Day: March 18, 2022

Berikut hasil pencarian Anda. Jika Anda tidak menemukan yang Anda cari, coba gunakan kata kunci lain

Kokohkan Pengarusutamaan Gender Di Level Kementerian/lembaga, KemenPPPA Gelar Bimtek 

Kokohkan Pengarusutamaan Gender Di Level Kementerian/lembaga, KemenPPPA Gelar Bimtek Dipublikasikan Pada : Kamis, 17 Maret 2022 Dibaca : 28 Kali Siaran Pers Nomor: B- 141/SETMEN/HM.02.04/03/2022 Jakarta (17/3) – Kesenjangan gender masih menjadi pekerjaan rumah yang besar bagi Indonesia. Asisten Deputi Bidang Pengarusutamaan Gender Bidang Ekonomi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Eni Widiyanti menyebut hasil Laporan Forum Ekonomi Dunia (WEF) tahun 2021 menunjukkan bahwa saat ini Indonesia berada di posisi ke 101 dalam Ranking Indeks Kesenjangan Gender 2021. “Artinya posisi Indonesia masih di level menengah cenderung di bawah dari negara-negara yang paling setara” ujar ujar Asisten Deputi Bidang kesetaraan Gender, Eni Widiyanti dalam Bimtek Pelaksanaan Kebijakan Pengarusutamaan Gender (PUG) dan Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender (PPRG) Bagi SDM Perencana Di Kementerian/Lembaga, pada Rabu (16/3) secara virtual. Kondisi ini menurut Eni tidak jauh berbeda dengan data nasional yakni Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dan Indeks Pembangunan gender (IPG) yang menunjukkan masih banyak kesenjangan gender antara perempuan dan laki-laki baik dalam bidang pendidikan, kesehatan dan ekonomi yang terjadi di berbagai wilayah di Indonesia. “IPG Indonesia Tahun 2020 berada di angka 91,06%, dan dari angka tersebut baru 15 provinsi yang memiliki IPG di atas angka Nasional. Artinya masih lebih banyak provinsi yang berada di warna merah atau berada di bawah rata-rata IPG Nasional. Dapat disimpulkan bahwa untuk mewujudkan kesetaraan gender, IPM perempuan harus meningkat lebih cepat dibanding IPM laki-laki,” tutur Eni. Kesetaraan gender dapat dicapai dengan mengurangi kesenjangan antara laki-laki dan perempuan dalam mengakses dan mengontrol sumber daya, berpartisipasi di seluruh proses pembangunan dan pengambilan keputusan, serta memperoleh manfaat dari pembangunan. Eni menjelaskan Pemerintah Indonesia memiliki komitmen untuk mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender dalam pembangunan nasional. Hal ini tertuang dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 yang diwujudkan melalui strategi pengarusutamaan gender (PUG). “Pengarusutamaan gender merupakan strategi untuk mengintegrasikan perspektif gender ke dalam pembangunan, mulai dari penyusunan kebijakan, perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, serta pemantauan dan evaluasi di dalam penyusunan kebijakan/program/kegiatan pembangunan. Pelaksanaan PUG sendiri harus terefleksikan dalam proses penyusunan kebijakan perencanaan dan penganggaran yang responsif gender (PPRG) terutama oleh lembaga pemerintah baik pusat maupun daerah,” terang Eni. Namun, Deputi Bidang Kesetaraan Gender KemenPPPA, Lenny N Rosalin menjelaskan dalam proses penyelenggaraan PUG dan PPRG baik di K/L, KemenPPPA menemukan masih kurangnya pemahaman SDM terhadap konsep gender, rendahnya ketersediaan data terpilah gender dan kemampuan SDM dalam menganalisis kesenjangan gender pada isu-isu sektoral serta menemukenali sebab kesenjangan baik di internal dan eksternal lembaga, selain itukomitmen pimpinan/kepala daerah dalam implementasi PUG dan PPRG juga masih rendah. Mengatasi hal ini, KemenPPPA terus berupaya memastikan terselenggaranya PUG dan PPRG di K/L, Pemerintah Daerah Provinsi dan Kab/Kota melaksanakan Advokasi, Sosialisasi, Bimbingan Teknis, dan Pendampingan Implementasi PUG dan PPRG. “Kegiatan ini dimaksudkan untuk membangun, meningkatkan pengetahuan dan pemahaman SDM mengenai sensitivitas gender dan pentingnya integrasi gender di dalam pembangunan, kebijakan PUG dan PPRG, serta sistem dan mekanisme tracking anggaran responsif gender (ARG). Hingga menguatkan komitmen K/L dalam pelaksanaan PUG dan PPRG. Output yang diharapkan tentunya agar strategi PUG ini betul-betul bisa terlembaga, sustainable(berkelanjutan), dan terinternalisasi tidak hanya di tingkat pusat tapi juga di tingkat daerah,” ujar Deputi Bidang Kesetaraan Gender, Lenny N  Rosalin. Bimbingan Teknis Pelaksanaan Kebijakan PUG dan PPRG bagi SDM Perencana di Kementerian/Lembaga dilaksanakan pada 16-17 Maret 2022 yang dibagi dalam 2 (dua) Batch. Batch I diikuti sebanyak 45 peserta dari 3 K/L yakni Kementerian Pariwisata dan Ekonomi kreatif, Kementerian Koordinator Maritim dan investasi, dan Kementerian Komunikasi dan Informasi. Sebelumnya pada tanggal 14 Maret 2022, KemenPPPA juga telah melakukan Advokasi PUG PPRG K/L yang dibuka secara resmi oleh Deputi Bidang Kesetaraan Gender. Peserta berasal dari 7 K/L yang belum pernah melakukan penandaan Anggaran Responsif Gender (ARG) yaitu Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Pariwisata dan Badan Ekonomi Kreatif, Kementerian BUMN, Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah, Badan Standarisasi Nasional, Badan Pemeriksa Keuangan.   BIRO HUKUM DAN HUMAS KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK Telp.& Fax (021) 3448510 e-mail : humas@kemenpppa.go.id website : www.kemenpppa.go.id

