
GARWIN ( Pencegahan Perkawinan Anak )
Pernikahan Dini / Pernikahan masih Remaja merupakan pola pikir Primitif , dengan zaman yang sudah berkembang jelas berbeda, hal ini dibuktikan dengan sebuah paradoks perkawinan antara pilihan orang tua dan pilihan sendiri, Pernikahan dini karena dipaksakan atau pernikahan karena kecelakaan , namun prinsip orang tua pada zaman Genepo/ primitif sangat menghendaki jika anak perempuan sudah baligh maka tidak ada kata lain kecuali secepatnya untuk menikah.
Hal ini sangat memerlukan perhatian, mengingat resiko yang timbul akibat pernikahan yang dipaksakan walaupun bukan hanya karena kemiskinan tetapi yang paling banya mempengaruhi pernikahan dini dizaman sekarang ini Dampaknya karena prilaku sosial seperti terjadinya Hubungan seksual pada usia dini, Kehamilan pada usia muda dan terjadinya penyakit menular seksual, semua ini yang muaranya akan meningkatnya kematian ibu dan anak, dan masalah pernikahan dini ini merupakan kegagalan dalam Perlindungan hak Anak.
Jumlah pernikahan terdata dilakukan oleh pasangan dibawah umur 16 tahun mencapai 50 Juta penduduk dengan rata rata usia perkawinan 19 tahun dan dipedesaan , pernikahan seringkali dilakukan segera setelah anak perempuan mendapat haid pertama ( Eddy Fadlyana dkk 2009 :134 ) Menurut Dr. Ir. Pribudiarta Berdasarkan data BPS 2018 bahwa dari 9 perempuan usia 20 – 24 Tahun menikah sebelum umur 18 tahun . Dan indonesia merupakan Negara ke 7 didunia dan ke 2 di Asean yang terbanyak perkawinan Anak. Yang bertentangan dengan komitmen negara yaitu UUD 1945, Ratifikasi Konvensi hak Anak , UU Nomor 23 tahun 2002 , UU Nomor 35 tahun 2014.
Sehingga Perkawinan anak ini adalah pelanggaran Hak Anak berarti juga pelanggaran HAM, memuat unsur tindakan pelanggaran Hukum ( Tindak pidana dalam perkawinan Anak )
Pencegahan Perkawinan Anak masuk dalam 5 Arahan Persiden untuk KPPPA Ri
Dalam mencegah perkawinan anak ini ada Beberapa Strategi pendekatan melalui Anak antara lain :
Kegiatan Forum Anak ( Nasional , Provinsi , Kabupaten /Kota, Kecamatan , Desa / Kelurahan )
Keluarga ( Puspaga / Family Learning Center Nasional, Provinsi dan kabupaten / Kota )
Sekolah ( Sekolah Ramah Anak )
Lingkungan Sekitar ( Tokoh Adat, Tokoh Agama, NGO, Dunia Usaha, Media, Pakar dan lainnya )
Sehingga pihak pihak yang bertanggungjawab untuk melakukan pencegahan pernikahan anak adalah , Orang Tua, Keluarga, Masyarakat, Pemerintah, dan Negara.
Hal yang bisa dilakukan kepada anak yang mengalami pernikahan anak sebagai bentuk perlindungan adalah Hak hak sebagai anak tetap terpenuhi terutama Hak pendidikan, Kesehatan, Pengasuhan dari orang tua, dan perlindungan dari segala bentuk kekerasan, Eksploitasi dan Diskriminasi
Untuk itu Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan keluarga Berencana provinsi Bengkulu melalui Bidang Pelembagaan Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak ( PPHPA ) melakukan sosialisasi dan Pendekatan ditingkat Sekolah, yang langsung bertatap muka kepada anak dan membentuk Kegiatan anak berupa, Forum Anak, Sekolah Ramah anak, dan Pertemuan Tokoh Masyarakat, Agama, adat dan Media untuk berkerja sama dan berkolaborasi dalam pencegahan perkawinan Anak diprovinsi bengkulu.
Sebagai langkah nyata dalam pencegahan perkawinan anak
Selain melakukan sosialisasi dan pemahaman disekolah Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Bengkulu juga memberikan pendampingan untuk masalah Pencegahan perkawinan Anak ini dan permasalahan lain mengenai Perempuan dan Anak melalui UPTD maupun bidang yang menanggani permasalahan tersebut .
( No yang dapat dihubungi Kantor DP3APPKB Provinsi Telp. / Fax. (0736) 21124 atau WA : PPHPA 082185129875 )