memberikan rekomendasi yang menargetkan perempuan yang terpinggirkan, termasuk perempuan di pedesaan dan perempuan penyandang disabilitas. Dalam acara ini, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mengungkapkan bahwa situasi perempuan di pedesaan dan perempuan penyandang disabilitas masih sangat sulit karena kurangnya layanan dan infrastruktrur, serta adanya stigmatisasi dan diskriminasi terutama bagi perempuan penyandang disabilitas. “Kurangnya layanan, serta infrastruktur yang buruk di daerah pedesaan telah membuat akses terhadap informasi, pendidikan, perawatan kesehatan, dan pekerjaan formal sangat sulit bagi perempuan pedesaan. Mereka dihadapkan pada kondisi untuk bertanggung jawab atas pekerjaan rumah tangga, seperti mencari air dan energi untuk keluarga mereka. Para perempuan ini juga menghadapi kondisi kerja yang berat tanpa dibayar,” kata Menteri PPPA, dalam Acara Inclusive Economic Growth to Build Resilience: Focus on Rural Women and Women with Disabilities, secara virtual pada Rabu (8/6). Menteri PPPA juga mengungkapkan bahwa perempuan penyandang disabilitas menghadapi stigmatisasi dan diskriminasi yang lebih tinggi dibandingkan dengan perempuan tanpa disabilitas. Sebagian masyarakat masih menganggap mereka sebagai pihak yang tidak berdaya, padahal mereka justru memiliki kekuatan dan potensi yang berharga seperti orang lain. Perempuan penyandang disabilitas ini juga terkonsentrasi di sektor pekerjaan informal atau bahkan tidak memiliki pekerjaan sama sekali. “Meskipun perempuan masih menghadapi banyak tantangan, mereka sebenarnya adalah warga dunia yang sangat berharga. Perempuan merupakan setengah dari populasi Indonesia dan dunia, yang menjadikan mereka setengah dari ekonomi dan kekuatan dunia. Setiap perempuan, terlepas dari latar belakang dan karakteristiknya, adalah agen perubahan untuk dunia yang lebih baik. Ketika kita memberdayakan semua perempuan, baik perempuan di kota, perempuan di pedesaan, atau perempuan penyandang disabilitas, kita sedang dalam proses percepatan pengentasan kemiskinan dan stabilitas ekonomi, menuju kemakmuran bagi semua. Oleh karena itu, mari kita bersama – sama memberdayakan perempuan, terutama perempuan di pedesaan dan perempuan penyandang disabilitas yang masih memerlukan perhatian lebih,” ujar Menteri PPPA. Menteri PPPA kemudian mengatakan bahwa beberapa faktor seperti gender, ras, disabilitas, dan kelas merupakan hal yang saling bersinggungan dan membentuk bagaimana individu maupun kelompok mengalami banyak diskriminasi. Beberapa faktor ini perlu diperhatikan ketika berbicara tentang pemberdayaan perempuan. “Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; Kementerian Dalam Negeri; dan Pemerintah Daerah telah bekerja sama dalam mengembangkan Desa/Kelurahan Ramah Perempuan dan Anak untuk mengarusutamakan hak-hak perempuan dan anak-anak dari tingkat akar rumput, termasuk mempromosikan kewirausahaan perempuan bagi perempuan lokal dan perempuan lokal penyandang disabilitas. Hingga saat ini, terdapat 142 Desa Ramah Perempuan dan Anak yang tersebar di 71 Kabupaten dan 33 Provinsi di