RUMAH LAYANAN KONSELING “AMANAH RAFFLESIA”

Kekerasan terhadap perempuan dan anak terjadi di berbagai daerah di Indonesia termasuk juga Provinsi Bengkulu. Menurut Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaaan fisik, psikis, seksual dan/atau penelantaran termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.

Jenis-jenis kekerasan perempuan dan anak bukan hanya berupa kekerasan fisik saja akan tetapi ada jenis kekerasan psikis, kekerasan seksual (incest, sodomi, pemerkosaan) dan penelantaran.

Adanya kasus kekerasan yang terjadi pada perempuan dan anak di Provinsi Bengkulu tentunya memerlukan penanggulangan yang serius. Salah satu pihak yang bertanggung jawab dalam menanggulangi kasus kekerasan di Provinsi Bengkulu adalah Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Bengkulu. Untuk percepatan dalam melaksanakan 6 (enam) fungsi UPTD PPA yaitu pengaduan masyarakat, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, penampungan sementara, mediasi dan pendampingan korban.

Untuk memberikan layanan terbaik kepada korban dan memberikan solusi atas permasalahan yang dihadapi maka didirikanlah “Rumah Layanan Konseling Amanah Rafflesia.

Rumah Layanan Konseling Amanah Rafflesia adalah suatu wadah yang memberikan layanan kepada individu dalam memecahkan masalah kehidupannya dengan cara wawancara, tatap muka yang disesuai dengan keadaan individu untuk memberikan kenyamanan secara psikis bagi korban kekerasan. Layanan ini diberikan oleh UPTD PPA Provinsi Bengkulu bekerjasama dengan pihak yang berkompeten dalam melaksanakan salah satu fungsi UPTD PPA kepada korban dan keluarga.

Tujuan : Pemberian layanan konseling terbaik terhadap korban kekerasan dan keluarganya terutama bagi perempuan dan anak yang terjadi di Wilayah Propinsi Bengkulu.

Sasaran : Masyarakat Propinsi Bengkulu yang membutuhkan layanan konseling sebagai korban kekerasan terutama perempuan dan anak

Manajemen Rumah Layanan Konseling Amanah Rafflesia

  1. INPUT yaitu Adanya laporan kasus yang masuk baik langsung maupun melalui webside, Anggaran APBD dan DAK
    1. PROSES yaitu Pengorganisasian ( Laporan korban yang masuk akan diterima oleh bagian pelayanan selanjutnya dilakukan bedah kasus oelh Tim UPTD PPA untuk menentukan rekomendasi kasus tersebut, berikutnya dimasukan pada seksi penjangkauan dengan cara melakukan penjangkauan langsung ke lokasi atau kerumah korban , setelah dilakukan penjangjauan data tersebut diagendakan oleh bagian tata usaha UPTD PPA untuk  pengarsipan berkas), Pelaksanaan (Program Rumah Layanan Konseling Amanah Rafflesia ini dilaksanakan oleh Tim UPTD dan Petugas luar yang sudah di SK kan oleh Kepala Dinas P3APPKB) , Pengendalian (Untuk menjadikan program inovasi ini dilaksanakan oleh seorang manager program)
    2. OUTPUT adalah Layanan yang cepat dan akurat, Kepuasan keluarga korban dan adanya problem solving bagi korban, Berkurangnya jumlah kasus kekerasanKendala Rumah Layanan Konseling Amanah Rafflesia
      1. Kendala Internal
      • Jumlah SDM yang kurang dan basis pendidikan yang tidak sesuai sehingga SDM kurang berkompeten dalam melaksanakan tupoksinya.
      • Anggaran yang sangat minim sehingga banyak kegiatan yang dilaksanakan non budgeting
      • Sarana dan prasarana yang masih kurang.
      1.  Kendala Eksternal. yaitu Masyarakat masih menganggap kasus kekerasan adalah masalah pribadi masing-masing sehingga kurangnya kepedulian terhadap hal ini., Jejaring kerja dengan para stake holder terkait kekerasan masih belum terjalin mesra sehingga penyelesaian kasus dengan cara one man show, Belum ada regulasi yang jelas dalam pembagian tugas dan tanggung Sjawab antar jejaring kerja yang ada.,

      Komentar