Rakor Sistem Gender&Anak dan SIMFONI PPA

 

Kementerian PPA Menyelenggarakan Rakor Sistem Gender&Anak dan SIMFONI PPA 4-6 November 2019,Bertempat di Hotel Aston Semarang Provinsi Jawa Tengah.

 

Rakor Sistem Gender&Anak dan SIMFONI PPA ini di hadiri langsung oleh  Sekretaris Kementerian PPA Pribudiarta Nur Sitepu, Staf Ahli Menteri Bidang Pemerataan dan Kewilayahan Kementerian PPN/Bappenas Oktorialdi, Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dari TPPO Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Destri Handayani, Kepala Biro Perencanaan dan Data Kemen PPPA Fakih Usman, Kepala Bidang Keluarga Berencana dan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) DP3AKB Provinsi Jawa Tengah, Yuli Arsianto dan peserta dari 34 Provinsi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan P2TP2A.

Sekretaris Kementerian PPA Pribudiarta Nur Sitepu dalam sambutannya menyebutkan bahwa saat ini telah keluar Perpres Nomor 39 Tahun 2019 yang menyebutkan adanya Kebijakan Nasional Tata Kelola Data yaitu Satu Data Indonesia. Dalam hal tersebut Kementerian PPA mengatur tata laksana penyelenggaraan Sistem Data Gender dan Anak yang saat ini sedang dibahas perubahan dari Peaturan Menteri yang terdahulu.

Staf Ahli Menteri Bidang Pemerataan dan Kewilayahan Kementerian PPN/Bappenas Oktorialdi berkata adanya transformasi tata kelola Data Pemerintahan yaitu dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.

” Sepahit apapun hasil datanya, harus kita terima dan kita kelola lebih jauh karena hal tersebut adalah titik awal kita. Hal tersebut dapat menjadi semangat bagi kita untuk meningkatkan penanganan dan pelayanan bagi korban kekerasan. Selain itu, yang paling terpenting adalah pemanfaatan dari data tersebut,” ujar Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dari TPPO Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Destri Handayani”.

Destri menambahkan jika tidak ada data dengan kualitas yang baik, justru akan semakin mengurangi ketertarikan stakeholder untuk berjejaring dan tidak bisa menunjukkan kontribusi kita terhadap visi dan misi Presiden. Padahal, data berfungsi untuk mempercepat pelayanan bagi korban, meningkatkan kualitas perencanaan / kegiatan dan anggaran, serta meningkatkan kualitas kebijakan pencegahan dan penanganan TPPO

Sebelumnya, gagasan awal SIMFONI – PPA berasal dari sistem pedoman pencatatan pelaporan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang bernama E-Kekerasan yang dirintis oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Kemudian, inovasi tersebut diperkenalkan kepada Kemen PPPA, hingga skalanya diperluas hingga nasional dengan perubahan nama menjadi SIMFONI – PPA. SIMFONI – PPA juga telah mendapatkan sertifikasi ISO 27001 : 2013. Untuk memperluas jangkauan data, hingga saat ini memang masih dibutuhkan jejaring unit layanan.

“Untuk memperluas jangkauan dan koordinasi hingga ke daerah, kami sebanyak mungkin menjangkau unit layanan yang ada di negara ini. Unit layanan tersebut ada yang berbasis rumah sakit, kepolisian, pemerintah, dan masyarakat. Kita tidak membatasi unit layanan yang boleh mengakses SIMFONI-PPA. Semakin banyak unit layanan yang bisa mengakses SIMFONI-PPA,maka semakin baik,” ujar Kepala Biro Perencanaan dan Data Kemen PPPA, Fakih Usman.

“SIMFONI – PPA merupakan inovasi yang baik karena mampu mengakselerasi dan mentransformasi kecepatan data. Kita semua harus memiliki komitmen dan rasa memiliki terhadap SIMFONI – PPA, sehingga bisa berkontribusi dalam penyempurnaan SIMFONI – PPA,” tutup Destri.

Rapat Koordinasi (Rakor) Sistem Data Gender dan Anak dan Evaluasi Penyelenggaraan SIMFONI-PPA Tahun 2019 yang diselenggarakan pada 4 – 6 November 2019 di Semarang, Provinsi Jawa Tengah menghasilkan beberapa Tindak Lanjut untuk Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi ;

1. Mendorong OPD untuk menyelenggarakan data gender dan anak ;

2. Mengusulkan OPD untuk pelatihan pengelolaan SIMFONI-PPA bagi pengelola data kekerasan ditingkat Provinsi;

3. Membuat SK dan Honorarium untuk pengelola SIMFONI – PPA di tingkat Provinsi;

4. Menyediakan SDM Pengelola data SIMFONI – PPA yang tertatih;

5. Melakukan pengolahan, analisis, penyajian dan penyebarluasan Data Kekerasan terhadap perempuan dan anak di provinsi;

6. Memberikan umpan balik kepada lembaga layanan di tingkat provinsi dan Dinas PPPA Kabupaten/Kota sebagai bahan evaluasi penyelenggaraan SIMFONI – PPA. (Heppi&Yosa)

 

Komentar