Indonesia,” tutur Menteri PPPA. Sementara itu, Chair W20 Presidency Indonesia, Hadriani Uli Silalahi menyampaikan bahwa inklusivitas hanya dapat dicapai jika ada kebijakan untuk memberikan akses yang sama terhadap berbagai peluang dan sumber daya yang ada bagi orang-orang yang seringkali terabaikan. “Perempuan di pedesaan dan perempuan penyandang disabilitas seringkali diabaikan sehingga membuat mereka tersisih. W20 Indonesia telah mengenali masalah ini sejak awal. Kami melihat bahwa perempuan pedesaan dan penyandang disabilitas, belum pernah menjadi prioritas,” ujar Hadriani. Ketua Umum Kongres Wanita Indonesia (Kowani), Giwo Rubianto mengungkapkan pentingnya mengakui keragaman di antara perempuan dalam mempromosikan pemberdayaan perempuan, dan untuk keberhasilan pembangunan berkelanjutan jangka panjang “Kita perlu bekerja sama untuk menemukan solusi dalam mengatasi tantangan yang ada, yaitu menghilangkan ketidaksetaraan, dan memberikan akses serta dukungan bagi perempuan pedesaan dan perempuan penyandang disabilitas dalam membangun ketahanan yang akan memberikan hasil positif bagi masyarakat kita. Mari kita bekerja sama untuk meningkatkan kesejahteraan perempuan termasuk yang memiliki disabilitas, serta perempuan dan anak-anak di daerah pedesaan, dengan membuka akses pendidikan digital inklusif dan akses perawatan kesehatan yang merupakan kebutuhan mendasar,” ujar Giwo. Beberapa narasumber yang turut hadir dalam kelompok diskusi mengenai perempuan di pedesaan, diantaranya Deputi Bidang Kesetaraan Gender KemenPPPA, Lenny N. Rosalin yang memaparkan mengenai Desa Ramah Perempuan dan Anak untuk mengarusutamakan hak-hak perempuan dan anak-anak dari tingkat akar rumput, termasuk mempromosikan kewirausahaan perempuan bagi perempuan lokal dan perempuan lokal penyandang disabilitas. Narasumber lainnya adalah Mia Siscawati, Head of Post Graduate Study Programme, Women and Gender Studies, University of Indonesia yang membahas topik penguasaan tanah dan kepemilikan aset perempuan pedesaan, serta perubahan iklim. Adapula Claire Sibthorpe, Head of Connected Society and Connected Women, GSMA, yang membahas mengenai akses dan penggunaan teknologi seluler digital untuk perempuan pedesaan, serta Alette van Leur, ILO, Sectoral Policies Department (SECTOR) yang membahas mengenai sektor agrikultur dan perempuan pedesaan. Turut hadir sebagai narasumber di kelompok diskusi perempuan penyandang disabilitas, President of Indonesia’s Advisor for Youth and Disability inclusion, Angkie Yudistia yang membahas mengenai peluang dan tantangan dalam digital dan teknologi untuk mempromosikan inklusi disabilitas, Esteban Trommel, Senior Advisor on Disability Inclusion, ILO yang membahas rekomendasi untuk kebijakan inklusi disabilitas di negara-negara G20, dan Risnawaty Utami, Member of UN Committee on the Rights of Persons with Disability yang membahas mengenai gender dan disabilitas dalam hak-hak penyandang disabilitas.   BIRO HUKUM DAN HUMAS KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK Telp.& Fax (021) 3448510 e-mail : humas@kemenpppa.go.id website : www.kemenpppa.go.id

Kawal Kasus Perkosaan Remaja Oleh 10 Laki-laki di Tapanuli Utara, KemenPPPA Dorong Peningkatan Upaya Perlindungan Kekerasan Seksual terhadap Anak

Kawal Kasus Perkosaan Remaja Oleh 10 Laki-laki di Tapanuli Utara, KemenPPPA Dorong Peningkatan Upaya Perlindungan Kekerasan Seksual terhadap Anak Dipublikasikan Pada : Jumat, 10 Juni 2022 Dibaca : 96 Kali Siaran Pers Nomor: B- 302/SETMEN/HM.02.04/06/2022 Jakarta (10/06) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) sangat geram atas kasus pemerkosaan terhadap seorang anak perempuan (CS) usia 15 tahun oleh 10 laki-laki di Tapanuli Utara. Kasus ini semakin membuat miris karena tujuh pelakunya masih berusia anak. “KemenPPPA akan terus mengawal kasus bersama aparat penegak hukum setempat agar dapat menuntaskan kasus ini sesuai dengan perturan perundang-undangan yang berlaku. Kami akan memastikan korban anak mendapatkan pendampingan dari ahli baik secara hukum dan psikis. Pemulihan mental dan psikis korban anak perlu mendapatkan pendampingan yang tepat agar dapat kembali  pulih meski maembutuhkan waktu.  Kami juga akan terus berkoordinasi dengan UPTD PPA Provinsi Sumatera Utara terkait dengan perkembangan kondisi korban anak dan mendorong UPTD PPA agar dapat memberikan pelayanan secara terpadu kepada korban kekerasan seksual sesuai dengan kebutuhannya,” ungkap Nahar selaku Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA. Kasus ini dilaporkan oleh orang tua korban ke Polres Tapanuli Utara dan polisi telah menangkap ke-10 pelakunya. Para pelaku mengakui perbuatannya dan kini mereka dalam tahanan Polres Tapanuli Utara.  Polres telah memproses kasus ini memasuki tahap penyelidikan. Kasus ini bermula dari hubungan seksual antara CS dengan salah satu pelaku. Perbuatan mereka direkam dalam ponsel dan ternyata video tersebut tersebar ke sembilan laki-laki teman si pelaku yang kemudian turut menjadi pelaku pemerkosaan.  Rekaman video dalam ponsel digunakan kesembilan laki-laki tersebut untuk mengancam korban agar mau berhubungan badan dengan mereka. Jika tidak, video tersebut akan disebarkan.  Karena ketakutan dengan ancaman itu, CS akhirnya menjadi korban kekerasan seksual kesembilan laki-laki itu. Nahar menegaskan kasus ini sangat penting untuk mengingatkan bahwa memberikan edukasi kepada anak merupakan prioritas agar anak terbebas dari pergaulan negatif, terutama seks bebas. Orang tua dan pendidik seyogianya memberikan pemahaman tentang cara bergaul dengan lawan jenis, alat reproduksi, aktivitas seksual, dan dampak yang akan timbul apabila ada kesalahan. Melalui edukasi dan komunikasi yang tepat, anak bisa lebih terbuka dengan orang tua dan orang tua dapat mengarahkan anaknya. Lebih lanjut, Nahar mendesak hukuman tegas terhadap pelaku atas tindak kejahatannya. Jika perbuatan pelaku memenuhi unsur Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 maka pelaku terancam sanksi pidana sesuai Pasal 81 ayat (1), (2), (3), dan (6) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar. Selain itu, sesuai UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), korban dalam upaya pemulihan berhak mengajukan biaya restitusi yang akan dibayarkan oleh pelaku yang penilaian besaran biayanya dilakukan oleh LPSK. Apabila harta kekayaan pelaku yang disita tidak mencukupi untuk membayar biaya restitusi maka pelaku dikenai pidana penjara pengganti yang tidak melebihi ancaman pidana pokoknya dan negara memberikan kompensasi sejumlah restitusi yang kurang bayar kepada korban, sesuai dengan putusan pengadilan. Di samping itu, ditambah lagi pidana tambahan berupa pengumuman identitas, tindakan rehabilitasi, dan pemasangan alat pendeteksi elektronik, setelah terpidana selesai menjalani hukuman penjaranya paling lama 20 tahun. Penanganan hukum terhadap pelaku anak harus merujuk UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan pilihan sanksi pidana dan tindakan. Dalam hal pelaku adalah Anak, maka hak korban dalam pemulihan juga dijamin dalam UU 12 tahun 2022 tentang TPKS dimana pemberian restitusi dilakukan oleh orang tua atau wali. “KemenPPPA akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum setempat untuk memastikan korban mendapatkan pelayanan dan pendampingan hukum sesuai dengan kebutuhannya sampai korban pulih kembali,” tutup Nahar. BIRO HUKUM DAN HUMAS KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK Telp.& Fax (021) 3448510 e-mail : humas@kemenpppa.go.id

Tim DPPPAPPKB

TEMPAT IBADAH RAMAH ANAK  (TIRA)

TEMPAT IBADAH RAMAH ANAK  (TIRA)   Upaya Pemerintah dalam pemenuhan hak anak terus dilakukan, salah satunya dengan meningkatkan fasilitas layanan terutama untuk Tempat  Ibadah Ramah Anak (TIRA) di kota Bengkulu. Pemda Kota Bengkulu melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Bengkulu membangun komitmen kesepahaman bersama Tempat ibadah Ramah Anak, dimana tempat Ibadah Ramah Anak merupakan tempat bagi anak belajar melakukan ibadah namun tetap sebagai tempat yang nyaman bagi mereka untuk melakaun kegiatan dengan konsep ramah anak diharapkan dapat meningkatkan ibadah mereka. Hari ini tanggal 09 Juni 2022 Pukul 08.30 Dinas P3APPKB Provinsi Bengkulu bidang PPHPA mengadakan kegiatan Sosialisai Tempat Ibadah Ramah Anak berbasis Konvensi Hak Anak di Provinsi Bengkulu  yang di buka langsung oleh kepala Bidang PPHPA, kegiata ini  dihadiri oleh DP3APPKB  Kota Bengkulu, Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu dan Pimpinan Mesjid, Gereja, Wihara dan Pure yang ada di kota Bengkulu. Adapun Narasumber dalam kegiatan ini di sampaikan langsung oleh  Ibu Tris Diani Fajar dan Bapak Muharam SKM.

Tim DPPPAPPKB

SEKOLAH RAMAH ANAK (SRA)

SEKOLAH RAMAH ANAK (SRA)   Sekolah Ramah Anak adalah satuan Pendidikan formal nonformal dan informasi yang aman,bersih dan sehat, peduli dan berbudaya lingkungan hidup, mampu menjamin, memenuhi, menghargai hak –hak Anak dan perlindungan Anak dari kekerasan, diskriminasi dan perlakuan salah lainya. Sekolah Ramah Anak mendukung partisipasi Anak terutama dalam perencanaan, Kebijakan, pembelajaran, pengawasan dan mekanisme pengaduan terkait pemenuhan hak dan perlindungan Anak di pendidikan. Pada hari ini Rabu tanggal 08 Juni 2022 Dinas P3APPKB Provinsi Bengkulu Bidang PPHPA mengadakan Kegiatan Pelembagaan Pemenuhan Hak Anak Pada Lembaga Pemerintah, non pemerintah dan dunia usaha kewenangan Provinsi melalui  Sosilaisasi Sekolah Ramah Anak berbasis Konvensi Hak Anak tingkat Sekolah Menengah Atas, yang di hadiri oleh Diknas Kota, Dp3APPKB Kota dan Perwakilan dewan guru Sekolah Menengah Atas Sekota Bengkulu. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Dinas P3APPKB Ibu Hj Foritha Ramadhani SE,MSi . Adapun Narasumber dalam kegiatan ini adalah Ibu Tris Diani Fajar SKM, Ibu Rasmawati S.Sos dan Bapak Muharam SKM.

Tim DPPPAPPKB

Monitoring dan evaluasi penyelenggaraan perlindungan anak di daerah berbasis aplikasi SIMEP PA

Kegiatan Monitoring dan evaluasi penyelenggaraan perlindungan anak di daerah berbasis aplikasi SIMEP PA (Sistem Informasi Monitoring Evaluasi Pelaporan) yang di selenggarakan oleh KPAI  di Hotel Santika tanggal 13 Juni 2022 Mengingat core tugas KPAI sebagimana mandat UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yakni pengawasan penyelenggaraan perlindungan anak, maka KPAI melakukan inovasi metode pengawasan berbasis virtual, melalui Aplikasi SIMEP. KPAI merupakan lembaga negara independen yang diberikan kewenangan dan tugas khusus untuk meningkatkan efektivitas pengawasan atas penyelenggaraan perlindungan anak di Indonesia.Penyelenggaraan Rapat Koordinasi Nasional ini membahas tentang hasil pengawasan terhadap penyelenggaraan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), pengenalan instrumen monitoring dan evaluasi dalam bentuk aplikasi, untuk tingkat K/L, provinsi dan kab./kota yang menjadi salah satu indikator dalam memperoleh KPAI awards, brainstorming dan best practice penyelenggaraan perlindungan anak di daerah.KPAI mendorong Pemda, baik Gubernur, Bupati/Walikota untuk membangun sistem dan meningkatkan kualitas pengawasan atas penyelenggaraan perlindungan anak di daerah. Hal ini telah dinyatakan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Pasal 12 ayat (2) huruf (b) yang berbunyi: “Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) meliputi: Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak.” Salah satu upaya tersebut adalah melalui koordinasi yang berkesinambungan. Koordinasi dimaksud meliputi kerja sama dan sinergi antar sesama instansi penyelenggara perlindungan anak di daerah. Pelaksanaan koordinasi dilakukan dalam bentuk rapat koordinasi nasional yang melibatkan seluruh penyelenggara perlindungan anak di daerah dengan KPAI yang bertujuan agar dapat meningkatkan efektivitas penyelenggaraan perlindungan anak demi mewujudkan SDM yang unggul.(d/2). Sistem Informasi Monitoring dan Evaluasi Pelaporan (SIMEP) merupakan media berbentuk aplikasi yang diciptakan KPAI untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap peraturan dan regulasi, kelembagaan dan sumber daya manusia, program dan anggaran, pelayanan kasus, dan implementasi sistem peradilan pidana anak. SIMEP diakses melalui alamat http://simepkpai.com/. SIMEP memiliki dua bidang Indikator utama, Pertama Perlindungan Anak yang terdiri dari 4 (empat) indikator yaitu: 1) Peraturan dan Regulasi, 2) Kelembagaan dan SDM, 3) Program dan Anggaran dan 4) Pelayanan Kasus. Kedua, Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) terdiri dari 7 (tujuh) indikator yaitu: 1) Peraturan dan Produk Hukum, 2) Kelembagaan dan SDM, 3) Sarana dan Prasarana dalam Mendukung UU SPPA, 4) Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), 5) BAPAS, 6) Pengadilan, dan 7) Kepolisian. Pendampingan SIMEP Provinsi/Kabupaten/Kota secara daring untuk 34 Provinsi dan 514 Kabupaten/Kota telah dilaksanakan pada tanggal 12, 13, 14 Januari 2021 yang dibagi menjadi wilayah barat, wilayah tengah, dan wilayah timur. Sedangkan untuk Pendampingan SIMEP Kementerian/Lembaga secara daring telah dilaksanakan pada tanggal 20 Januari 2021.