Day: March 1, 2022

Berikut hasil pencarian Anda. Jika Anda tidak menemukan yang Anda cari, coba gunakan kata kunci lain

Pada tanggal  25.februari 2022 kementerian PPA mengadaka rakortek via zoom… masing-masing daerah..

Pada tanggal  25.februari 2022 kementerian PPA mengadaka rakortek via zoom… masing-masing daerah. Termasuk DP3APPKB menjadi peserta Rakortek tersebut.. Rakortek itu diharapkan mendorong terwujudnya komitmen antara pemerintah pusat dan daerah dalam upaya perlindungan hak perempuan muali dari pencegahan, penanganan, dan pemberdayaan, serta koordinasi antar pemangku kepentingan dalam upaya perlindungan Hak Perempuan baik di pusat dan daerah. Kegiatan itu juga untuk menciptakan komunikasi,cintegrasi, sinkronisasi, dan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dan meningkatkan upaya perlindungan hak perempuan melalui perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi Kebijakan Perlindungan Hak Perempuan. Kementerian PPPA menilai praktek-praktek kekerasan dengan korban perempuan dan anak disebabkan kurangnya pengawasan terhadap jaminan perlindungan dan keadilan. Satu perlakuan diskriminasi terhadap perempuan yakni kekerasan berbasis gender yang terjadi di wilayah domestik maupun publik. Kekerasan terhadap perempuan dapat berupa kekerasan dalam rumah tangga, seksual, di tempat kerja, perdagangan orang, eksploitasi seksual komersil, serta kekerasan dalam situasi bencana dan konflik sosial. Kementerian PPPA berkomitmen untuk mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender serta pemenuhan hak perempuan dan anak. Sejak 2015, Kementerian PPPA mempunyai kegiatan unggulan, 3ENDs atau tiga akhiri, yaitu Akhiri Kekerasan pada Perempuan, Akhiri Perdagangan Manusia dan Akhiri Ketidakadilan Akses Ekonomi untuk Perempuan. Kegiatan itu selaras dengan agenda prioritas nawa cita pemerintah yaitu menghadirkan kembali negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga negara serta memperkuat kehadiran negara dalam melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya dengan melindungi anak, perempuan dan kelompok marjinal. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan dan keadilan dari segala bentuk diskriminasi dan kekerasan, sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 28 i yang menyebutkan setiap orang berhak bebas dari perilaku diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif tersebut.(Antara)

Tim DPPPAPPKB

KEGIATAN PELEMBAGAAN PEMENUHAN HAK ANAK PADA LEMBAGA PEMERINTAH, NON PEMERINTAH DAN DUNIA USAHA MELALUI BIMBINGAN TEKNIS BAGI SDM PENGELOLA/PENANGGUNG JAWAB PROGRAM KOTA LAYAK ANAK SE-PROVINSI BENGKULU

KEGIATAN PELEMBAGAAN PEMENUHAN HAK ANAK PADA LEMBAGA PEMERINTAH, NON PEMERINTAH DAN DUNIA USAHA MELALUI BIMBINGAN TEKNIS BAGI SDM PENGELOLA/PENANGGUNG JAWAB PROGRAM KOTA LAYAK ANAK SE-PROVINSI BENGKULU   Pada hari ini Tanggal 18 Februari 2022 bertempat di Hotel The Madeline Bidang PPHPA mengadakan Kegiatan Pelembagaan Pemenuhan Hak Anak Pada Lembaga Pemerintah, Non Pemerintah dan dunia Usaha Melalui Bimbingan Teknis bagi SDM Pengelola/Penanggung Jawab Program Kota Layak Anak Se-Provinsi Bengkulu yang di hadiri oleh Bapak Sekda Provinsi Bengkulu Drs. Hamka Sabri, MSi dan ibu Kepala Dinas P3APPKB Foritha Ramadhani SE,MSI., Beserta Penangung Jawab Program KLA dan Operator Evaluasi KLA Se -Provinsi Bengkulu. Pemerintah Provinsi Bengkulu telah Melakukan Banyak upaya dalam rangka membangun Anak Indonesia, Namun situasi dan kondisi anak – anak hingga saat ini masih jauh dari harapan, salah satu penyebabnya adalah belum terlaksananya Pembangunan anak Secara holistik, Integritas dan berkelanjutan sehingga masih banyak anak yang belum terpenuhinya Hak haknya. Adapun tujuan dari pengembangan kabupaten Kota Layak Anak ini sendiri bertujuan untuk membangun insiatif pemerintah Kabupaten/Kota yang mengarah pada upaya transformasi Konsep Hak Hak Anak Ke dalam Kebijakan program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya Hak-Hak Anak di wilayah masing-masing. Provinsi Bengkulu telah Berupaya dalam Perwujuddan Provinsi Layak Anak dengan memberikan dukungan, fasilitasi, Bimbingan Ke Kabupaten Dalam Perwujuddan Kabupaten/Kota layakAnak. Tahapan Evaluasi Perwujuddan Kabupaten/Kota Layak Anak ini merupakan menu wajib yang harus diikuti oleh seluruh Kabupaten/Kota Se –indonesia untuk mencapai Indonesia Layak Anak Tahun 2030, untuk itu kita harus sudah mempersiapkan diri menghadapi evaluasi KLA tahun 2022. Keberhasilan Pelaksanaan tahapan evaluasi sangat tergantung pada kita dan Penanggung jawab Program KLA dan operator Evaluasi KLA.