Tim DPPPAPPKB

KONVENSI HAK ANAK (KHA)

KONVENSI HAK ANAK (KHA) Pengertian Konvensi Merupakan perjanjian di antara beberapa negara. Perjanjian ini bersifat mengikat secara yuridis dan politis oleh karena itu konvensi merupakan suatu hukum inertnasional atau bisa juga disebut sebagai instrument internasional. Hak Anak berarti Hak asasi manusia untuk Anak.,jadi KHA adalah perjanjian yang mengikat secara yuridis dan politis  di antara berbagai negara yang mengatur hal – hal yang berhubungan dengan hak anak. Tujuan Menegakkan prinsip – prinsip pengakuan atas martabat yang melekat dan hak – hak yang sama pada manusia, terutama anak – anak, sebagai landasan bagi kemerdekaan, keadilan dan perdamaian. Target Indonesia telah meratifikasi KHA melalui Keputusan Presiden No 36 tahun 1990 dengan meratifikasi konvensi artinya suatu negara menyatakan ketersediaan untuk terkait secara yuridis dengan ketentuan – ketentuan yang terkandung dalam konvensi tersebut .Konsekuensi dari meratifikasi KHA adalah: KHA harus disosialisasikan sampai kepada Anak . Negara yang bersangkutan membuat aturan hukum nasional mengenai hak Anak. Negara yang bersangkutan membuat laporan periodik mengenai Implementasi KHA (5 tahun) Ada  Prinsip yang terkandung di dalam Konvensi Hak Anak Yaitu Prinsip non diskriminasi artinya semua hak yang diakui dan terkandung dalam Konvensi  Hak Anak harus diberlakukan kepada setiap anak tanpa pembedaan apapun. Prinsip ini tertuang dalam pasal 2 Konvensi Hak Anak. Prinsip yang terbaik bagi Anak yaitu dalam semua tindakan yang menyangkut anak yang di lakukan oleh Lembaga Lembaga kesejahteraan sosial pemerintah atau badan legislative Prinsip atas hak hidup, kelangsungan dan perkembangan yakni bahwa negara negara peserta mengakui bahwa setiap anak  memiliki hak yang melekat atas kehidupan.   Menurut Konvensi Hak Anak dikelompokkan menjadi beberapa golongan Hak Hidup Menjaga kelangsuungan hidup anak menjadi tujuan dari orang tua atau orang dewasa. Anak Anak mendapatkan hak untuk dapat hidup dari orang tua atau orang dewasa yang ingin membesarkanya. Hak perlindungan Para anak mendapatkan hak dari orang tua baik perlindungan maupun kasih sayang dari orang tua dan yang mengsuhnya. Hak tumbuh kembang Untuk mendukung daya tumbuh kembang anak. Anak mendapatkan asupan gizi dan makanan yang cukup demi kehidupan dan perkembangan mereka. Hak berpartisipasi hak untuk menyatakan pendapat dalam segala hal yang mempengaruhi anak.        

