Day: January 24, 2024

Berikut hasil pencarian Anda. Jika Anda tidak menemukan yang Anda cari, coba gunakan kata kunci lain

Perempuan Berdaya, Anak Terlindungi, Indonesia Maju

 Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mendorong partisipasi masyarakat dalam melaksanakan peran pencegahan dan penghapusan kekerasan terhadap perempuan sebagai salah satu isu kemanusiaan. Melalui acara Talkshow bertema “Perempuan Berdaya, Anak Terlindungi, Indonesia Maju”, Plt. Sekretaris Kementerian PPPA, Titi Eko Rahayu berharap terbangun kesadaran bersama dan dukungan yang kuat untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi perempuan dan anak. “Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) Tahun 2021 menunjukkan bahwa 1 dari 4 perempuan berusia 15-64 tahun pernah mengalami kekerasan fisik atau kekerasan seksual. Meski demikian, laporan kasus yang terdata dalam Simfoni PPA pada tahun 2022 baru sebesar 11.538. Data ini menunjukan hanya 0,1 persen perempuan yang berani melaporkan kekerasan yang dialaminya. Oleh karenanya, diperlukan upaya lebih lanjut untuk mendorong korban agar berani melapor supaya mendapatkan penanganan yang terbaik dan memberikan efek jera bagi pelaku,” ungkap Titi Eko. Titi Eko menyampaikan minimnya perempuan korban kekerasan yang melaporkan kasusnya salah satunya disebabkan oleh faktor kultural. Beberapa penyebab rendahnya pelaporan diantaranya karena masih adanya rasa takut, menganggap kekerasan yang dialami sebagai aib, dan adanya stigma negatif terhadap korban kekerasan. Lebih lanjut, Titi Eko menyampaikan persoalan perempuan dan anak bisa terjawab jika seluruh pihak bekerja bersama, berkolaborasi dan terus menggaungkan kepedulian dan empati kepada orang terdekat di lingkungan sekitar yang mengalami kekerasan. “KemenPPPA terus mendorong kolaborasi multi stakeholder dalam upaya menghapuskan  struktur yang memarjinalkan perempuan dan membangun lingkungan yang nyaman bagi perempuan dan anak. Adapun upaya yang telah dilakukan untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak melalui diterbitkannya Peraturan Menteri PPPA Nomor 13 Tahun 2021 mengenai Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pembangunan bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta diteruskan dengan aktif melaksanakan kolaborasi program dan kegiatan bekerjasama dengan organisasi masyarakat seperti acara ini,” tutur Titi Eko. Asisten Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan dalam Rumah Tangga dan Rentan Kemen PPPA, Eni Widiyanti menegaskan urgensi penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan anak karena dapat memberikan dampak antargenerasi. “Kekerasan yang dialami perempuan paling banyak terjadi di ranah privat yaitu rumah tangga sebanyak 73,1 persen. Artinya perempuan mengalami kekerasan oleh orang terdekat baik itu suami, orang tua, tetangga, atau pacar. Hal ini bisa memberikan trauma kepada perempuan yang mengalami maupun kepada anak yang menyaksikan tindak kekerasan tersebut. Nantinya anak akan menormalisasi tindak kekerasan. Anak bisa jadi pelaku atau korban kekerasan di masa mendatang dan meneruskan lagi ke generasi selanjutnya,” kata Eni. Melalui kampanye Dare To Speak Up, Eni mendorong masyarakat untuk berani bersuara melawan segala bentuk kekerasan. Masyarakat dapat melaporkan kekerasan yang dilihat, didengar, maupun dialami melalui hotline layanan pengaduan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129, atau WhatsApp di nomor 08111 129 129. Ketua Ikatan Alumni MAPABA SMA Negeri 4 Jakarta, Arya Sandhiyudha mengapresiasi peran Kemen PPPA dalam pencegahan dan perlindungan perempuan dan anak Indonesia dari kekerasan melalui penyelenggaraan talkshow dan donor darah. “Kerja-kerja kemanusian bisa terus kita laksanakan untuk memberikan dampak bagi seluruh masyarakat yang membutuhkan termasuk perempuan dan anak. Melalui diadakannya donor darah ini kita bisa membantu seorang ibu yang saat melahirkan mengalami pendarahan dan membutuhkan darah, serta anak-anak pengidap penyakit darah seperti talasemia yang harus rutin cuci darah,” ungkap Arya. Pada kesempatan tersebut turut hadir Menteri PPPA, Bintang Puspayoga yang menyampaikan apresiasi terhadap pelaksanaan kegiatan donor darah sekaligus sosialisasi terkait isu perlindungan perempuan dari kekerasan. Melalui kegiatan tersebut, sinergi dan kolaborasi antar pihak diharapkan dapat terus terjalin guna meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya isu perlindungan perempuan dan anak dari kekerasan. BIRO HUKUM DAN HUMAS KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK Telp.& Fax (021) 3448510 e-mail : humas@kemenpppa.go.id website : www.kemenpppa.go.id 20-01-2024 Kunjungan : 120 Bagika

Negara berkomitmen untuk hadir dalam upaya perlindungan anak Indonesia

Jakarta (22/1) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) melalui Asisten Deputi Pelayanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus hadir secara langsung dalam mendampingi dan memantau proses pelaksanaan pengambilan keputusan atas kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh anak yang berkonflik dengan hukum (AKH) berusia 5 (lima) tahun terhadap teman sekelasnya, di Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru. Pengambilan keputusan ini dilakukan sesuai mandat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). “Negara berkomitmen untuk hadir dalam upaya perlindungan anak Indonesia dan serius menangani kasus-kasus kekerasan seksual yang melibatkan anak. Dalam pertemuan tersebut, seluruh pihak sepakat mengembalikan AKH kepada orang tuanya untuk dibina. Hal ini dituangkan dalam kesepakatan bersama yang ditandatangani oleh seluruh pihak,” ujar Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar, di Jakarta, Senin (22/1). Nahar pun mendorong seluruh pihak untuk melanjutkan upaya pemenuhan hak anak korban maupun AKH, seperti hak atas pendidikan, kesehatan, hingga bermain. Dalam hal ini, Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru telah menyatakan komitmennya untuk menjamin keberlangsungan pendidikan anak korban dan AKH ke depannya. “Kami juga mengimbau masyarakat dan pihak sekolah agar tidak melakukan labeling dan diskriminasi kepada keduanya. Anak korban maupun AKH juga harus mendapatkan perlindungan dari orang tua, keluarga, pendidik, hingga masyarakat di sekitarnya apabila nantinya ada pihak-pihak yang melakukan perundungan atas kejadian ini. Selain itu, informasi yang berpotensi menyebabkan diskirimasi atau perundungan terhadap anak di media mainstream atau sosial diharapkan segera dihapus atau tidak dipublikasikan lagi demi kepentingan terbaik bagi anak,” tutur Nahar. Lebih lanjut, Nahar mengatakan, pihaknya akan mengawal dan memastikan pemulihan psikologis bagi anak korban dan AKH. “Kami akan terus berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Pekanbaru yang akan melanjutkan pendampingan psikologis kepada korban dan AKH. Langkah-langkah rehabilitatif penting dilakukan untuk memulihkan anak dari dampak negatif atas kasus kekerasan seksual yang terjadi,” kata tutur Nahar. Nahar pun mengajak orang tua, keluarga, pendidik, atau masyarakat yang mendengar, melihat, atau mengetahui kasus kekerasan kepada anak untuk berani melapor ke lembaga-lembaga yang telah diberikan mandat oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, seperti UPTD PPA, Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat, dan Kepolisian untuk mencegah jatuhnya korban lebih banyak. Selain itu, masyarakat juga dapat melapor melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau Whatsapp 08111-129-129.  

Tim DPPPAPPKB

Teken MoU dengan Kejati Bengkulu, Ini Harapan Gubernur Rohidin

Gubernur Rohidin Mersyah melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Antara Pemprov Bengkulu dengan Kejaksaan Tinggi Bengkulu Tentang Penanganan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Balai Raya Semarak Bengkulu, Senin (22/01/2024). Perjanjian kerja sama dilakukan karena persoalan di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu saat ini semakin kompleks. “Jadi memang sudah beberapa periode Pemerintah Provinsi Bengkulu selalu mengupayakan kerja sama. Alhamduĺillah sudah dilakukan bersama (Jaksa Pengacara Negara) karena memang persoalan kita semakin kompleks saat ini,” kata gubernur. Selain persoalan yang semakin kompleks, Gubernur Rohidin juga menambahkan bahwa perjanjian kerja sama ini juga bertujuan agar OPD yang sedang melakukan pembangunan untuk dilakukan pendampingan oleh Kejaksaan demi terciptanya pembangunan yang terarah. “Jadi itu juga saya minta kegiatan (Pemprov) dilakukan pendampingan pembangunan dari pihak kejaksaan. Hari ini tidak ada alasan OPD kita khawatir, ragu melakukan kerja sama di manapun dan Kejaksaan untuk dilakukan pendampingan,” tambah gubernurm Di sisi lain, Kepala Kejaksaan Tinggì Bengkulu Rina Virawati juga menyampaikan bahwa perjanjian digelar bersama Pemprov tersebut juga berkaitan dengan penataan aset yang dimiliki Pemprov. “Kalu terkait kerja sama dengan Pemprov ini lebih kepada perdata dan tata negara yang sedang dialami dan dilakukan penataan aset-aset Pemprov,” tutup Rina. [Tedy]