
Beberapa mitos yang tumbuh dikalangan masyarakat sehingga melanggengkan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Diantaranya , mitos bahwa kekerasan dalam rumah tangga sangat jarang terjadi. Faktanya satu dari tiga istri pernah mengalami kekerasan dalam rumah tangga. Mitos lainnya urusan rumah tangga adalah urusan pribadi dan yang terjadi didalamnya bukan urusan orang lain, dan mitos lainnya. Kekerasan terhadap perempuan dalam ranah domestik juga akibat alkohol. Alkohol juga merupakan penyebab terbesar KDRT , dalam sekitar 50 persen kasus , pelaku bersikap tenang pada saat melakukan penyerangan. Alkohol memang dapat menjadi pemicu penyerangan, tetapi sama sekali salah beranggapan bahwa alkohol penyebab kekerasan . penyebab kekerasan dalam rumah tangga sangat kompleks dan berkaitan dengan keyakinan bahwa laki laki memiliki kekuasaan atas perempuan (dan anak) dan bisa memperlakukannya dengan kasar kalau ia menghendaki. Dengan identifikasi dan pengenalan terhadap bentuk kekerasan terhadap perempuan termasuk mitos yang mendukung terjadinya KDRT , maka menjadi tanggung jawab semua pihak , termasuk pemerintah dan masyarakat untuk berupaya memutus mata rantai kekerasan terhadap perempuan di ranah domestic.
A. Pengertian kekerasan dalam rumah tangga
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah tindakan yang dilakukan dalam rumah tangga baik oleh suami, istri maupun anak yang berdampak buruk terhadap keutuhan fisik, psikis dan keharmonisan hubungan sesuai yang termaktub dalam pasal 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga ( UU PKDRT).atau setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis dan/atau penelantaran rumah tangga termasuks ancaman untuk melakukan perbuatan , pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
Penelantaran rumah tangga adalah seseorang yang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjiania wajib memberikan kehidupan , perawatan atau pemeliharaan kepada orang tersebut.
Kekerasan terhadap perempuan yaitu setiap tindakan kekerasan berdasarkan gender yang menyebabkan atau dapat menyebabkan kerugian atau penderitaan fisik, seksual atau psikologis terhadap perempuan, termasuk ancaman untuk melaksanakan tindakan tersebut dalam kehidupan masyarakat dan pribadi.
Tindak kekerasan rumah tangga adalah memberikan penderitaan baik secara fisik maupun mental di luar batas batas tertentu terhadap orang lain yang beradadi dalam satu rumah seperti terhadap pasangan hidup, anak atau orang tua, dan tindak kekerasan tersebut dilakukan didalam rumah.
B. Lingkup KDRT
Yang merupakan lingkup tindak KDRT adalah perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan , yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik , seksual , psikologis dan /atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan , pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Sebagian besar korban KDRT adalah kaum perempuan (istri) dan pelakunya adalah suami , walaupun ada juga korban justru sebaliknya, atau orang orang yang tersubordinasi di dalam rumah tangga itu. Pelaku atau korban KDRT adalah orang mempunyai hubungan darah , perkawinan, persusuan , pengasuan , perwalian dengan suami dan anakbahkan pembantu rumah tangga yang tinggal dalam sebuah rumah tangga. Tidak semua tindakan KDRT dapat ditangani secara tuntas karena korban sering menutup nutupi dengan alasan ikatan struktur budaya, agama dan belum dipahaminya sistem hukum yang berlaku.
Bentuk bentuk kekerasan.
1. Kekerasan fisik
• Cidera berat
• Tidak mampu menjalankan tugas sehari hari
• Pingsan
• Luka berat pada tubuh korban dan atau luka yang sulit disembuhkan atau yang
Menimbulkan bahaya meninggal.
• Kehilangan salah satu pancaindera mendapat cacat.
• Menderita sakit lumpuh
• Terganggunya daya pikir selama 4 minggu lebih
• Gugurnya atau matinya kandungan seorang perempuan
• Kematian korban.
Kekerasan fisik ringan berupa menampar, menjambak , mendorong dan perbuatan lainnya yang mengakibatkan :
•. Cidera ringan
• Rasa sakit dan luka fisik yang tidak masuk dalam kategori berat.
• melakukan repitisi kekerasan fisik ringan dapat dimasukkan ke dalam jenis kekerasan berat
2. Kekerasan Psikis
a. Kekerasan psikis berat, berupa tindakan pengendalian, manipulasi, eksploitasi, kesewenangan perendahan dan penghinaan, dalam bentuk pelarangan, pemaksaan dan isolasi sosial, tindakan dan atau ucapan yang merendahkan atau menghina. Penderitaan psikis berat berupa salah satu atau beberapa hal berikut ini :
• Gangguan tidur atau gangguan makan atau ketergantungan obat atau disfungsi seksual yang salah satu atau kesemuanya berat dan atau menahun .
• Gangguan stress pasca trauma
• Gangguan fungsi tubuh berat ( seperti tiba tiba lumpuh atau buta tanpa indikasi medis)
• Depresi berat atau destruksi diri
• Gangguan jiwa dalam bentuk hilangnya kontak dengan realitas seperti skizofrenia dan atau bentuk psikotik lainnya.
• bunuh diri.
b. Kekerasan psikis ringan berupa tindakan pengendalian, manipulasi , eksploitasi,kesewenangan, perendahan dan penghinaan, dalam bentuk pelarangan, pemaksaan dan isolasi sosial.beberapa hal yang dapat menimbulkan psikis ringan antara lain :\
• ketakutan dan perasaan terteror
Rasa tidak berdaya, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak.
• Gangguan tidur atau gangguan makan atau disfungsi seksual.
• Gangguan fungsi tubuh ringan (sakit kepala, gangguan pencernaan tanpa indikasi medis.
• Fobia atau depresi temporer
3. Kekerasan seksual
a. Kekerasan seksual berat berupa :
• Pelecehan seksual dengan kontak fisik seperti meraba, menyentuh organ seksual.
• Pemaksaan hubungan seksualtanpa persetujuan
• Pemaksaan hubungan seksual dengan cara tidak disukai, merendahkan atau menyakitkan.
• Pemaksaan hubungan seksual dengan orang lain untuk tujuan pelacuran .
• Terjadinya hubungan seksual dimana pelaku memanfaatkan posisi ketergantungan korban yang seharusnya dilindungai.
Tindakan seksual dengan kekerasan fisik dengan atau tanpa bantuan alat yang menimbulkan sakit, luka atau cidera.
b. Kekeresan Seksual ringan, berupa pelecehan seksual secara verbal seperti komentar verbal , gurauan porno, siulan, ejekan dan julukan dan atau secara non verbal seperi ekspresi wajah dan gerakan tubuh.
4. Kekerasan Ekonomi
a. Kekerasan ekonomi berat yaitu tindakan eksploitasi, manipulasi dan pengendalian lewat sarana ekonomi berupa :
• Memaksa korban berkerja dengan cara eksploitatif termasuk pelacuran.
• Melarang korban berkerja tetapi menelantarkannya.
• Mengambil tanpa sepengetahuan dan dan tanpa persetujuan korban, merampas dan atau memanipulasi harta benda korban.
b. Kekerasan ekonomi ringan, berupa melakukan upaya upaya sengaja yang menjadikan korban tergantungatau tidak berdaya secara ekonomi atau tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya.
D. Penyebab KDRT
Penyebab KDRT adalah :
1. Laki laki dan perempuan tidak dalam posisi yang setara
2. Masyarakat mengganggap laki laki dengan menanamkan anggapan bahwa laki laki harus kuat, berani serta tanpa ampun.
3. KDRT dianggap bukan sebagai permasalahan sosial ,tetapi persoalan pribadi terhadap relasi suami istri.p
Pemahaman keliru terhadap ajaran agama, sehingga timbul anggapan bahwa laki laki boleh menguasai perempuan.
E. Upaya pemenuhan hak hak korban KDRT
Upaya dalam pemenuhan hak hak korban Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) harus diakui keberadaannya. Undang undang KDRT membuka jalan bagi pengungkapan KDRT dan melindungi hak hak korban. Dimana, pada awalnya kekerasan dalam rumah tangga dianggap sebagai area pribadi yang tidak bisa dimasuki siapa pun diluar lingkungan rumah. Kira kira 4 tahun sejak diratifikasi pada 2004 , dalam perjalannya undang undanga ini masih beberapa pasal tidak menguntungkan bagi perempuan korban kekerasan. PP 4 tahun 2006 tentang pemulihan adalah peraturan pelaksanaan undang undang ini , yang diharapkan dapat memfasilitasi proses pelaksanaan Undang undang sebagaimana diaturdalam mandate UU ini.
Selain itu walaupun Undang undang ini dimaksudkan memberikan efek jera bagi pelaku KDRT, ancaman hukuman yang tidak mencantumkan hukuman minimal dan hanya hukuman maksimal sehingga berupa ancaman hukuman alternative kurungan atau denda terasa terlalu ringan bila dibandingkan dengan dampak yang diterima korban , bahkan lebih menguntungkan bila menggunakan ketentuan hukum sebagaimana yang diaturdalam KUHP. Apalagi jika korban mengalami cacat fisik, psikis atau bahkan korban meninggal. Sebagai Undang undang yang memfokuskan pada proses penanganan hukum pidana dan penghukuman dari korban, untuk itu perlu upaya strategis di luar diri korban guna mendukung dan memberikan perlindungan bagi korban dalam rangka mengungkapkan kasus KDRT yang menimpa. Untuk itun mari bersama sama kita cegah dan stop kekerasan dalam rumah tangga , karena ini juga menjadi tanggung jawab kita bersama .