Day: March 26, 2018

Berikut hasil pencarian Anda. Jika Anda tidak menemukan yang Anda cari, coba gunakan kata kunci lain

Tim DPPPAPPKB

Pelatihan Sekolah Ramah Anak Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Judul Kegiatan : Pelatihan Sekolah Ramah Anak bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Waktu Kegiatan dilaksanakan selama 2 hari efektif Pelaksana Kegiatan Hari :  Selasa  s/d Rabu Tanggal :  20  s/d 21  Maret 2018 Tempat Acara : Kegiatan ini  dilaksanakan di Hotel MADELINE Bengkulu Dihadiri oleh : Peserta sebanyak 100 orang terdiri dari 10 Provinsi/Kabupaten/Kota . masing2 Kabupaten terdiri dari unsur DP3APPKB Provinsi/ Kabupaten /Kota Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota Kanwil Kementerian Agama Provinsi/ Kabupaten /Kota Perwakilan dari SMA di Provinsi Bengkulu Perwakilan dari SMK di Provinsi Bengkulu Perwakilan dari SD kabupaten/Kota Perwakilan dari SMP Kabupaten/Kota Perwakilan dari MTs Kabupaten/Kota Perwakilan dari MI Kabupaten /Kota Narasumber Pusat sebanyak 3 orang Narasumber Daerah sebanyak 2 orang Panitia Pusat sebanyak 3 orang Panitia Daerah sebanyak 5 orang ACARA Dasar Hukum pelaksanaan kegiatan ini berdasarkan Surat KPPPA RI Nomor B-8/KPP-PA/Dep.IV/PA.02.02/03/2018. Tanggal 7 Maret 2018. Kegiatan ini didanai oleh DIPA Satker Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak KPPPA RI Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman tentang Konvensi Hak Anak, Penyamakan persepsi tetang pelaksanaan pengembangan Seklkah Ramah Anak serta memberi pemahaman tentang langkah-langkah pengembangan sekolah dengan pelayanan pendidikan yang ramah anak. Pelaksana dari kegiatan ini adalah bidang PPH&PA .

Tim DPPPAPPKB

Pelatihan Fasilator Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM)

Waktu : Kegiatan dilaksanakan selama 3 hari efektif Pelaksana Kegiatan HARI :  Senin s/d Rabu TANGGAL :  19 s/d 21 Maret 2018 Tempat Acara : Kegiatan ini  dilaksanakan di Hotel SPLASH . Bengkulu Dihadiri oleh Peserta sebanyak 24 orang terdiri dari 8 Kabupaten/ Kota . masing2 Kabupaten terdiri dari 3 orang dari unsur DP3APPKB Kabupaten /Kota LSM Pemerhati Anak Pekerja Sosial Kabupaten/Kota Fasilitator Nasional sebanyak 2 orang Fasilitator Daerah sebanyak 3 orang Panitia Pusat sebanyak 2 orang Panitia Daerah sebanyak 1 orang Acara Dasar Hukum pelaksanaan kegiatan ini berdasarkan Surat KPPPA RI Nomor B-239/KPP-PA/D.III.5/03/2018. Tanggal 15 Maret 2018. Kegiatan ini didanai oleh DIPA Satker Deputi Bidang Perlindungan Anak KPPPA RI Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman tentang tugas fasilitator PATBM di Kabupaten/Kota untuk memperluas jejaring kerja dalam upaya menguatan kapasitas masyarakat untuk menyelesaikan masalahnya secara mandiri, khususnya terkait masalah perlindungan anak dari korban kekerasan. Kesimpulan Acara berjalan dengan baik sesuai dengan jadwal yang telah disusun. Peserta mengikuti rangkaian acara dengan baik, serius, tertib dan disiplin. Peserta memahami tujuan kegiatan sehingga siap menjadi seorang fasilitator dalam upaya pencegahan, pendampingan serta tenaga penggerak di masyarakat sehingga dapat menekan angka kekerasan terhadap anak. Pelaksana Kegiatan : Pelaksana dari kegiatan ini adalah bidang PPH&PA .

Tim DPPPAPPKB

Pelatihan PUG Dan PPRG

Pelatihan PUG Dan PPRG bagi Sumber daya masyrakat pengelola Pokja di Provinsi Bengkulu Tanggal 22-23 Maret 2018, dimana kegiatan ini di fasilitasi oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia. Pelatihan PUG dan PPRG di buka oleh Deputi Pengarusutamaan pada tanggal 22 maret 2018 PUG adalah Strategi yang di bangun untuk mengintegrasikan gender menjadi satu dimensi integral dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan,pemantauan dan evaluasi atas kebijakan dan program pembangunan nasional.  Tujuan PUG adalah memastikan bahwa laki-laki dan perempuan memperoleh akses, partisipasi, kontrol dan memperoleh manfaat yang sama dalam pembangunan. Pengertian Gender adalah Perbedaan perempuan dan laki-laki yang merupakan konstruksi sosial dan budaya dan hasil buatan manusia. Tujuan Analisis Gender adalah Mengetahui latar belakang, mengidentifikasi aspek-aspek kesenjangan gender terkait dengan peran,akses,partisipasi,kontrol dan manfaat yang diterima laki-laki dan perempuan dalam pembangunan. Pemerintah Daerah wajib menyusun kebijakan, program dan kegiatan pembangunan yang berperspektif gender yang diatur oleh melalui Permendagri Nomor 67 Tahun 2011. Permedagri No 59/2007 yang mengatur penyusunan rencana kerja dan anggaran (RKA) SKPD wajib menyusun indikator kinerja yaitu indikator masukan, keluaran dan hasil serta perkiraan anggaran untuk tahun berikutnya. Pendekatan penyusunan RKA-SKPD adalah anggaran terpadu, penganggaran berbasis kinerja dan kerangka pengeluaran jangka menengah. Substansi anggaran berbasis kinerja (perfomance budgeting) adalah Anggaran yang berfokus pada output (keluaran), oucome (hasil) dan impact (dampak).