Menteri PPPA: Literasi dan Inklusi Keuangan Perempuan Kunci Keberhasilan Pembangunan

Menteri PPPA: Literasi dan Inklusi Keuangan Perempuan Kunci Keberhasilan Pembangunan Dipublikasikan Pada : Kamis, 17 Maret 2022 Dibaca : 44 Kali     Siaran Pers Nomor: B-143/SETMEN/HM.02.04/03/2022     Jakarta (17/3) – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mengungkapkan partisipasi penuh perempuan dalam berbagai bidang pembangunan adalah kunci untuk membangun dunia yang sejahtera dan berkelanjutan. Menteri Bintang mengatakan peningkatan potensi perempuan dan pemberdayaan ekonomi, harus menjadi bagian dari strategi nasional dan global, untuk mencapai pemulihan ekonomi dari pandemi serta mendapatkan stabilitas ekonomi jangka panjang.   “Sebagai tuan rumah kepresidenan G20, sesuai tema yang Indonesia pilih yakni “Recover Together, Recover Stronger”, kami datang untuk memastikan, bahwa perempuan terlibat secara aktif dalam rencana dan tindakan pemulihan ekonomi global karena kesetaraan gender lebih dari sekadar hak asasi manusia. Berinvestasi pada perempuan sama halnya memastikan masa depan yang cerah, kaya, dan berlimpah bagi kita semua,” dalam Webinar Inklusi Keuangan dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Perempuan, sebagai bagian dari Side Event dari Pertemuan Sesi Ke-66 Komisi Status Perempuan atau Commission on the Status of Women (CSW66) secara virtual.   Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan pada 2019 yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan menemukan, perempuan masih tertinggal jauh di belakang laki-laki di bidang tersebut. Oleh karena itu, Menteri Bintang menegaskan bersama-sama, marilah kita dukung perempuan untuk mengatasi hambatan yang menghalangi mereka dalam menciptakan bisnis yang sukses dan berkelanjutan, seperti literasi dan inklusi keuangan.   “Pemerintah Indonesia telah memberikan perhatian penuh terhadap keberadaan dan kemajuan UMKM milik perempuan selama masa pandemi. Kami bermitra dengan sektor swasta dan LSM, untuk memberikan pelatihan dan pendampingan dalam digitalisasi bisnis, literasi keuangan, dan literasi digital bagi pengusaha perempuan. Pada Juni 2020, Pemerintah Indonesia mengumumkan Strategi Nasional Inklusi Keuangan Perempuan, dimana Asian Development Bank mengakui strategi ini sebagai yang pertama dan satu-satunya di dunia. Selain itu, kami juga mengembangkan skema pembiayaan baru untuk usaha mikro dan ultra mikro perempuan, yang dikenal dengan program Mekaar atau Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera,” terang Menteri Bintang.   Lebih lanjut, Representatif United Nations Indonesia di Newyork, Arrmanatha C. Nasir menuturkan tujuan dari pertemuan ini adalah untuk melakukan diskusi terbuka dalam upaya meningkatkan partisipasi perempuan di sektor finansial dan ekonomi. Ini merupakan isu penting untuk memajukan pemberdayaan perempuan.   “Sebagaimana kita semua ketahui inklusi perempuan di sektor finansial dan ekonomi memiliki dampak berganda atau multiplayer. Ini adalah salah satu target utama dalam SDGs atau pembangunan berkelanjutan namun yang lebih penting adalah keberhasilan untuk memastikan inklusi ekonomi dan finansial yang lebih besar bagi perempuan akan membantu kita untuk mencapai berbagai target SDGs. Melalui inklusi finansial dan ekonomi bagi perempuan kita dapat membantu antara lain memperkuat tindakan-tindakan untuk mengentaskan kemiskinan, melakukan berbagai upaya lebih efektif dalam menciptakan pendidikan baik, dan juga memastikan kesejahteraan banyak keluarga di Indonesia,” ujarnya.   