SANKSI PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (HUMAN TRAFFICKING) DI INDONESIA

Perdagangan orang (human trafficking) telah lama terjadi dan merupakan tindakan yang bertentangan dengan harkat dan martabat manusia. Hal ini merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia, harkat dan martabat manusia yang dilindungi berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Perdagangan orang adalah kejahatan yang terorganisir dilakukan baik dengan cara-cara konvensional dengan cara bujuk ragu sampai cara-cara modern. Pelaku mengorganisir kejahatan dengan membangun jaringan dari daerah/Negara asal korban sampai ke daerah/Negara tujuan. Tindak pidana perdagangan orang ini biasanya tidak hanya dilakukan oleh individu saja tetapi juga dilakukan oleh sekelompok orang (korporasi). Bentuk perdagangan orang ini berkaitan dengan pekerja seks komersial dan tujuan eksploitasi. Ekspoitasi mencakup, eksploitasi pelacuran oleh orang lain, atau bentuk lain dari eksploitasu seksual, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan, atau praktek-praktek yang mirip perbudakan, penghambaan atau pengambilan organ tubuh. Permasalahan yang diangkat dalam kasus ini adalah bagaimanakah penjatuhan sanksi pidananya dalam KUHP dan luar KUHP serta bagaimana kaitan sanksi tersebut dalam Undang-Undang Hak Asasi Manusia.

Sanksi Pidana Perdagangan Orang Dalam KUHP dan Luar KUHP
Penerapan sanksi pidana di Indonesia di implementasikan ke dalam Kitab UndangUndang Hukum Pidana (KUHP), penjatuhan sanksi pidana terhadap tindak pidana perdagangan orang (human trafficking) dalam KUHP diatur didalam buku II Pasal 295 ayat (1) angka 1 dan 2, Pasal 295 ayat (2), Pasal 296, Pasal 297, Pasal 298 ayat (1),(2) dan Pasal 506. Dari pengertian yang terdapat di dalam KUHP dapat dijabarkan sebagai berikut: • Dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul yang korbannya anak (kandung, tiri,angkat) dan anak-anak dibawah pengawasannya; perbuatan pelaku sebagai mata pencaharian; • Perbuatan yang sama, tapi untuk orang dewasa; • Memperniagakan perempuan dan anak laki-laki; • Ada hukuman tambahan (1) pencabutan hak (asuh untuk prlaku yang korbannya anak), (2) pemecatan dari pekerjaan kalau kejahatan dilakukan dalam pekerjaannya1 Kejahatan terhadap manusia (human trafficking) juga di atur di luar KUHP yang mana memuat tentang ketentuan pidana sebagai ancaman terhadap pelakunya. Peraturan perundang-undangan tersebut antara lain: • Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Pasal 2 sampai Pasal 27. Yang dalam pasal 2 ayat (1) menyatakan “Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penamoungan, pengiriman,pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan,penggunaan kekerasan,

penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang, atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan dipidana denda paling sedikit Rp 120.000.000 (seratus duapuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000 (enam ratus juta rupiah)2 • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Pasal 68 ayat (2), pasal 78, pasal 83, pasal 84 dan pasal 85. Yang mana pada pasal 83 mengatur mengenai jualbeli anak yang dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun paling cepat 3 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 300.000.000 dan paling sedikit Rp 60.000.000. Pasal 84 mengatur mengenai penjatuhan sanksi pidana terhadap pelaku yang melakukan transplantasi organ tubuh dengan pidana penjara 10 tahun dan pidana denda Rp 200.000.000. Sedangkan pasal 85 mengatur penjatuhan sanksi terhadap pelaku yang melakukan jual beli organ tubuh dengan pidana penjara 15 tahun dan pidana denda Rp 300.000.000.3 Penjatuhan sanksi terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang (human trafficking) dasarnya bukan hanya semata-mata pada KUHP saja yang telah diatur dalam Pasal 295 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 296, Pasal 297, Pasal 298 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 506 namun juga harus mengacu pada undang-undang tindak pidana khusus diluar tindak pidana umum. Undang-undang tindak pidana khusus tersebut mengatur mengenai ketentuan hukum pidana formal dan hukum pidana materiil secara sekaligus.

Sanksi Pidana Perdagangan Orang dalam Undang-Undang HAM
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 pada Pasal 9 menyatakan bahwa salah satu kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan sebagai sebagian dari serangan yang meluas atau sistematik dan ditujukan terhadap penduduk sipil serta sebagai lanjutan kebijakan penguasa yang berhubungan dengan organisasi kekuasaan. Apabila perbuatan tersebut tidak memiliki unsur yang sebagaimana tertera pada pasal tersebut maka dapat dikatakan tindak pidana biasa yang diatur dalam KUHP. Undang- Undang Nomor 26 Tahun 2000 mengatur beberapa kekhususan yang berbeda dengan pengaturan hukum acara pidana.

KESIMPULAN

Penjatuhan sanksi terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang (human trafficking) dasarnya bukan hanya semata-mata pada KUHP saja namun juga harus mengacu pada undang-undang tindak pidana khusus diluar tindak pidana umum. Undang-undang tindak pidana khusus tersebut seperti Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002.

2. Penjatuhan sanksi pidana perdagangan orang menurut Undang-Undang HAM diatur
dalam pasal 9 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 apabila tidak memenuhi unsur tersebut maka dikatakan tindak pidana biasa yang diatur di dalam KUHP.

 

 

 

 

Komentar