Pada tanggal  25.februari 2022 kementerian PPA mengadaka rakortek via zoom… masing-masing daerah..

Pada tanggal  25.februari 2022 kementerian PPA mengadaka rakortek via zoom… masing-masing daerah. Termasuk DP3APPKB menjadi peserta Rakortek tersebut..

Rakortek itu diharapkan mendorong terwujudnya komitmen antara pemerintah pusat dan daerah dalam upaya perlindungan hak perempuan muali dari pencegahan, penanganan, dan pemberdayaan, serta koordinasi antar pemangku kepentingan dalam upaya perlindungan Hak Perempuan baik di pusat dan daerah.

Kegiatan itu juga untuk menciptakan komunikasi,cintegrasi, sinkronisasi, dan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dan meningkatkan upaya perlindungan hak perempuan melalui perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi Kebijakan Perlindungan Hak Perempuan.

Kementerian PPPA menilai praktek-praktek kekerasan dengan korban perempuan dan anak disebabkan kurangnya pengawasan terhadap jaminan perlindungan dan keadilan.

Satu perlakuan diskriminasi terhadap perempuan yakni kekerasan berbasis gender yang terjadi di wilayah domestik maupun publik. Kekerasan terhadap perempuan dapat berupa kekerasan dalam rumah tangga, seksual, di tempat kerja, perdagangan orang, eksploitasi seksual komersil, serta kekerasan dalam situasi bencana dan konflik sosial.

Kementerian PPPA berkomitmen untuk mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender serta pemenuhan hak perempuan dan anak.

Sejak 2015, Kementerian PPPA mempunyai kegiatan unggulan, 3ENDs atau tiga akhiri, yaitu Akhiri Kekerasan pada Perempuan, Akhiri Perdagangan Manusia dan Akhiri Ketidakadilan Akses Ekonomi untuk Perempuan.

Kegiatan itu selaras dengan agenda prioritas nawa cita pemerintah yaitu menghadirkan kembali negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga negara serta memperkuat kehadiran negara dalam melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya dengan melindungi anak, perempuan dan kelompok marjinal.

Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan dan keadilan dari segala bentuk diskriminasi dan kekerasan, sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 28 i yang menyebutkan setiap orang berhak bebas dari perilaku diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif tersebut.(Antara)

Komentar