Pelatihan Fasilator Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM)

  1. Waktu : Kegiatan dilaksanakan selama 3 hari efektif
  1. Pelaksana Kegiatan
  • HARI :  Senin s/d Rabu
  • TANGGAL :  19 s/d 21 Maret 2018
  1. Tempat Acara : Kegiatan ini  dilaksanakan di Hotel SPLASH . Bengkulu
  1. Dihadiri oleh
  • Peserta sebanyak 24 orang terdiri dari 8 Kabupaten/ Kota . masing2 Kabupaten terdiri dari 3 orang dari unsur
  • DP3APPKB Kabupaten /Kota
  • LSM Pemerhati Anak
  • Pekerja Sosial Kabupaten/Kota
  • Fasilitator Nasional sebanyak 2 orang
  • Fasilitator Daerah sebanyak 3 orang
  • Panitia Pusat sebanyak 2 orang
  • Panitia Daerah sebanyak 1 orang
  1. Acara
  • Dasar Hukum pelaksanaan kegiatan ini berdasarkan Surat KPPPA RI Nomor B-239/KPP-PA/D.III.5/03/2018. Tanggal 15 Maret 2018.
  • Kegiatan ini didanai oleh DIPA Satker Deputi Bidang Perlindungan Anak KPPPA RI
  • Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman tentang tugas fasilitator PATBM di Kabupaten/Kota untuk memperluas jejaring kerja dalam upaya menguatan kapasitas masyarakat untuk menyelesaikan masalahnya secara mandiri, khususnya terkait masalah perlindungan anak dari korban kekerasan.
  1. Kesimpulan
  • Acara berjalan dengan baik sesuai dengan jadwal yang telah disusun.
  • Peserta mengikuti rangkaian acara dengan baik, serius, tertib dan disiplin.
  • Peserta memahami tujuan kegiatan sehingga siap menjadi seorang fasilitator dalam upaya pencegahan, pendampingan serta tenaga penggerak di masyarakat sehingga dapat menekan angka kekerasan terhadap anak.
  1. Pelaksana Kegiatan : Pelaksana dari kegiatan ini adalah bidang PPH&PA .

Komentar