Day: July 23, 2021

Berikut hasil pencarian Anda. Jika Anda tidak menemukan yang Anda cari, coba gunakan kata kunci lain

Tim DPPPAPPKB

komitmen dan kebijakan terhadap anak

5 isu prioritas arahan presiden untuk perempuan dan anak Peningkatan Pemberdayaan Perempuan dalam kewirausahaan Peningkatan peran ibu dan keluarga dalam pendidikan pengasuhan anak Penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak Penurunan pekerja anak Pencegahan perkawinan anak   komitmen dan kebijakan terhadap anak PERDA 1. Nomor : 21 tahun 2006 tentang Pencegahan dan Penanggulangan kekerasan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan di Bengkulu 2. Nomor: 22 tahun 2006 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perdagangan Perempuan dan Anak di Bengkulu 3. Nomor : 2 Tahun2016 Tentang : Pengarustamaan Gender (PUG) Dalam Pembangunan Daerah Provinsi Bengkulu 4. Nomor : 5 Tahun2018 Tentang Perlindungan Anak 5. Nomor : 3 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan ketahan Keluarga di Provinsi Bengkulu PERGUB 1. Nomor : 41 Tahun 2017 Tentang:Penyelenggaraa Pengelolaan Data Gender dan Anak PUG diProvinsi Bengkulu 2. Nomor : 05Tahun 2018 ,Tentang : Peraturan Gubernur Bengkulu Tentang Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Provinsi Bengkulu 3. Nomor 33 Tahun 2018 Tentang :pencegahan perkawinan anak 4. Nomor: 34 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan sistem perlindungan anak berbasis masyarakat SE 1. Nomor : 357/600/dp3appkb/2017 tahun 2017 tentang Gerakan aksi Bersama Pencegahan, Penaggulangan kekerasaan dan kejahatan seksual terhadap perempuan dan anak di Provinsi Bengkulu 2. Nomor:357/680/dp3appkb/ 2018 tentang surat edaran Percepatan Pengarusutamaan Gender (PUG) melalui perencanaan penggaraan yang responsif Gender (PPRG)/ Anggaran Responsif gender 3. Nomor :463/390/dp3appkb/2021 tentang pencegahan perkawinan anak SK GUBERNUR Nomor P.139 /DP 3APPKB/2018 Tahun 2018 Tentang :Pembentukan Kelompok Kerja (POKJA) Pengarustamaan Gender (PUG) di Provinsi Bengkulu MOU 1. Nomor 067/129.A/DP3APPKB/VII/2017 dan Pelayanan Terpadu, Pemberdayaan Perempuan, Penduduk dan Keluarga Berencana di Provinsi Bengkulu. :Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Provinsi Bengkulu Tentang Percepatan Kota Layak Anak. ,Tahun 2017 Tentang Perjanjian Kerja sama antara Bengkulu Tentang PengarustamaanGender Pemberdayaan Ekonomi Perempuan. 4. Dan MoU dangan 12 Perguruan Tinggi yang ada diprovinsi Bengkulu tentang tri dharma Perguran tinggi dalam mendudkung pembangunan terutama pencegahan kekeraan perempuan dan anak serta ekonomi kereatif        

Tim DPPPAPPKB

ESTAFET PEMBANGUNAN ADA DITANGAN MU ………..

Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) diselenggarakan setiap tahun pada tanggal 23 Juli berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1984 dilaksanakan tingkat Pusat dan Daerah, serta Perwakilan RI di Luar Negeri. Peringatan HAN merupakan momentum penting untuk menggugah kepedulian dan partisipasi seluruh komponen bangsa Indonesia dalam menjamin pemenuhan hak anak atas hak hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. 1. Tujuan Umum Sebagai bentuk penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak anak sebagai generasi penerus bangsa. 2. Tujuan Khusus a. Memberikan pemahaman bahwa anak merupakan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa dan karenanya anak harus memiliki bekal keimanan, kepribadian, kecerdasan, keterampilan, jiwa dan semangat kebangsaan serta kesegaran jasmani agar dapat tumbuh dan berkembang menjadi manusia yang berbudi luhur, bersusila, cerdas dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Dengan demikian upaya pembinaan anak perlu pula diarahkan untuk menggugah dan meningkatkan kesadaran akan hak, kewajiban dan tanggung jawab kepada orang tua, masyarakat, bangsa dan Negara; b. Mendorong pemerintah, dunia usaha, lembaga kemasyarakatan, dunia pendidikan dan media massa menjadi leading sector untuk melakukan kerja- kerja aktif yang berimplikasi terhadap tumbuh kembang anak dengan cara melakukan pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak di sektor masing- masing; c. Mendorong terwujudnya Indonesia Layak Anak (IDOLA) 2030. d. Menurunkan angka kekerasan terhadap anak. Data Simfoni (Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak) KemenPPPA menyebutkan pada Tahun 2019 terdapat 19.626 kasus kekerasan 7 terhadap anak, sedikit lebih rendah dibandingkan Tahun 2018 yaitu sebanyak 21.374 kasus. Bila dilihat dari jumlah korban kekerasan terhadap anak tahun 2019 jumlah korban sebanyak 11.370 anak menurun dibandingkan Tahun 2018 sebesar 12.395. e. Meningkatkan peran keluarga dalam pengasuhan f. Memastikan anak-anak tetap dirumah dan bergembira selama masa pandemi Covid-19