Jakarta (22/1) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) melalui Asisten Deputi Pelayanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus hadir secara langsung dalam mendampingi dan memantau proses pelaksanaan pengambilan keputusan atas kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh anak yang berkonflik dengan hukum (AKH) berusia 5 (lima) tahun terhadap teman sekelasnya, di Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru. Pengambilan keputusan ini dilakukan sesuai mandat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

“Negara berkomitmen untuk hadir dalam upaya perlindungan anak Indonesia dan serius menangani kasus-kasus kekerasan seksual yang melibatkan anak. Dalam pertemuan tersebut, seluruh pihak sepakat mengembalikan AKH kepada orang tuanya untuk dibina. Hal ini dituangkan dalam kesepakatan bersama yang ditandatangani oleh seluruh pihak,” ujar Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar, di Jakarta, Senin (22/1).

Nahar pun mendorong seluruh pihak untuk melanjutkan upaya pemenuhan hak anak korban maupun AKH, seperti hak atas pendidikan, kesehatan, hingga bermain. Dalam hal ini, Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru telah menyatakan komitmennya untuk menjamin keberlangsungan pendidikan anak korban dan AKH ke depannya.

“Kami juga mengimbau masyarakat dan pihak sekolah agar tidak melakukan labeling dan diskriminasi kepada keduanya. Anak korban maupun AKH juga harus mendapatkan perlindungan dari orang tua, keluarga, pendidik, hingga masyarakat di sekitarnya apabila nantinya ada pihak-pihak yang melakukan perundungan atas kejadian ini. Selain itu, informasi yang berpotensi menyebabkan diskirimasi atau perundungan terhadap anak di media mainstream atau sosial diharapkan segera dihapus atau tidak dipublikasikan lagi demi kepentingan terbaik bagi anak,” tutur Nahar.

Lebih lanjut, Nahar mengatakan, pihaknya akan mengawal dan memastikan pemulihan psikologis bagi anak korban dan AKH. “Kami akan terus berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Pekanbaru yang akan melanjutkan pendampingan psikologis kepada korban dan AKH. Langkah-langkah rehabilitatif penting dilakukan untuk memulihkan anak dari dampak negatif atas kasus kekerasan seksual yang terjadi,” kata tutur Nahar.

Nahar pun mengajak orang tua, keluarga, pendidik, atau masyarakat yang mendengar, melihat, atau mengetahui kasus kekerasan kepada anak untuk berani melapor ke lembaga-lembaga yang telah diberikan mandat oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, seperti UPTD PPA, Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat, dan Kepolisian untuk mencegah jatuhnya korban lebih banyak. Selain itu, masyarakat juga dapat melapor melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau Whatsapp 08111-129-129.

 

Kategori: berita

0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *