Masalah Anak merupakan asset, asset bangsa, asset masyarakat, dan asset keluarga. Adanya istilah anak bangsa, anak negeri, tunas bangsa, menunjukkan betapa pentingnya anak bagi suatu negara dan suatu bangsa. Tanpa adanya anak negeri/anak bangsa, maka suatu negeri/bangsa akan mengalami kepunahan, karena tidak akan ada generasi penerus. Demikian juga di masyarakat, anak juga mempunyai peranan yang amat penting sebagai penerus generasi yang akan melanjutkan hak dan kewajiban yang diperlukan untuk kelangsungan hidup suatu masyarakat. Sama halnya di dalam keluarga, peranan anak justru paling penting, karena di dalam keluargalah anak-anak dilahirkan dan dipelihara, serta tumbuh berkembang. Anak diperlukan untuk penerus keturunan, sebab tanpa keturunan keluarga akan punah

Di dalam keluarga, anak mempunyai beberapa peranan penting, antara lain, anak sebagai pengikat keutuhan keluarga, karena tanpa adanya anak seringkali pasangan suami istri bercerai. Selain itu, anak juga berperan sebagai ahli waris yang akan mewarisi hak dan kewajiban orang tua., baik di dalam keluarga maupun hak dan kewajiban di masyarakat dan, anak juga mempunyai peranan penting menjadi penjamin di hari tua. Dalam kehidupan nyata, adanya anak sangat didambakan oleh pasangan suami istri. Sebelum program Keluarga Berencana (KB) dilaksanakan, bahkan keluarga mengharapkan punya anak yang banyak, karena ada pandangan masyarakat pada saat itu yang umumnya hidupnya masih agraris bahwa anak itu adalah rejeki sebagai mana diungkapkan “banyak anak banyak rejeki” karena anak anak diandalkan sebagai tenaga kerja. Seiring dengan perkembangan jaman, setelah diterapkannya program Keluarga Berencana secara nasional, lama kelamaan pandangan seperti itu telah bergeser, karena program KB dengan gencar mempropagandakan slogan : “Keluarga Kecil Keluarga Bahagia ” Dua Anak Cukup, Laki-Perempuan Sama Saja.” Setelah menempuh puluhan tahun, akhirnya masyarakatpun sadar akan pentingnya jumlah anak sedikit, atas dasar pertimbangan ekonomi maupun kesehatan.
Dalam proses perubahan tersebut, kualitas anak lebih dipentingkan dari kuantitas anak (jumlahnya anak). Dalam pandangan agama Hindu (di Bali) bahkan satu anak asal berkualitas baik (anak suputra) yang dianggap mempunyai nilai yang tinggi di dalam keluarga. karena anak mempunyai nilai religius yang dapat menyelamatkan arwah leluhur untuk dapat masuk sorga. Selain mempunyai nilai religius, anak juga mempunyai nilai sosial karena dapat mengangkat/menurunkan gensi keluarga. Yang dimaksud nilai anak di sini adalah fungsi-fungsi yang mereka lakukan dan kebutuhan yang mereka penuhi untuk orang tua, antara lain berupa kepuasan, manfaat, dan lain-lain Singkatnya, nilai anak adalah . hal-hal yang baik yang diperoleh oleh orang tua dengan mempunyai anak, seharusnya dengan penuh kesadaran berbagai pihak menjaga, memelihara dan melindungi serta memberikan perhatian khusus terhadap anak. Dengan kata lain, anak sepantasnya dapat menikmati hak asasinya sebagai anak.
Namun dengan adanya nilai negatip anak sebagaimana dipaparkan oleh para ahli, maka kondisi ini berpotensi untuk terjadinya pelanggaran terhadap hak-hak atas anak, di antaranya terjadinya kekerasan terhadap anak. Masalah kekerasan terhadap anak memang telah sering diperbincangkan, akan tetapi penelitian tentang kekerasan terhadap anak tampaknya belum banyak dilakukan. Penelitian-penelitian tentang anak memang telah banyak dilakukan dari berbagai aspek, antara lain, kesehatan, sosial budaya, psikologi, pendidikan, ketenaga kerjaan, hukum, bahasa, budaya,
