






- Kegiatan Monitoring dan evaluasi penyelenggaraan perlindungan anak di daerah berbasis aplikasi SIMEP PA (Sistem Informasi Monitoring Evaluasi Pelaporan) yang di selenggarakan oleh KPAI di Hotel Santika tanggal 13 Juni 2022
- Mengingat core tugas KPAI sebagimana mandat UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yakni pengawasan penyelenggaraan perlindungan anak, maka KPAI melakukan inovasi metode pengawasan berbasis virtual, melalui Aplikasi SIMEP.
- KPAI merupakan lembaga negara independen yang diberikan kewenangan dan tugas khusus untuk meningkatkan efektivitas pengawasan atas penyelenggaraan perlindungan anak di Indonesia.Penyelenggaraan Rapat Koordinasi Nasional ini membahas tentang hasil pengawasan terhadap penyelenggaraan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), pengenalan instrumen monitoring dan evaluasi dalam bentuk aplikasi, untuk tingkat K/L, provinsi dan kab./kota yang menjadi salah satu indikator dalam memperoleh KPAI awards, brainstorming dan best practice penyelenggaraan perlindungan anak di daerah.KPAI mendorong Pemda, baik Gubernur, Bupati/Walikota untuk membangun sistem dan meningkatkan kualitas pengawasan atas penyelenggaraan perlindungan anak di daerah. Hal ini telah dinyatakan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Pasal 12 ayat (2) huruf (b) yang berbunyi: “Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) meliputi: Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak.”
Salah satu upaya tersebut adalah melalui koordinasi yang berkesinambungan. Koordinasi dimaksud meliputi kerja sama dan sinergi antar sesama instansi penyelenggara perlindungan anak di daerah. Pelaksanaan koordinasi dilakukan dalam bentuk rapat koordinasi nasional yang melibatkan seluruh penyelenggara perlindungan anak di daerah dengan KPAI yang bertujuan agar dapat meningkatkan efektivitas penyelenggaraan perlindungan anak demi mewujudkan SDM yang unggul.(d/2).
Sistem Informasi Monitoring dan Evaluasi Pelaporan (SIMEP) merupakan media berbentuk aplikasi yang diciptakan KPAI untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap peraturan dan regulasi, kelembagaan dan sumber daya manusia, program dan anggaran, pelayanan kasus, dan implementasi sistem peradilan pidana anak. SIMEP diakses melalui alamat http://simepkpai.com/. SIMEP memiliki dua bidang Indikator utama, Pertama Perlindungan Anak yang terdiri dari 4 (empat) indikator yaitu: 1) Peraturan dan Regulasi, 2) Kelembagaan dan SDM, 3) Program dan Anggaran dan 4) Pelayanan Kasus. Kedua, Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) terdiri dari 7 (tujuh) indikator yaitu: 1) Peraturan dan Produk Hukum, 2) Kelembagaan dan SDM, 3) Sarana dan Prasarana dalam Mendukung UU SPPA, 4) Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), 5) BAPAS, 6) Pengadilan, dan 7) Kepolisian. Pendampingan SIMEP Provinsi/Kabupaten/Kota secara daring untuk 34 Provinsi dan 514 Kabupaten/Kota telah dilaksanakan pada tanggal 12, 13, 14 Januari 2021 yang dibagi menjadi wilayah barat, wilayah tengah, dan wilayah timur. Sedangkan untuk Pendampingan SIMEP Kementerian/Lembaga secara daring telah dilaksanakan pada tanggal 20 Januari 2021.