Trend usia kawin anak indonesia masih menjadi perhatian besar bagi sebagian kelompok. Selain memberikan dampak bagi anak itu sendiri, perkawinan anak dapat juga memberikan beban ganda pada keluarganya. Berdasarkan undangan-undanan Republik Indonesia no 23th 2002 tentang perlindungan anak, bahwa anak anak adalah seseorang yang belum berusai 18 bulan termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Badan pusat Statistik nasional bekerja sama dengan unicef (2016) merilis penelitian mereka yang mengatakan bahwa perkawinan usia anak terjadi disemua wilayah Indonesia.
Tinginya angka perkawinan anak menunjukkan bahwa praktek perkawinan diusia anak mangakar dalam norma norma sosial dalam budaya secara luas.
STARATEGI NASIONAL PENCEGAHAN PERKAWINAN ANAK
Berdasarkan hasil webinar pada jumat 9 Juli 2021 yang dilaksanakan oleh KPPP bahwa yang menjadi Strategi nasional dalam pencegahan perkawinan usia anak adalah antara lain :
Opsi mediasi kapasitas anak
Penguasaan koordinasi pengaku kepentingan
Penguatan regulasi dan kelembagaan
Lingkungan yang mendukung pencegahan perkawinan anak
Aksebilitasi dan perluasan layanan
Strategi ini di jalankan dalam berbagai bentuk, misalnya :
Forum anak sebagai pelopor dan pelapor (2P) dengan menyangkutkan media sosial mereka menggunakan aspirasi menuliskan antara lain yang “Produktif dan Kreatif” Kops suaramu ”Saatnya bicara dan perkawinan bukan pilihan ku”
Melalui keluarga adanya pusat pembelajaran keluarga (PUSPAGA) yang merupakan layanan keluarga provektif dan Promotive “ tempat pembelajaran untuk menyatakan pada keluarga dalam penguasaan berbasis hak anak
Sekolah rama anak dan mediasa ramas anak (SRA) 45.020 SRA DI 311 Kab/Kota dan 34 Prov , dinas pendidikan dan kementerian agama dalam penilaian akreditasi sekolah untuk menitoring dan pendamping siswa yang kondisi ini terlanjur perkawinan
Lembaga pendidikan yaitu KUA ( Kantor Urusan Agama) dengan melaksanakan bimbingan perkawinan , pusat pelayanan keluarga sakinas ( PUSAKA sakinas) pendalaman perkawinan < 18 th barbasis usia dan kelamin, kemudian CAPIL ( KANTOR CATATAN SIPIL) dengan bimbingan Pranikah pendataan wilayah tercatat dan tidak tercatat.
Lembaga howas mediasi dari Pegadilan Agama dan Pengadilan Negara dengan PERMA NO 5 TH 2019 tentang pedoman mengasili dispustasi kawin, Pra Proses pasca dispusasi kawin ,pengadilan agama mohon rekomendasi dispusasi ke puspaya , puskesmas ,UPTD PPA/P2TP2X,PEKSOS
Lembaga kesehatan, puskesmas untuk konseling kes Pro remaja dan penjagkauan sekolah .
Rumah sakit untuk layanan kesehatan produksi remaja, edukasi/sosialisasi kespro
Dengan 2.152 puskesmas ramah anak di 203 kabupaten/kota di 34 provinsi dengan cara
Masyarakat , dengan kampanye gerakan desa “
Sosialisasi , edukasi , advokasi , daerah desa , TODAT , TOMA , TOGA , DUTA KELUARGA 2P.
Ada Penurunan Angka Perkawinan Anak , Tapi Lambat
Deputi bidang pemenuhan hak anak KPPPK lenny N rosalim, mengadakan “memang pada waktu dan keadaan di lihat dari hasil mengkaji memang terjadi penurunan tapi tidak tajam sekali” Pada tahun 2017 angka pengajuan anak dikota mencapai 11,54% pada tahun 2018 , 10,82% pada tahun 2020. PPPA mengatakan angka perkawinan awal akan mencapai 8,74% pada tahun 2024.
Namun juga di 22 Provinsi memilki angka diatas angka Nasional Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara , Sulawesi Tengah , NTB , barat , jambi maluku utara , sulawesi utara, Bkl, papua barat, Gorontalo , kalimantan utara , Kalimantan Timur, Jawa Barat, Sulawesi Selatan, lampung, papu dan Jawa Timur, yang sama daerah ini Perlu ekstra tindakan ekstra ungulans , ekstra program dari kegiatan untuk masing-masing Provinsi, agar bisa melakukan upaya yang konkrit untuk menurunkan perkawinan anak.
- Budaya Program Untuk Cegah Kawin Anak
Sambil terus membenahi kebijakan dan celah dalam UU perkawinan yang memungkinkan terjadinya perkawinan dibawah umur. Dengan menggunakan dispensasi karena PPPA menjalankan sejumlah program antara lain. Memberikan pelatihan hukum kepada warga desa yang di kuat sebagai “perempuan Champions” dimana mereka menjadi ujung tombak sosialisasi dan pendamping jika ada kasus perkawinan anak.
Sejenis ini pelatian Champions shif ini bagi dibawah kepada 10 provinsi ada juga program desa peduli anak, yaitu desa yang tanpa kekerasan, bebasr pornografi, bebas KDRT , anak bebas berhadapan dengan hukum didesa tanpa perkawinan anak. Yang semuanya di harapkan dapat membantu mencapai angka perkawaninan anak 8,74%, pada tahun 2024 mendatang. Sedangkan untuk provinsi DP3AAPPKB berlangsung pada PPHPA untuk meliris upaya memerlukan perkawinan anak dengan program “gahwin anak melalui linda “yaitu program yang dirincang untuk mencegahan perkawinan usia anak dengan menggunakan mobile perlindungan anak.
Tantangan Dalam Upayah Pencegahan Perkwaninan Anak
Dalam upayah dalam pencegahan perkawinan anak baik dalam maupun nasional pada umumnya masih mendata dengan antara lain dengan disimpulkan :
Tidak sama anak memiliki relisiansi yang tinggi
Prilaku beresiko pada remaja
Belum pahamnya orang tua, keluarga , masayarakat, tokoh agama, atau ajaran masyarakat tentang hal dan perlindungan anak.
Masyarakat dibawah melalui masih menggunakan ajaran agama dan budaya sebagai pembenar proses perkawinan anak.
Layanan praktis perkawinan anak sebagai bagian dari tradisi didalam masyarakat
Reduksi sudah cukup kuat namun masih perlu pembinaan anak
Program lapangan dan masyarakat selaras dalam pembinaan anak.
Kebijakan perkawinan belum terinternalisasi dalam kebijakan dan program lintas sektor secara langsung.
Belum optimalnya pelaksanaan peraturan yang medukung pencegahan perkawinan anak terhadap perubahan pola pikir dan prilaku.
Penguatan kebijakan dan advokasi /sosialisasi analisis holistik integratif.