Pelatihan PUG Dan PPRG bagi Sumber daya masyrakat pengelola Pokja di Provinsi Bengkulu Tanggal 22-23 Maret 2018, dimana kegiatan ini di fasilitasi oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia.

Pelatihan PUG dan PPRG di buka oleh Deputi Pengarusutamaan pada tanggal 22 maret 2018

PUG adalah Strategi yang di bangun untuk mengintegrasikan gender menjadi satu dimensi integral dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan,pemantauan dan evaluasi atas kebijakan dan program pembangunan nasional.  Tujuan PUG adalah memastikan bahwa laki-laki dan perempuan memperoleh akses, partisipasi, kontrol dan memperoleh manfaat yang sama dalam pembangunan.

Pengertian Gender adalah Perbedaan perempuan dan laki-laki yang merupakan konstruksi sosial dan budaya dan hasil buatan manusia. Tujuan Analisis Gender adalah Mengetahui latar belakang, mengidentifikasi aspek-aspek kesenjangan gender terkait dengan peran,akses,partisipasi,kontrol dan manfaat yang diterima laki-laki dan perempuan dalam pembangunan.

Pemerintah Daerah wajib menyusun kebijakan, program dan kegiatan pembangunan yang berperspektif gender yang diatur oleh melalui Permendagri Nomor 67 Tahun 2011. Permedagri No 59/2007 yang mengatur penyusunan rencana kerja dan anggaran (RKA) SKPD wajib menyusun indikator kinerja yaitu indikator masukan, keluaran dan hasil serta perkiraan anggaran untuk tahun berikutnya. Pendekatan penyusunan RKA-SKPD adalah anggaran terpadu, penganggaran berbasis kinerja dan kerangka pengeluaran jangka menengah. Substansi anggaran berbasis kinerja (perfomance budgeting) adalah Anggaran yang berfokus pada output (keluaran), oucome (hasil) dan impact (dampak).

Komentar