PERCEPATAN PEMBENTUKAN UPTD PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK KABUPATEN/KOTA SE – PROVINSI BENGKULU

PERCEPATAN PEMBENTUKAN UPTD PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK KABUPATEN/KOTA SE – PROVINSI BENGKULU

 

Menindaklanjuti hasil zoom meeting dan arahan Plt. Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri pada tanggal 14 Januari 2022 dan diperkuat dengan Surat Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor B.98/ Setmen/ OT.01/1/2022 tanggal 17 Januari 2022 tentang Informasi Kendala Pembentukan UPTD PPA Provinsi dan Kabupaten/Kota. Disampaikan kembali kepada seluruh Kabupaten/Kota Se-Provinsi Bengkulu untuk melakukan percepatan pembentukan UPTD PPA di daerahnya, terkait hal ini menjadi salah satu strategi nasional dalam menangani kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan sebagaimana yang kini sedang menjadi perhatian presiden.

 

Dalam upaya percepatan pembentukan UPTD PPA Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu Gubernur Bengkulu telah mengedarkan Surat Rekomendasi pada seluruh Bupati/Walikota pada tahun 2020 dan sampai dengan sekarang baru 1 (Satu) UPTD Kabupaten/Kota yang telah terbentuk yaitu UPTD PPA Kota Bengkulu, dan pada Tahun 2022 ini akan diedarkan kembali Surat Gubernur tentang perihal Tindak Lanjut Pembentukan UPTD PPA Kabupaten/Kota agar 9 Kabupaten lainnya menidaklanjuti dengan segera membentuk UPTD PPA di daerahnya masing-masing.

By.UPTD PPA

Komentar