Kesehatan Reproduksi Remaja adalah suatu kondisi sehat yang menyangkut sistem, fungsi, dan proses reproduksi yang dimiliki oleh remaja. Pengertian sehat disini tidak semata mata bebas penyakit atau bebas dari kecacatan namun juga sehat secara mental serta sosial kultural.

 

Akibat rendahnya pengetahuan remaja tentang kesehatan reproduksi akan menjadi rentan mengalami pernikahan usia dini, kehamilan tidak diinginkan, dan terinfeksi penyakit menular seksual hingga pada tindakan aborsi.

 

Banyak upaya-upaya dilakukan pemerintah untuk meningkatkan pengetahuan remaja tentang kesehatan reproduksi. Pemerintah daerah Provinsi Bengkulu telah mengeluarkan Peraturan Gubernur nomor 33 tahun 2018 tentang pencegahan perkawinan anak. Adapun Peraturan Gubernur ini bertujuan untuk :

  1. Mewujudkan perlindungan anak dan menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup,tumbuh, dan berkembang sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan;
  2. Mewujudkan anak yang berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera;
  3. Mencegah putus sekolah;
  4. Mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak termasuk perdagangan anak;
  5. Mencegah terjadinya tindak kekerasan dalam rumah tangga;
  6. Meningkatkan kesehatan reproduksi perempuan dan kualitas kesehatan ibu dan anak;
  7. Menurunkan angka perceraian;
  8. Menurunkan angka kematian ibu;
  9. Menurunkan kematian bayi dan balita;dan
  10. Menurunkan angka kemiskinan.

 

Selain itu,Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana (BKKBN) mengembangkan program yang dituangkan dalam Undang-Undang nomor 52 tahun 2009 tentang perkembangan penduduk dan ketahanan keluarga yang didalamnya terhadap kelompok kegiatan Bina Keluarga Remaja (BKR), Generasi Berencana (GenRe) dan Pusat Informasi Konseling Remaja (PIK-R)

Komentar