Day: October 11, 2024

Berikut hasil pencarian Anda. Jika Anda tidak menemukan yang Anda cari, coba gunakan kata kunci lain

Perkuat Kesetaraan Gender, Kemen PPPA Serukan Pengarusutamaan Gender dan Inklusi Sosial (PUGIS) di Forum G20

Perkuat Kesetaraan Gender, Kemen PPPA Serukan Pengarusutamaan Gender dan Inklusi Sosial (PUGIS) di Forum G20 Siaran Pers Nomor: B-307/SETMEN/HM.02.04/10/2024   Brasilia (9/10) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) turut serta dalam rangkaian pertemuan Empowerment of Women Working Group (EWWG) G20 yang berlangsung di Brasilia, Brazil pada 8-11 Oktober 2024 sebagai national women machinary. Forum ini berfokus pada isu kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan, dan dibentuk pada masa Presidensi Brazil tahun ini. Plt. Deputi Bidang Kesetaraan Gender, Rini Handayani menyatakan, Indonesia terus berkontribusi aktif dalam forum strategis yang beranggotakan 19 negara maju dan 1 lembaga supranasional, utamanya dalam mengawal isu kesetaraan gender. “Kontribusi Indonesia untuk isu kesetaraan gender di G20 terlihat jelas sejak Presidensi G20 Indonesia pada 2022 lalu. Saat itu, Indonesia berhasil mengangkat tiga prioritas utama, yaitu ekonomi perawatan, kewirausahaan perempuan, dan digital gender gap. Ekonomi perawatan terus menjadi perhatian G20 sampai pada Presidensi G20 Brazil saat ini,” ujar Rini di sela-sela pertemuan. Rini menjelaskan, seluruh delegasi yang hadir turut merumuskan draft deklarasi pada pertemuan hari pertama. Dalam kesempatan tersebut, delegasi Indonesia menekankan pentingnya mencantumkan interseksionalitas pada draft deklarasi. “Perempuan dan anak perempuan bukan kelompok homogen sehingga diperlukan intervensi berbeda dalam kebijakan untuk pembangunan kesetaraan gender. Ini sejalan dengan kebijakan nasional Indonesia yang mengusung Pengarusutamaan Gender dan Inklusi Sosial (PUGIS) dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045,” tutur Rini. Menteri Urusan Perempuan Brazil, Maria Aparecida Gonçalves, dalam pidato pembukaannya menyoroti isu kekerasan terhadap perempuan dan minimnya partisipasi perempuan dalam kebijakan publik. Namun, ia mencatat tren positif terkait peningkatan angka pemimpin perempuan di berbagai bidang pembangunan. “Isu kekerasan dan partisipasi politik perempuan adalah tantangan global, termasuk bagi negara-negara G20. Penting bagi kita untuk bersama-sama memperjuangkan kesetaraan gender,” kata Maria. Ia menegaskan pentingnya konsensus dalam EWWG G20 untuk menangani masalah ini, termasuk juga misogini dan perubahan iklim. “Kami mengajak semua yang ada di sini untuk menciptakan perubahan yang signifikan. Perempuan harus diikutkan dalam setiap langkah pembangunan dan suara mereka harus menjadi yang diperhitungkan di G20,” pungkas Maria.  Saat ini pertemuan EWWG G20 masih menerima usulan dan masukan seluruh aggota delegasi terhadap draft deklarasi tingkat Menteri yang rencananya akan diadopsi pada pertemuan final Tingkat Menteri, Jumat (11/10).     #Perempuan Berdaya, Anak Terlindungi     BIRO HUKUM DAN HUMAS KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK Telp.& Fax (021) 3448510 e-mail : humas@kemenpppa.go.id website : www.kemenpppa.go.id

