Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) membuka pendaftaran sebagai calon anggota. Sejumlah persyaratan harus dipenuhi calon anggota KPAI.
Diketahui, waktu pendaftaran dimulai pada 12 Januari hingga 5 Februari 2022 pukul 23.59 WIB. Berikut sejumlah syarat menjadi calon anggota KPAI:
1) Warga Negara Indonesia;
2) Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3) Pendidikan minimal strata 1;
4) Pada saat pendaftaran berusia minimal 35 tahun dengan melampirkan copy akta kelahiran yang dilegalisir sesuai dengan aslinya;
5) Khusus untuk PNS yang mewakili unsur pemerintah harus masih aktif sebagai PNS selama menjadi anggota KPAI dan menyertakan surat persetujuan/rekomendasi dari atasan;
6) Mempunyai pengalaman di bidang penyelenggaraan perlindungan anak paling singkat 5 (lima) tahun dibuktikan dengan surat rekomendasi dari lembaga / instansi terkait;
7) Berwibawa, jujur, adil dan memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela;
8) Sehat jasmani dan rohani (disabilitas bukan hambatan);
9) Bebas narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;
10) Tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan tidak menjadi tersangka;
Surat permohonan beserta kelengkapan persyaratan lainnya disampaikan melalui alamat e-mail: panselkpai2022@kpai.go.id
KPAI sendiri telah membentuk pansel. Terdapat 7 tokoh dan akademisi yang berasal dari beragam latar belakang didapuk menjadi anggota pansel KPAI. Pansel ini diketuai oleh Asrorun Niam Sholeh
“Ini amanah yang harus ditunaikan sebaik-baiknya. Karena proses seleksi ini akan berpengaruh dalam mewujudkan efektifitas penyelenggaraan perlindungan anak. Karenanya, pansel bertekad untuk menjalankan tugas secara baik, profesional, transparan, dan akuntabel,” ujar Niam dalam keterangannya.