Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) adalah payung hukum komprehensif yang mengatur pencegahan, penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban kekerasan seksual di Indonesia. 

Berikut adalah poin-poin utama UU TPKS:

1. Jenis Tindak Pidana Kekerasan Seksual 

Pasal 4 UU TPKS menetapkan sembilan jenis tindak pidana kekerasan seksual yang mencakup: 

  • Pelecehan Seksual Non-fisik: Pernyataan, gerak tubuh, atau aktivitas yang tidak diinginkan dan merendahkan martabat (ancaman penjara maks. 9 bulan).
  • Pelecehan Seksual Fisik: Sentuhan atau perbuatan fisik seksual (ancaman penjara maks. 12 tahun).
  • Pemaksaan Kontrasepsi & Sterilisasi.
  • Pemaksaan Perkawinan.
  • Penyiksaan Seksual & Eksploitasi Seksual.
  • Perbudakan Seksual.
  • Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE): Penggunaan media elektronik untuk tindakan seksual yang merendahkan korban. 

2. Hak-Hak Korban

UU ini menjamin tiga hak utama bagi korban, yaitu: 

  • Hak atas Penanganan: Bantuan hukum dan kesehatan yang cepat.
  • Hak atas Perlindungan: Kerahasiaan identitas dan keamanan dari ancaman pelaku.
  • Hak atas Pemulihan: Rehabilitasi medis, mental, sosial, serta hak atas Restitusi (ganti rugi dari pelaku). 

3. Terobosan Penting

  • Dilarang Restorative Justice: Perkara kekerasan seksual tidak boleh diselesaikan di luar proses peradilan.
  • Keterangan Saksi/Korban: Satu keterangan saksi/korban yang disertai satu alat bukti sah sudah cukup untuk membuktikan tindak pidana.
  • Peraturan Turunan: Pemerintah terus merampungkan peraturan pelaksana, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2025 yang mengatur teknis koordinasi pencegahan dan pemulihan

Komentar