Apa akar permasalahan terjadinya kekerasan terhadap anak ?, Kekerasan macam apa saja yang umumnya menimpa anak ? , Bagaimana upaya-upaya penanggulangan yang telah dilakukan oleh berbagai pihak terhadap kekerasan terhadap anak ? pertanyaan ini yang ada dalam benak kita dan memerlukan jawaban, juga tindakan yang perlu dilakukan, sehingga memecahkan dan mencegah kekerasan yang menimpa anak-anak. Sedangkan secara khusus kita berusaha harus dapat : Pertama Menganalis akar permasalahan terjadinya kekerasan terhadap anak ,Kedua kita mengetahui berbagai macam kekerasan yang umumnya menimpa anak , Yang ketiga Mengetahui upaya-upaya penanggulangan yang telah dilakukan oleh berbagai pihak sehingga kita dapat melakukan sesuatu untuk mencegah dan menghapuskan kekerasan pada anak dilingkungan sekitar kita.
Kasus kekerasan khususnya terhadap anak tidak pernah sepi dari pemberitaan di media massa, baik cetak maupun elektronik Masalah kekerasan terhadap anak telah banyak menjadi topik pembicaraan dalam forum-forum informal maupun menjadi topik dalam pembicaraan formal. Bahkan juga banyak para pakar dan pemerhati yang telah menulis dalam jurnal maupun dalam bentuk buku, demikian juga para peneliti yang telah melakukan penelitian terkait dengan kekerasan terhadap anak dari sudut pandang tertentu. Berbicara masalah kekerasan terhadap anak, cakupannya cukup luas karena tindakan tersebut dapat terjadi pada masyarakat umum, dalam dunia pendidikan (di sekolah-sekolah), dan tidak kalah pentingnya adalah kekerasan terhadap anak yang terjadi di lingkungan rumahtangga. Kekerasan yang terjadi di lingkup rumahtangga mempunyai keunikan sendiri, karena pelakuknya adalah orang-orang yang mempunyai hubungan dekat bahkan mempunyai hubungan darah yang sangat dekat dan dikenal dengan baik, seperti ayah/ibu terhadap anak, kakak terhadap adik, ataupun majikan terhadap pembantu rumahtangganya. Kekerasan terhadap anak dapat terjadi terhadap anak laki-laki maupun terhadap anak perempuan. Kekerasan yang terjadi terhadap anak perempuan ada yang spesifik seperti kekerasan seksual dalam bentuk perkosaan. Keunikan lainnya berkaitan dengan kekerasan yang terjadi terhadap anak perempuan adalah karena kekerasan ini berbasis gender. Pada masyarakat dimana anak laki-laki mendapat kedudukan sangat tinggi, seringkali terjadi kekerasan seperti pengguguran kandungan, karena diketahui bayi dalam kandungannya itu adalah bayi perempuan. Atau, bayi dibuang atau dibunuh karena ia lahir perempuan.
Dengan berpegang pada pengertian kekerasan dalam arti luas sebagaimana disebutkan dalam KDRT dan oleh para peneliti, dan berbagai bahan kepustakaan baik primer maupun sekunder, maka dapat diketahui bahwa kekerasan terhadap anak itu meliputi kekerasan pisik, kekerasan seksual, kekerasan ekonomi maupun kekerasan psikologis.
Dalam Konvensi PBB tentang Hak-Hak Anak tahun 1989 yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia dengan Kepres No 39/1990 disebutkn ada 4 hak dasar anak, yaitu:
1) hak untuk bertahan hidup,
2) hak untuk mendapat perlindungan,
3) hak untuk tumbuh dan berkembang, dan
4) hak untuk berpartisipasi .

Seperti diketahui, anak-anak yang mendapatkan kekerasan dalam rumah berbagai bentuk, umumnya tidak dapat menikmati hak-hak dasarnya itu. Oleh karena itu, penanggulangan semestinya berupaya membuat si anak dapat menikmati hak-hak dasarnya tersebut.
Selama ini berbagai pihak ( pemerintah dan Lembaga Swadaya Masyarakat ataupun kelompok tertentu ) yang mempunyai kepedulian terhadap permasalahan anak telah melakukan berbagai upaya penanggulangan, baik secara terpisah maupun bersama-sama secara terpadu, antara lain dengan menetapkan berbagai peraturan perundang-undangan dan kebijakan dan program maupun kegiatan yang telah dilakukan pemerintah dan pendampingan, pembinaan, terapi, yang telah dilakukan oleh Lembaga Swadaya Mayarakat dan kelompok yang mempunyai kepedulian terhadap anak. Berbagai saran dan rekomendasi juga sudah disampaikan oleh para ahli dalam berbagai pertemuan ilmiah,
Akan tetapi dilihat kenyataan dilapangan tampaknya masih mengakami banyak hambatan dan tantangan dalam pelaksanaannya, antara lain, karena ketentuan peraturannya yang kurang jelas, penegakan hukumnya yang lemah, ataupun kesadaran hukum masyarakat yang juga lemah sehingga belum mencapai hasil yang optimal. Mengingat akar permasalahan terjadinya kekerasan terhadap anak itu sangat beragam dan komplek, demikian juga bentuk-bentuk kekerasan yang dialami anak-anak juga bermacam-macam, maka penanggulangannyapun perlu dilakukan secara konfrehensif dengan mempertimbangkan keseluruhan akar permasalahannya. Dalam penanggulangannya juga memerlukan banyak pihak yang harus terlibat/dilibatkan seperti pemerintah, swasta, lembaga pendidikan, masyarakat, dan keluarga/orang tua, bahkan juga si anak yang menjadi korban. Para pihak tersebut perlu bekerja secara bersinergi. Langkah-langkah yang ditempuh perlu dilakukan secara sistematis, artinya ketika anak belum menjadi korban atau sebagai calon korban, ketika anak sedang menjdi korban, dan setelah anak menjadi korban.

Ke depan disarankan penanglangan secara konprehensif dengan memperhatikan akar permasalahannya, para pihak yang terkait dalam penanggulangan masalah kekerasan terhadap anak supaya bekerja secara bersinergi, dan langkah-langkah yang harus ditempuh secara sistematis dan Perlu adanya perubahan orientasi dalam penanggulangan masalah kekerasan terhadap anak dari orientasi anak sebagai pelaku ke orientasi anak sebagai korban

  1. INDRIYANTO
    (Sie Bidang I PPHPA Prov Bengkulu)

Masalah Anak merupakan asset, asset bangsa, asset masyarakat, dan asset keluarga. Adanya istilah anak bangsa, anak negeri, tunas bangsa, menunjukkan betapa pentingnya anak bagi suatu negara dan suatu bangsa. Tanpa adanya anak negeri/anak bangsa, maka suatu negeri/bangsa akan mengalami kepunahan, karena tidak akan ada generasi penerus. Demikian juga di masyarakat, anak juga mempunyai peranan yang amat penting sebagai penerus generasi yang akan melanjutkan hak dan kewajiban yang diperlukan untuk kelangsungan hidup suatu masyarakat. Sama halnya di dalam keluarga, peranan anak justru paling penting, karena di dalam keluargalah anak-anak dilahirkan dan dipelihara, serta tumbuh berkembang. Anak diperlukan untuk penerus keturunan, sebab tanpa keturunan keluarga akan punah

Di dalam keluarga, anak mempunyai beberapa peranan penting, antara lain, anak sebagai pengikat keutuhan keluarga, karena tanpa adanya anak seringkali pasangan suami istri bercerai. Selain itu, anak juga berperan sebagai ahli waris yang akan mewarisi hak dan kewajiban orang tua., baik di dalam keluarga maupun hak dan kewajiban di masyarakat dan, anak juga mempunyai peranan penting menjadi penjamin di hari tua. Dalam kehidupan nyata, adanya anak sangat didambakan oleh pasangan suami istri. Sebelum program Keluarga Berencana (KB) dilaksanakan, bahkan keluarga mengharapkan punya anak yang banyak, karena ada pandangan masyarakat pada saat itu yang umumnya hidupnya masih agraris bahwa anak itu adalah rejeki sebagai mana diungkapkan “banyak anak banyak rejeki” karena anak anak diandalkan sebagai tenaga kerja. Seiring dengan perkembangan jaman, setelah diterapkannya program Keluarga Berencana secara nasional, lama kelamaan pandangan seperti itu telah bergeser, karena program KB dengan gencar mempropagandakan slogan : “Keluarga Kecil Keluarga Bahagia ” Dua Anak Cukup, Laki-Perempuan Sama Saja.” Setelah menempuh puluhan tahun, akhirnya masyarakatpun sadar akan pentingnya jumlah anak sedikit, atas dasar pertimbangan ekonomi maupun kesehatan.