RAKORNAS PENCEGAHAN PORNOGRAFI

Jakarta (10/10) – Pornografi anak telah menjadi isu yang semakin relevan di berbagai belahan dunia, termasuk Indonesia. Pemerintah memandang hal ini sebagai ancaman yang serius bagi masa depan generasi muda dan sumber daya manusia. Data Pusat Informasi Kriminal POLRI, 17,13% dari total 1.410 korban ponografi, pornoaksi dan eksploitasi seksual berusia di bawah 17 tahun. Data lain juga menunjukkan bahwa Indonesia berada pada peringkat ke empat di dunia dan ke dua di ASEAN sebagai Negara dengan kasus pornografi anak terbanyak. Dalam Rapat Koordinasi Nasional Pencegahan dan Penanganan Pornografi, Rabu (9/10) di Jakarta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak juga menegaskan komitmen dalam melakukan upaya pencegahan pornografi anak. Deputi Pemenuhan Hak Anak Kemen PPPA, Pribudiarta N Sitepu menjelaskan penguatan terus dilakukan Kemen PPPA mulai dari sisi kebijakan hingga layanan pengaduan. Seperti rencana revisi Peraturan Presiden terkait Kabupaten/Kota Layak Anak, penyusunan Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan terhadap Anak, Rencana Aksi Nasional PPTPPO, dan Peta Jalan Perlindungan Anak Di Ranah Daring. Mempersiapkan UPTD PPA, dan menginisiasi Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak. “Penguatan peran Forum Anak terus didorong sebagai pelopor dan pelapor. Pelopor bagi anak untuk memahami bahaya adiksi pornografi dan mengajak atau mengajarkan temannya. Sebagai pelapor peran anak untuk menyampaikan, berkontribusi dalam melaporkan situs-situs pornografi yang diketahui anak. Kami juga terus sosialisasikan dan perkuat SAPA 129 sebagai layanan pengaduan bagi masyarakat yang menjadi korban,” tutur Pribudiarta. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Woro Srihastuti S menuturkan akses terhadap konten pornografi semakin mudah dengan perkembangan teknologi dan internet. Menurutnya dampak buruk pornografi tidak boleh dipandang sebelah mata karena tidak hanya merusak komponen otak, konsentrasi, motivasi dan mental anak. Pornografi juga menjadi pintu masuk bagi berbagai kejahatan dan permasalahan sosial seperti pelecehan dan kekerasan seksual, kekerasan dalam rumah tangga, perzinahan, kehamilan di luar nikah yang memicu perkawinan anak, dan lainnya. “Kita harus segera bergerak dengan segala kekuatan untuk melakukan pencegahan porngrafi. Kolaborasi dan sinergi lintas sektor baik di tingkat pusat maupun daerah sangat diperlukan untuk menangani masalah ini secara komprehensif. Saya minta semua kabupaten kota segera membuat Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi sebagaimana Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor Tahun 2019,’’ ujar Woro Srihastuti. Woro juga menyampaikan beberapa poin penting untuk mengentaskan isu pornografi di Indonesia. Pertama, penguatan regulasi dan tata kelola merupakan langkah mendasar untuk memastikan upaya pencegahan efektif. Penegakan hukum yang tegas dan konsisten. Peningkatan edukasi dan literasi digital masyarakat mulai dari sekolah, orang tua hingga komunitas terkait keamanan berinternet, bahaya pornografi dan cara menghindari. “Penguatan peran keluarga sebagai benteng pertama anak dan keluarga penting dengan memastikan orang tua memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam mendidik anak dalam mengahadapi bahaya konten pornografi,” tambah Woro Srihastuti.   #Perempuan Berdaya, Anak Terlindungi       BIRO HUKUM DAN HUMAS KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK Telp.& Fax (021) 3448510 e-mail : humas@kemenpppa.go.id website : www.kemenpppa.go.id

Tim DPPPAPPKB

Koordinasi dan Sinkronisasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak Di lingkup Pendidikan Kewenangan Provinsi

Kamis 10 Oktober 2024 UPTD PPA Provinsi Bengkulu Mengadakan “Koordinasi dan Sinkronisasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak Di lingkup Pendidikan Kewenangan Provinsi”    ” Anak merupakan aset bangsa, sebagai bagian dari generasi, anak berperan sangat strategis sebagai penentu suksesnya suatu bangsa.Oleh karena itu Setiap anak berhak mendapatkan perlindungan. Upaya perlindungan terhadap anak harus diberikan secara utuh, menyeluruh dan komprehensif, dan tidak memihak pada suatu golongan atau kelompok anak. Kegiatan dibuka Sekretaris DP3APPKB Provinsi Bengkulu yang didampingi oleh Narasumber dari Polda Bengkulu Yaitu AKBP Julius Hadi Harjanto & Panit PPA Iptu Freddy Simaremare, (Ketua Ikatan Psikologi Klinis Bengkulu) Wendry Surya Pratama M.Psi., Psikolog, (DPC Peradi) Charlie Safitri, SH., MH. dan dihadiri oleh 100 orang peserta antara lain Kepala Sekolah, guru BK, Ketua Osis. Maksud dan Tujuan Dari Koordinasi dan Sinkronisasi Pencegahan Kekerasan terhadap Anak di Lingkup Pendidikan Kewenangan Provinsi adalah : 1. Terpenuhinya layanan konseling psikologis, psikososial serta rumah aman bagi anak korban kekerasan maupun anak berhadapan hukum. 2. Terciptanya kondisi masyarakat yang sadar dan berdaya untuk melaporkan kasus kekerasan dan tersedianya layanan bagi korban yang mudah dijangkau 3. Terwujudnya kondisi masyarakat yang menghormati nilai-nilai anti kekerasan terhadap perempuan dan anak. 4. Terpenuhinya kemudahan layanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan