
Kejahatan terhadap anak di bawah umur kini semakin berkembang. Para predator anak tidak hanya mengincar korban melalui pertemanan di dunia nyata, namun melalui media sosial hingga game online.
Grooming adalah suatu modus kejahatan seksual baru, yang dilakukan dalam medsos kepada anak yang dilakukan oleh pelaku, dalam bentuk tindakan dalam metsos seperti pelaku berusaha mendapatkan gambar/ foto tanpa busana , video dan lainnya dari anak yang diperintahkan pelaku.
Modus ini dilakukan oleh pelaku memalsukan akun media sosial seorang guru perempuan baik dalam bentuk instragram atau lainya. Pelaku mengambil data guru tersebut dan membuat akun baru dan akan berusaha mefolo akun anak, dan kemudian akan menghubungi anak, dengan status perempuan mereka lebih mudah dan tidak dicurigai.
Kemudian pelaku melalui akun palsu tersebut berusaha membangun hubungan emosional dan berusaha mendapatkan kepercayaan anak dan meyakinkan yang kemudian akan memanipulasi mengeksploitasi dan melecehkan Anak.
Pelaku menggunakan banyak cara dan taktik seperti melakukan sholat bersama,memberikan hadiah, memberikan perhatian, nasehat, dan lainya juga akan memberikan ancaman bila anak tidak melakukan apa yang disuruh/ diminta.
Pelaku kemudian meminta kepada anak untuk memfoto, membuat/ merekam video dalam melakukan tindakan cabul, kemudia foto dan video tersebut awalnya dimuat melaluipesan prifat Daeraek Masenger, kemudian berkembang mendapatkan nomor washapp, setelah melalui washapp ini hubungan lebih pribadi yang kemudian foto dan video dikirim lewat washapp, tidak lewat media sosial hal ini kemudian akan timbul permasalahan yang cukup komplek, dengan timbulnya pelecehan dan eksploitasi yang klu dibiarkan akan kearah kriminal pemerasan.
Sebagai orang tua tentunya hal tersebut tidak diinginkan dan kita harus bisa mencegah kejadian tersebut terjadi kepada anak putra putri kita, ada beberapa hal yang mungkin dapat kita lakukan dan perbuat untuk mencegah hal tersebut antara lain.