Dalam proses perubahan tersebut, kualitas anak lebih dipentingkan dari kuantitas anak (jumlahnya anak). Dalam pandangan agama Hindu (di Bali) bahkan satu anak asal berkualitas baik (anak suputra) yang dianggap mempunyai nilai yang tinggi di dalam keluarga. karena anak mempunyai nilai religius yang dapat menyelamatkan arwah leluhur untuk dapat masuk sorga. Selain mempunyai nilai religius, anak juga mempunyai nilai sosial karena dapat mengangkat/menurunkan gensi keluarga. Yang dimaksud nilai anak di sini adalah fungsi-fungsi yang mereka lakukan dan kebutuhan yang mereka penuhi untuk orang tua, antara lain berupa kepuasan, manfaat, dan lain-lain Singkatnya, nilai anak adalah . hal-hal yang baik yang diperoleh oleh orang tua dengan mempunyai anak, seharusnya dengan penuh kesadaran berbagai pihak menjaga, memelihara dan melindungi serta memberikan perhatian khusus terhadap anak. Dengan kata lain, anak sepantasnya dapat menikmati hak asasinya sebagai anak.

Namun dengan adanya nilai negatip anak sebagaimana dipaparkan oleh para ahli, maka kondisi ini berpotensi untuk terjadinya pelanggaran terhadap hak-hak atas anak, di antaranya terjadinya kekerasan terhadap anak. Masalah kekerasan terhadap anak memang telah sering diperbincangkan, akan tetapi penelitian tentang kekerasan terhadap anak tampaknya belum banyak dilakukan. Penelitian-penelitian tentang anak memang telah banyak dilakukan dari berbagai aspek, antara lain, kesehatan, sosial budaya, psikologi, pendidikan, ketenaga kerjaan, hukum, bahasa, budaya,

Apa akar permasalahan terjadinya kekerasan terhadap anak ?, Kekerasan macam apa saja yang umumnya menimpa anak ? , Bagaimana upaya-upaya penanggulangan yang telah dilakukan oleh berbagai pihak terhadap kekerasan terhadap anak ? pertanyaan ini yang ada dalam benak kita dan memerlukan jawaban, juga tindakan yang perlu dilakukan, sehingga memecahkan dan mencegah kekerasan yang menimpa anak-anak. Sedangkan secara khusus kita berusaha harus dapat : Pertama Menganalis akar permasalahan terjadinya kekerasan terhadap anak ,Kedua kita mengetahui berbagai macam kekerasan yang umumnya menimpa anak , Yang ketiga Mengetahui upaya-upaya penanggulangan yang telah dilakukan oleh berbagai pihak sehingga kita dapat melakukan sesuatu untuk mencegah dan menghapuskan kekerasan pada anak dilingkungan sekitar kita.

Kasus kekerasan khususnya terhadap anak tidak pernah sepi dari pemberitaan di media massa, baik cetak maupun elektronik Masalah kekerasan terhadap anak telah banyak menjadi topik pembicaraan dalam forum-forum informal maupun menjadi topik dalam pembicaraan formal. Bahkan juga banyak para pakar dan pemerhati yang telah menulis dalam jurnal maupun dalam bentuk buku, demikian juga para peneliti yang telah melakukan penelitian terkait dengan kekerasan terhadap anak dari sudut pandang tertentu. Berbicara masalah kekerasan terhadap anak, cakupannya cukup luas karena tindakan tersebut dapat terjadi pada masyarakat umum, dalam dunia pendidikan (di sekolah-sekolah), dan tidak kalah pentingnya adalah kekerasan terhadap anak yang terjadi di lingkungan rumahtangga. Kekerasan yang terjadi di lingkup rumahtangga mempunyai keunikan sendiri, karena pelakuknya adalah orang-orang yang mempunyai hubungan dekat bahkan mempunyai hubungan darah yang sangat dekat dan dikenal dengan baik, seperti ayah/ibu terhadap anak, kakak terhadap adik, ataupun majikan terhadap pembantu rumahtangganya. Kekerasan terhadap anak dapat terjadi terhadap anak laki-laki maupun terhadap anak perempuan. Kekerasan yang terjadi terhadap anak perempuan ada yang spesifik seperti kekerasan seksual dalam bentuk perkosaan. Keunikan lainnya berkaitan dengan kekerasan yang terjadi terhadap anak perempuan adalah karena kekerasan ini berbasis gender. Pada masyarakat dimana anak laki-laki mendapat kedudukan sangat tinggi, seringkali terjadi kekerasan seperti pengguguran kandungan, karena diketahui bayi dalam kandungannya itu adalah bayi perempuan. Atau, bayi dibuang atau dibunuh karena ia lahir perempuan.

