PENJEMPUTAN DAN SERAH TERIMA KORBAN TPPO (TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG) OLEH TIM UPTD PPA PROVINSI BENGKULU  

Perdagangan Orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.

JENIS-JENIS TPPO

Macam-macam eksploitasi meliputi:

a. kerja paksa atau pelayanan paksa

b. perbudakan

c. praktik-praktik serupa perbudakan, kerja paksa atau pelayanan paksa adalah kondisi kerja yang timbul melalui cara, rencana, atau pola yang dimaksudkan agar seseorang yakin bahwa jika ia tidak melakukan pekerjaan tertentu, maka ia atau orang yang menjadi tanggungannya akan menderita baik secara fisik maupun psikis.

Perbudakan adalah kondisi seseorang di bawah kepemilikan orang lain. Praktik serupa perbudakan adalah tindakan menempatkan seseorang dalam kekuasaan orang lain sehingga orang tersebut tidak mampu menolak suatu pekerjaan yang secara melawan hukum diperintahkan oleh orang lain itu kepadanya, walaupun orang tersebut tidak menghendakinya. MARTABA

KRONOLOGIS PENJEMPUTAN KORBAN TPPO DARI PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Berdasarkan surat masuk tanggal 09 Juni 2021 dari Dinas P3APPKB Provinsi Kepulauan Riau ke Dinas P3APPKB Provinsi Bengkulu terkait ada korban TPPO yang berasal dari Provinsi Bengkulu tepatnya Kabupaten Bengkulu Selatan.

Korban berinisial SR umur 17 tahun saat ini berada di Rumah Aman milik Dinas P3APPKB Provinsi Kepulauan Riau merupakan salah satu korban TPPO yang telah diamankan oleh tim Kepolisian Kepri.

Pada awalnya korban diajak oleh seseorang untuk bekerja sebagai pelayan toko di Provinsi Kepri. Akan tetapi sesampai korban di Kepri ternyata korban dipekerjakan sebagai ART. Hal ini tidak sesuai dengan perjanjian awal sehingga membuat korban merasa ditipu dan kemudian korban melaporkan kejadian tersebut kepada rekannya yang kebetulan ada di Kepulauan Riau. Sehingga korban dan majikan digerbek oleh pihak kepolisian. Modus seperti ini sudah sering terjadi, diperkirakan hal ini adalah jaringan untuk perdagangan perempuan. Beruntung korban cepat terselamatkan sehingga belum sempat terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Menindaklanjuti surat dari Dinas P3APPKB Provinsi Kepulauan Riau maka Tim UPTD PPA Dinas P3APPKB Provinsi Bengkulu melakukan koordinasi ke pihak asal korban yaitu Kabupaten Bengkulu Selatan untuk teknis penjemputan dan pemulangan korban. Dari hasil koordinasi terdapat kesepakatan bahwa korban diantar oleh pihak Kepri ke Bengkulu kemudian korban diserahkan oleh pihak Kepri kepada UPTD PPA Provinsi Bengkulu. Selanjutnya pihak UPTD PPA Provinsi Bengkulu menyerahkan kembali korban kepada pihak Bengkulu Selatan untuk diserahkan kepada orang tua.

Korban diantar oleh Tim Dari Dinas P3APPKB Provinsi Kepulauan Riau melalui transportasi udara. Tiba di Bengkulu Tim UPTD PPA Provinsi Bengkulu menunggu kedatang Tim dan Korban di Bandara Fatmawati. Sebelum diserahterimakan Korban di Assesmant oleh Tim UPTD PPA Provinsi Bengkulu untuk menggali informasi terkait kejadian TPPO. Selanjutny dilakukan serah terima korban dengan menggunakan berkas surat serah terima dari Provinsi Kepri ke Provinsi Bengkulu dan seterusnya dari Pihak UPTD PPA Provinsi Bengkulu menyerahkan ke Pihak Kabupaten Bengkulu Selatan.

 

 

 

 

Komentar