Arrmanatha C. Nasir mengatakan berdasarkan data dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sekitar 70 persen dari total seluruh UMKM di Indonesia dimiliki oleh perempuan dengan berbagai kegiatannya mencakup 60 persen dari PDB Indonesia. Oleh karena itu, perempuan mempunyai peran yang sangat penting dalam pembangunan nasional dan yang lebih penting lagi dalam upaya kita untuk mencapai berbagai target dalam SDGs.   “Peran teknologi dan inovasi finansial atau keuangan juga memainkan peranan penting dalam peningkatan ekonomi bagi perempuan di sektor ekonomi dan finansial. Teknologi dan inovasi menunjukkan bahwa keduanya bisa memberikan akses bagi perempuan tidak hanya ke pasar, namun juga memungkinkan yang lebih luas. Oleh karena itu, penting sekali untuk memastikan perempuan bisa dibangun skills dan pengetahuannya agar dapat mengakses internet serta memahami peluang dan tantangan dalam berbagai produk finansial dan digital. Dalam konteks ini, Indonesia telah menempatkan perempuan di sektor ekonomi dan finansial sebagai bagian penting dalam pembangunan khususnya dalam Presidensi G20 tahun ini. Kami berharap hari ini kita bisa berbagi berbagi pengalaman dan bertukar praktik baik untuk meningkatkan inklusi keuangan dan finansial bagi perempuan,” imbuhnya.   Sementara itu, Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati mengatakan memberikan akses untuk layanan keuangan bagi perempuan sangatlah penting untuk mencapai kesetaraan dan inklusivitas keuangan perempuan.   “Di Indonesia, akses perempuan kepada keuangan lebih rendah dari laki-laki, meskipun dalam hal pembuatan akun perbankan sudah diberikan kemudahan, namun dalam hal literasi keuangan indeks perempuan berada 4 persen di bawah laki-laki. Padahal perempuan di Indonesia memainkan peranan yang sangat penting dalam bidang UMKM khususnya mikro. Oleh karena itu, memberikan akses dan literasi keuangan kepada perempuan menjadi hal yang sangat penting bagi suatu negara, perempuan yang paham literasi keuangan akan memberikan dampak yang signifikan terhadap pembangunan,” ujar Menkeu.   Sri Mulyani mengungkapkan jika perempuan diberikan peluang yang sama maka mereka akan menunjukkan usaha terbaik dan mereka sangat tangguh. Beberapa upaya telah dilakukan Pemerintah Indonesia dalam hal literasi, inklusi, serta akses keuangan bagi perempuan sekaligus dalam hal mewujudkan pemberdayaan perempuan dan kesetaraan gender.   “Misalnya saja dalam RPJMN 2020-2024, Indonesia telah memasukan gender mainstreaming dalam beberapa kebijakan yang dibuat. Selain itu, di Kementerian Keuangan kami telah melaksanakan pengarusutamaan gender dimana kami bisa memastikan kebijakan-kebijakan yang kami buat dapat mendukung pencapaian kesetaraan gender. Indonesia juga telah melakukan berbagai program inklusi keuangan dan akan diberikan akses keuangan kepada perempuan yang dilakukan dalam bentuk pendidikan dan literasi keuangan serta dalam bentuk memberikan akses terhadap teknologi digital,” terang Sri Mulyani.       BIRO HUKUM DAN HUMAS KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK Telp.& Fax (021) 3448510 e-mail : humas@kemenpppa.go.id website : www.kemenpppa.go.id