Dengan berpegang pada pengertian kekerasan dalam arti luas sebagaimana disebutkan dalam KDRT dan oleh para peneliti, dan berbagai bahan kepustakaan baik primer maupun sekunder, maka dapat diketahui bahwa kekerasan terhadap anak itu meliputi kekerasan pisik, kekerasan seksual, kekerasan ekonomi maupun kekerasan psikologis.

Dalam Konvensi PBB tentang Hak-Hak Anak tahun 1989 yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia dengan Kepres No 39/1990 disebutkn ada 4 hak dasar anak, yaitu:

1) hak untuk bertahan hidup,

2) hak untuk mendapat perlindungan,

3) hak untuk tumbuh dan berkembang, dan

4) hak untuk berpartisipasi .

Seperti diketahui, anak-anak yang mendapatkan kekerasan dalam rumah berbagai bentuk, umumnya tidak dapat menikmati hak-hak dasarnya itu. Oleh karena itu, penanggulangan semestinya berupaya membuat si anak dapat menikmati hak-hak dasarnya tersebut.

Selama ini berbagai pihak ( pemerintah dan Lembaga Swadaya Masyarakat ataupun kelompok tertentu ) yang mempunyai kepedulian terhadap permasalahan anak telah melakukan berbagai upaya penanggulangan, baik secara terpisah maupun bersama-sama secara terpadu, antara lain dengan menetapkan berbagai peraturan perundang-undangan dan kebijakan dan program maupun kegiatan yang telah dilakukan pemerintah dan pendampingan, pembinaan, terapi, yang telah dilakukan oleh Lembaga Swadaya Mayarakat dan kelompok yang mempunyai kepedulian terhadap anak. Berbagai saran dan rekomendasi juga sudah disampaikan oleh para ahli dalam berbagai pertemuan ilmiah,

Akan tetapi dilihat kenyataan dilapangan tampaknya masih mengakami banyak hambatan dan tantangan dalam pelaksanaannya, antara lain, karena ketentuan peraturannya yang kurang jelas, penegakan hukumnya yang lemah, ataupun kesadaran hukum masyarakat yang juga lemah sehingga belum mencapai hasil yang optimal. Mengingat akar permasalahan terjadinya kekerasan terhadap anak itu sangat beragam dan komplek, demikian juga bentuk-bentuk kekerasan yang dialami anak-anak juga bermacam-macam, maka penanggulangannyapun perlu dilakukan secara konfrehensif dengan mempertimbangkan keseluruhan akar permasalahannya. Dalam penanggulangannya juga memerlukan banyak pihak yang harus terlibat/dilibatkan seperti pemerintah, swasta, lembaga pendidikan, masyarakat, dan keluarga/orang tua, bahkan juga si anak yang menjadi korban. Para pihak tersebut perlu bekerja secara bersinergi. Langkah-langkah yang ditempuh perlu dilakukan secara sistematis, artinya ketika anak belum menjadi korban atau sebagai calon korban, ketika anak sedang menjdi korban, dan setelah anak menjadi korban.

Ke depan disarankan penanglangan secara konprehensif dengan memperhatikan akar permasalahannya, para pihak yang terkait dalam penanggulangan masalah kekerasan terhadap anak supaya bekerja secara bersinergi, dan langkah-langkah yang harus ditempuh secara sistematis dan Perlu adanya perubahan orientasi dalam penanggulangan masalah kekerasan terhadap anak dari orientasi anak sebagai pelaku ke orientasi anak sebagai korban

By INDRIYANTI Sie Bidang I PPHPA Prov Bengkulu)

Komentar