Ceramah Penyuluhan Hukum Terpadu

Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Pertemuan DP3APPKB Provinsi Bengkulu, Dihadiri peserta sebanyak 40 orang yang terdiri dari anggota Forum Anak Daerah Provinsi Bengkulu dan Narasumber sebanyak 2 orang yaitu dari kemenkumham dan kabid PPHPA.
Acara : Dasar pelaksanaan kegiatan ini adalah surat dari kementerian Hukum dan Ham Kantor Wilayah Bengkulu, Nomor : WB.HN.03.01-59 Tanggal 19 Maret 2018
Tujuan dari kegiatan ini adalah peserta yang terdiri dari anak-anak SLTA dapat memahami hukum yang berlaku di indonesia terkhusus bagi penggunaan ITE yang baik dan sehat serta mendapatkan pengetahuan tentang sistem Peradilan Pidana Anak

Peserta Ceramah Penyuluhan Hukum Terpadu

Penutupan Foto Bersama

Komentar