Day: January 29, 2026

Berikut hasil pencarian Anda. Jika Anda tidak menemukan yang Anda cari, coba gunakan kata kunci lain

Menteri PPPA: Cegah Perundungan, Lingkungan Pendidikan Harus Ramah Anak

Menteri PPPA: Cegah Perundungan, Lingkungan Pendidikan Harus Ramah Anak Siaran Pers Nomor: B-35/SETMEN/HM.02.04/01/2026 Jakarta (28/1) – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menegaskan satuan pendidikan harus ramah anak, sehingga anak mendapatkan haknya atas pendidikan secara utuh. Sikap ini tertuang dalam Peraturan Menteri PPPA No 8 Tahun 2014 tentang kebijakan Sekolah Ramah Anak yang menggarisbawahi ekosistem sekolah, yaitu satuan pendidikan, orang tua,  termasuk siswa, harus terlibat aktif dalam mewujudkan Satuan Pendidikan yang ramah anak (SRA). “Kementerian PPPA sangat prihatin terhadap berbagai kasus bullying yang masih marak terjadi di sekolah, seperti yang baru saja terjadi di Kota Bekasi. Kasus dengan korban siswa berusia 17 tahun dan pelaku terlapor berusia 18 tahun tersebut telah ditangani oleh UPTD PPA. Korban telah mendapatkan pendampingan dan konseling dari tenaga UPTD PPA. Kondisi korban saat laporan terakhir diterima pada November, mengalami penurunan motivasi belajar,” ujar Menteri PPPA. Menteri PPPA mengatakan upaya pencegahan sebenarnya sudah dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kota Bekasi. Dinas PPPA bersama Dinas Pendidikan dan Kementerian Agama Kota Bekasi telah melakukan kegiatan-kegiatan pencegahan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman di satuan pendidikan, seperti melaksanakan sosialisasi SRA di 50 sekolah pada tahun 2025. Dinas PPPA juga berkolaborasi dengan Dinas Pendidikan dan Kemenag membentuk fasilitator untuk penguatan pengawasan dan penguatan TPPK, bersama Forum Anak Kota Bekasi melaksanakan sosialisasi goes to school serta menyiapkan platform aduan, serta melaksanakan inovasi Terpana, Teman Curhat Perempuan dan Anak. “Untuk tujuan jangka panjang, utamanya dalam upaya pencegahan, Kemen PPPA telah mengambil langkah dan upaya dalam rangka memastikan isu perlindungan terintegrasi dalam kebijakan dan praktik Pendidikan. Perlu digarisbawahi Kemen PPPA tidak bekerja sendirian, namun bersinergi dan kolaborasi dengan instansi teknis yang menaungi satuan Pendidikan. Beberapa langkah dan upaya yang telah dilakukan antara lain menandatangani MoU tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan pada Satuan Pendidikan (PPKSP) pada tahun 2023 bersama 8 pimpinan kementerian/lembaga, dan menginisiasi Program Satuan Pendidikan Ramah Anak yang bertujuan untuk mewujudkan sekolah yang BARIISAN (Bersih, Aman, Ramah, Indah, Inklusif, Sehat, Asri dan Nyaman). Harapannya, peserta didik akan merasa nyaman dan terlindungi di sekolah. Kualitas pengembangan SRA juga terus ditingkatkan yaitu dengan pemenuhan standar ramah anaknya,” kata Menteri PPPA. Menteri PPPA mengatakan SRA juga menjadi salah satu indikator pembentuk Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) dengan tujuan untuk mengadvokasi Pemda agar memiliki kebijakan dalam mewujudkan satuan Pendidikan yang terbebas dari kekerasan. Kemen PPPA juga memperkuat implementasi SRA dengan mekanisme layanan pengaduan yang ramah anak dan mudah diakses oleh peserta didik, orang tua/wali, guru/tenaga kependidikan, dan Masyarakat melalui Unit Penanganan Kasus Ramah Anak (LPKRA). “Dalam upaya pencegahan melalui perwujudan satuan pendidikan yang ramah anak tersebut, Kemen PPPA telah bekerja sama dan berkolaborasi dengan Kementerian/Lembaga terkait, antara lain melakukan Perjanjian Kerjasama dengan Kementerian Agama untuk Pelaksanaan Program Satuan Pendidikan Ramah Anak, bersinergi dengan Kementerian Dikdasmen dalam pelaksanaan amanat dari Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP), serta melaksanakan kolaborasi kegiatan kampanye bersama Kemendikdasmen dalam pelaksanaan Pagi Ceria Serentak pada Hari Anak Nasional dan Gerakan #RukunSamaTeman. Untuk memperkuat kebijakan, ke depan sinergi dengan Kemendikdasmen akan diperkuat, terutama dalam pemantauan dan asessmen pendidikan, serta memperkuat guru dengan materi-materi perlindungan anak,” pungkas Menteri PPPA

