KONVENSI HAK ANAK (KHA)


Pengertian
Konvensi Merupakan perjanjian di antara beberapa negara. Perjanjian ini bersifat mengikat secara yuridis dan politis oleh karena itu konvensi merupakan suatu hukum inertnasional atau bisa juga disebut sebagai instrument internasional. Hak Anak berarti Hak asasi manusia untuk Anak.,jadi KHA adalah perjanjian yang mengikat secara yuridis dan politis di antara berbagai negara yang mengatur hal – hal yang berhubungan dengan hak anak.
Tujuan
Menegakkan prinsip – prinsip pengakuan atas martabat yang melekat dan hak – hak yang sama pada manusia, terutama anak – anak, sebagai landasan bagi kemerdekaan, keadilan dan perdamaian.
Target
Indonesia telah meratifikasi KHA melalui Keputusan Presiden No 36 tahun 1990 dengan meratifikasi konvensi artinya suatu negara menyatakan ketersediaan untuk terkait secara yuridis dengan ketentuan – ketentuan yang terkandung dalam konvensi tersebut .Konsekuensi dari meratifikasi KHA adalah:
- KHA harus disosialisasikan sampai kepada Anak .
- Negara yang bersangkutan membuat aturan hukum nasional mengenai hak Anak.
- Negara yang bersangkutan membuat laporan periodik mengenai Implementasi KHA (5 tahun)
Ada Prinsip yang terkandung di dalam Konvensi Hak Anak Yaitu
- Prinsip non diskriminasi artinya semua hak yang diakui dan terkandung dalam Konvensi Hak Anak harus diberlakukan kepada setiap anak tanpa pembedaan apapun. Prinsip ini tertuang dalam pasal 2 Konvensi Hak Anak.
- Prinsip yang terbaik bagi Anak yaitu dalam semua tindakan yang menyangkut anak yang di lakukan oleh Lembaga Lembaga kesejahteraan sosial pemerintah atau badan legislative
- Prinsip atas hak hidup, kelangsungan dan perkembangan yakni bahwa negara negara peserta mengakui bahwa setiap anak memiliki hak yang melekat atas kehidupan.
Menurut Konvensi Hak Anak dikelompokkan menjadi beberapa golongan
- Hak Hidup
Menjaga kelangsuungan hidup anak menjadi tujuan dari orang tua atau orang dewasa. Anak Anak mendapatkan hak untuk dapat hidup dari orang tua atau orang dewasa yang ingin membesarkanya.
- Hak perlindungan
Para anak mendapatkan hak dari orang tua baik perlindungan maupun kasih sayang dari orang tua dan yang mengsuhnya.
- Hak tumbuh kembang
Untuk mendukung daya tumbuh kembang anak. Anak mendapatkan asupan gizi dan makanan yang cukup demi kehidupan dan perkembangan mereka.
- Hak berpartisipasi hak untuk menyatakan pendapat dalam segala hal yang mempengaruhi anak.