
PEMBENTUKAN DAN PEREKRUTAN SATUAN TUGAS PENANGANAN MASALAH PEREMPUAN DAN ANAK PROVINSI BENGKULU
PEMBENTUKAN DAN PEREKRUTAN SATUAN TUGAS PENANGANAN MASALAH PEREMPUAN DAN ANAK PROVINSI BENGKULU Kamis (27/01/222) – bertempat di Ruangan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Bengkulu dilaksanakan Rapat Pembentukan dan Perekrutan Satuan Tugas Penanganan Masalah Perempuan dan Anak Provinsi Bengkulu yang dibuka langsung oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Bengkulu dan dihadiri oleh Kepala UPTD PPA Provinsi Bengkulu, Kasubag TU UPTD PPA dan Kasi Penjangkauan dan Pendampingan UPTD PPA Provinsi Bengkulu. Menindaklanjuti Surat Keputusan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2019 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2016 tentang Penanganan Masalah Perempuan dan Anak Tingkat Daerah tanggal 01 Juli 2019 bahwasanya Satuan Tugas Penanganan Masalah Perempuan dan Anak Tingkat Daerah yang telah ditunjuk sebelumnya melalui Keputusan Menteri yang dimaksud tidak berlaku lagi, sehingga perlu dibentuknya Satuan Tugas Penanganan Masalah Perempuan dan Anak Provinsi Bengkulu yang baru. Satuan Tugas Penanganan Masalah Perempuan dan Anak Provinsi Bengkulu nantinya bertugas dan berfungsi sebagai berikut : Membantu penanganan masalah perempuan dan anak yang dilaporkan ke Unit Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak; Melakukan koordinasi terhadap Satuan Tugas Penanganan Masalah Perempuan dan Anak Kabupaten/Kota serta Desa/Kelurahan Melakukan identifikasi kondisi dan layanan yang dibutuhkan perempuan dan anak yang mengalami permasalahan Melindungi perempuan dan anak di lokasi kejadian dari hal yang dapat membahayakan dirinya; Menempatkan dan mengungsikan perempuan dan anak yang mengalami permasalahan ke Unit Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak maupun Lembaga Layanan Perempuan dan Anak di daerah bila diperlukan