Menteri PPPA Tekankan Peran Strategis Organisasi Masyarakat Perempuan dalam Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Menteri PPPA Tekankan Peran Strategis Organisasi Masyarakat Perempuan dalam Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Siaran Pers Nomor: B-039/SETMEN/HM.02.04/01/2026 Jakarta (29/1) – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menekankan pentingnya peran organisasi masyarakat perempuan sebagai aktor kunci dalam upaya membangun ekosistem pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang kuat, inklusif, berkeadilan dan berkelanjutan khususnya hingga menjangkau akar rumput. Hal ini disampaikan dalam kegiatan Dialog Menteri PPPA dengan Perwakilan Organisasi Masyarakat Perempuan. “Organisasi masyarakat perempuan memiliki peran strategis sebagai penggerak kemitraan antara pemerintah dan masyarakat sipil dalam memperkuat pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Melalui pemetaan kebutuhan lokal, pengelolaan layanan, pendampingan masyarakat, serta penguatan kapasitas melalui pelatihan, upaya ini dapat berjalan secara inklusif dan sejalan dengan Asta Cita ke-4, yakni penguatan pembangunan sumber daya manusia, kesetaraan gender, dan perlindungan kelompok rentan,” ujar Menteri PPPA (28/1).  Lebih lanjut, Menteri PPPA menegaskan masih adanya tantangan yang dihadapi, mulai dari tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak, masih tingginya kesenjangan dan ketimpangan gender,  belum optimalnya peran perempuan di berbagai bidang pembangunan, hingga kerentanan terhadap pelanggaran hak. “Ruang Bersama Indonesia (RBI) hadir sebagai ekosistem pemberdayaan perempuan dan pemenuhan hak anak yang adil dan berkelanjutan di tingkat komunitas. Dalam ekosistem ini, kami berharap organisasi masyarakat perempuan mengambil peran sebagai penggerak, pengelola sekaligus penjaga keberlanjutan program. Keterlibatan mereka dalam tahap inisiasi, implemetasi, hingga monitoring dan evaluasi penting untuk memastikan dampak RBI terukur, berkelanjutan, dan dapat direplikasi di seluruh wilayah,” pungkas Menteri PPPA. Kegiatan silaturahmi dan dialog ini merupakan upaya penguatan sinergi dan kolaborasi antara Kemen PPPA dengan Organisasi Masyarakat yang dihadiri oleh 32 Organisasi Masyarakat Sipil (OMS), organisasi perempuan, dan organisasi keagamaan, untuk berbagi gagasan  serta mengidentifikasi praktik baik yang dapat dikembangkan dan diperluas secara kolaboratif.

Admin DP3APPKB

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) adalah payung hukum komprehensif yang mengatur pencegahan, penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban kekerasan seksual di Indonesia.  Berikut adalah poin-poin utama UU TPKS: 1. Jenis Tindak Pidana Kekerasan Seksual  Pasal 4 UU TPKS menetapkan sembilan jenis tindak pidana kekerasan seksual yang mencakup:  2. Hak-Hak Korban UU ini menjamin tiga hak utama bagi korban, yaitu:  3. Terobosan Penting