Category: berita

Berikut hasil pencarian Anda. Jika Anda tidak menemukan yang Anda cari, coba gunakan kata kunci lain

Menteri PPPA: Pengarusutamaan Gender Bukan Hanya Isu Perempuan, Melainkan Pendekatan Pembangunan yang Inklusif

Siaran Pers Nomor: B-94/SETMEN/HM.02.04/07/2026 Jakarta (6/7) – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi mengatakan pengarusutamaan gender bukan sekadar isu perempuan, melainkan sebuah pendekatan pembangunan untuk memastikan tidak ada satu pun kelompok masyarakat yang tertinggal. Oleh karena itu, perspektif gender harus terintegrasi secara nyata mulai dari tahapan kebijakan, program, penganggaran, hingga evaluasi pembangunan di seluruh sektor. “Keberhasilan pembangunan nasional tidak hanya diukur dari pertumbuhan ekonomi, tetapi juga dari sejauh mana pembangunan tersebut mampu menghadirkan keadilan bagi seluruh masyarakat, termasuk perempuan dan anak. Karena itu, perspektif gender dan pemenuhan hak anak merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari setiap proses pembangunan. Kemen PPPA terus mendorong pengarusutamaan gender dan pengarusutamaan hak anak agar seluruh kebijakan, program, dan anggaran pembangunan benar-benar responsif terhadap kebutuhan perempuan dan anak,” ujar Menteri PPPA dalam Afternoon Tea Talkshow Satu Abad Rahmi Hatta, di Jakarta, Rabu (1/7). Menteri PPPA menambahkan fondasi kesetaraan dan keteladanan perempuan telah mengakar kuat dalam sejarah perjuangan bangsa. Perempuan Indonesia telah terbukti memberikan kontribusi besar, baik di ruang publik maupun melalui keteladanan dalam kehidupan sehari-hari. Salah satu sosok inspiratif tersebut adalah Ibu Rahmi Hatta, yang tidak hanya meninggalkan jejak sejarah, tetapi juga warisan nilai-nilai kehidupan yang tetap relevan hingga saat ini, seperti integritas, kesederhanaan, semangat belajar sepanjang hayat, penghormatan terhadap martabat manusia, dan kepedulian terhadap sesama. Nilai-nilai luhur ini dinilai selaras dengan arah pembangunan nasional yang tertuang dalam Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. “Marilah kita jadikan peringatan satu abad Ibu Rahmi Hatta sebagai momentum untuk memperkuat komitmen dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045. Semoga semangat keteladanan dan nilai-nilai luhur Ibu Rahmi Hatta akan terus hidup dan menjadi inspirasi bagi generasi Indonesia hari ini dan masa mendatang,” kata Menteri PPPA. Senada dengan hal tersebut, Wakil Walikota Jakarta Pusat, Eric Phahlevi Zakaria Lumbun menyampaikan perayaan satu abad Ibu Rahmi Hatta menjadi momentum krusial untuk meneguhkan kembali nilai-nilai warisan bagi generasi muda di tengah tantangan zaman. Eric berharap kegiatan ini dapat menjadi inspirasi bagi masyarakat Jakarta, khususnya kaum perempuan untuk terus berpartisipasi dan berkontribusi bagi kemajuan bangsa. “Mari jadikan ini sebagai pengingat bahwa sejarah bukan hanya untuk dikenang, tapi juga dijaga. Nilai-nilai luhur Ibu Rahmi Hatta harus hidup di dalam hati kita, menemani langkah kita menuju Jakarta yang maju dan berbudaya,” tutup Eric. BIRO HUMAS DAN UMUM KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK Telp.& Fax (021) 3448510 e-mail : humas@kemenpppa.go.id website : www.kemenpppa.go.id

Upacara Peringatan Hari Keluarga Nasional ke-33 Tahun 2026

DP3APPKB Provinsi Bengkulu bersama BKKBN Perwakilan Bengkulu, menggelar Upacara Peringatan Hari Keluarga Nasional ke-33 Tahun 2026 di Halaman Kantor Gubernur Provinsi Bengkulu, Senin 29 Juni 2026. Dengan mengusung tema nasional “Ayah Wajib Hadir” ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu selaku Inspektur Upacara. Turut hadir dalam upacara tersebut Forkopimda Provinsi Bengkulu, para Asisten, pimpinan Badan dan Biro di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu, Kepala OPD Provinsi Bengkulu, perwakilan Instansi Vertikal, Organisasi Sosial Kemasyarakatan, Forum Genre, Forum Anak, serta ASN dan P3K Paruh Waktu yang merupakan utusan dari masing-masing OPD. Tema “Ayah Wajib Hadir” menjadi momentum untuk mengajak seluruh ayah berperan aktif secara fisik dan emosional dalam keluarga, demi mewujudkan keluarga yang berketahanan dan berkualitas di Provinsi Bengkulu.

Admin DP3APPKB

Analisa dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (R-Perda) dan Peraturan Daerah dari Perspektif HAM

DP3APPKB Provinsi Bengkulu mengikuti kegiatan Finalisasi Rekomendasi Analisa dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (R-Perda) dan Peraturan Daerah dari Perspektif HAM di Provinsi Bengkulu yang dilaksanakan pada Kamis, 25 Juni 2026, pukul 09.00 WIB s.d. selesai, bertempat di Nala Sea Side Hotel Bengkulu. Kegiatan dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Bengkulu yang diwakili oleh Ibu Bety Andriani. Narasumber dalam kegiatan ini yaitu Dr. Betra Sarianti, S.H., M.H. (Dosen UMB) yang menyampaikan materi Analisa dan Evaluasi Perda Kabupaten/Kota Perspektif HAM, serta Tengam Rerukson Silaban, S.H., M.H. (Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Provinsi Bengkulu). Kegiatan ini bertujuan untuk menyempurnakan rekomendasi hasil analisis dan evaluasi peraturan daerah agar selaras dengan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia, khususnya dalam perlindungan dan pemenuhan hak masyarakat, termasuk perempuan dan anak.

Admin DP3APPKB

Penyusunan Laporan Implementasi Instrumen Internasional Hak Asasi Manusia (HAM)

DP3APPKB Provinsi Bengkulu mengikuti Pertemuan Penyusunan Laporan Implementasi Instrumen Internasional Hak Asasi Manusia (HAM) Wilayah Bengkulu pada hari Rabu, 24 Juni 2026, pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai, bertempat di The Madeline Hotel Bengkulu. Kegiatan dibuka secara resmi oleh Bapak Hendry Marulitua selaku Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Sumatera Selatan. Adapun Narasumber dalam kegiatan ini adalah Bapak Rustam Efendi (Plt. Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Bengkulu) dan Bapak Ari Wirya Dinata (Dosen Fakultas Hukum Universitas Bengkulu). Kegiatan bertujuan untuk menyusun dan menyempurnakan laporan implementasi berbagai instrumen internasional HAM yang telah diratifikasi Indonesia serta mengidentifikasi capaian, kendala, dan rekomendasi dalam pelaksanaannya di Provinsi Bengkulu. Melalui diskusi dan masukan dari narasumber, diharapkan laporan yang disusun dapat menjadi bahan evaluasi dan perumusan kebijakan guna meningkatkan perlindungan, penghormatan, dan pemenuhan HAM di Provinsi Bengkulu.

Admin DP3APPKB

Dialog DP3APPKB Provinsi Bengkulu dengan Organisasi Cahaya Perempuan

Bengkulu, Selasa, 23 Juni 2026.Dialog DP3APPKB Provinsi Bengkulu dengan Organisasi Cahaya Perempuan dan OPD terkait tentang GEDSI , Strada Pencegahan Perkawinan Anak, Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak serta Adaptasi Perubahan Iklim di Ruang Pertemuan Cahaya Perempuan Kota Bengkulu.Hasil yang diharapkan dari kegiatan ini adalah Rencana Tindak Lanjut Kegiatan untuk pencegahan Perkawinan Anak, Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan anak, GEDSI serta Adaptasi Perubahan Iklim yang dapat diintegrasikan ke dalam APBD.

Menteri PPPA Perkuat Penataan Daycare Nasional untuk Lindungi Tumbuh Kembang Anak

Menteri PPPA Perkuat Penataan Daycare Nasional untuk Lindungi Tumbuh Kembang Anak Siaran Pers Nomor: B-244/SETMEN/HM.02.04/06/2026 Jakarta (10/6) – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menegaskan komitmen pemerintah untuk memperkuat tata kelola dan pengawasan layanan pengasuhan anak melalui penataan daycare secara nasional antar kementerian/lembaga dan daerah, guna memastikan setiap anak memperoleh pengasuhan yang optimal dan bebas dari kekerasan. Berbagai kasus yang terjadi dalam layanan daycare menjadi pengingat penting untuk memperkuat sistem perlindungan anak, sekaligus memastikan setiap penyelenggara layanan pengasuhan memenuhi standar yang menjamin keselamatan dan hak tumbuh kembang anak Indonesia secara optimal. “Kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di daycare menjadi perhatian serius pemerintah karena dapat mengganggu tumbuh kembang anak, baik secara fisik maupun psikis, serta mempengaruhi rasa nyaman orang tua yang mempercayakan pengasuhan anaknya kepada lembaga layanan. Merespon hal tersebut, Kementerian PPPA terus melakukan berbagai upaya penanganan dan perbaikan sistem secara berkelanjutan. Kami memastikan proses penegakan hukum berjalan secara transparan dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak, memperkuat layanan perlindungan dan pemulihan korban secara komprehensif, serta mendorong dilakukannya pendataan dan pengawasan terhadap lembaga pengasuhan anak sebagai bagian dari upaya mencegah terulangnya kasus serupa,” kata Menteri PPPA pada Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri PPPA dan Rapat Dengar Pendapat dengan KPAI, serta Rapat Dengar Pendapat Umum Dengan Orang Tua Korban tentang Pengawasan Kasus Dugaan Kekerasan Terhadap Anak di Tempat Penitipan Anak (Daycare) dan Isu-isu Aktual (9/6). Menteri PPPA menyampaikan bahwa kebutuhan layanan daycare menunjukkan angka yang sangat tinggi, yakni 75 persen keluarga di Indonesia telah memanfaatkan pengasuhan di luar rumah salah satunya memanfaatkan jasa daycare. Namun, peningkatan kebutuhan ini belum sepenuhnya diimbangi dengan tata kelola kualitas layanan daycare yang memadai karena masih banyak daycare yang belum memiliki izin, hingga belum didukung oleh sumber daya manusia yang tersertifikasi. Untuk mencegah terjadinya kasus serupa, kementerian/lembaga telah melaksanakan rapat tingkat menteri yang dikoordinasikan oleh Menko PMK yang berorientasi pada penguatan sistem perlindungan anak secara nasional melalui tata kelola daycare. “Sebagai realisasi rapat tingkat menteri tersebut, telah dihasilkan rencana tindak lanjut diantaranya pembentukan Satuan Tugas Percepatan Penataan Daycare Nasional lintas kementerian/lembaga yang dikoordinasikan oleh Kemenko PMK. Satgas tersebut akan menyusun naskah akademis tata kelola daycare, termasuk skema pembiayaannya, serta mengoordinasikan pendataan daycare bersama pemerintah daerah. Penyusunan regulasi nasional akan dilaksanakan secara kolaboratif mulai dari sinergi lintas sektor di tingkat pusat, pemerintah daerah, organisasi profesi, serta melibatkan asosiasi penyelenggara daycare,” ucap Menteri PPPA. Selain mendorong penguatan tata kelola dan pengawasan layanan daycare, Menteri PPPA juga menekankan pentingnya menghadirkan rasa nyaman bagi orang tua yang mempercayakan pengasuhan anaknya kepada lembaga layanan. Salah satunya melalui penerapan sistem CCTV yang dapat diakses langsung oleh orang tua sehingga kondisi dan aktivitas anak selama berada di daycare dapat dipantau secara real time. Pada rapat tersebut, orang tua korban dari Daycare Little Aresha turut menyampaikan pengalaman dan dampak yang masih dirasakan anak-anak pasca kejadian. Mereka mengungkapkan bahwa trauma akibat kekerasan dan penelantaran masih mempengaruhi kondisi anak, baik dari sisi fisik maupun psikologis, mulai dari gangguan tumbuh kembang hingga perubahan perilaku yang masih membutuhkan pendampingan dan pemulihan secara berkelanjutan. Merespon kebutuhan orang tua korban, Komisi VIII DPR RI mendorong Menteri PPPA untuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum agar seluruh pelaku yang terlibat dalam kasus kekerasan terhadap anak dapat diproses secara tegas sesuai peraturan perundang-undangan. Ia juga meminta pemerintah melakukan evaluasi komprehensif terhadap berbagai regulasi yang mengatur layanan pengasuhan anak, baik di tingkat pusat maupun daerah, serta mengambil langkah-langkah perbaikan guna memperkuat tata kelola dan sistem perlindungan anak. Di sisi lain, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Aris Adi Leksono telah menyusun delapan rekomendasi strategis yang ditujukan kepada kementerian/lembaga terkait dan pemerintah daerah. Rekomendasi tersebut mencakup penegasan posisi layanan daycare dalam sistem perlindungan anak, penguatan perizinan dan pengawasan, penerapan sistem perlindungan anak (child safeguarding), sertifikasi pengasuh, penyusunan standar nasional layanan daycare, hingga pembangunan sistem inspeksi dan basis data nasional daycare berizin sebagai bagian dari upaya mewujudkan layanan pengasuhan anak yang aman, berkualitas, dan akuntabel. “Langkah awal yang perlu dilakukan adalah mempertegas definisi dan posisi layanan daycare dalam sistem perlindungan anak nasional. Hingga saat ini masih terdapat perbedaan pemahaman mengenai apakah daycare merupakan layanan pendidikan, layanan sosial, atau layanan pengasuhan. Kejelasan posisi ini penting untuk memastikan kepastian regulasi, kewenangan, dan mekanisme pengawasan,” kata Ketua KPAI. Senada dengan itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Erlina Hidayati Sumardi, menyampaikan bahwa salah satu tantangan yang dihadapi dalam pengelolaan daycare di daerah adalah beragamnya regulasi dan standar yang menjadi acuan penyelenggaraan layanan. Beragamnya standar dan ketentuan yang mengatur penyelenggaraan daycare, mulai dari aspek perizinan hingga pengawasan, menyebabkan perbedaan implementasi di berbagai daerah dan kerap membingungkan penyelenggara dalam menentukan acuan yang harus dipenuhi. “Saat ini, praktik perizinan daycare di DIY masih bervariasi antar kabupaten dan kota, sehingga berpotensi menimbulkan perbedaan dalam implementasi maupun pengawasannya. Kami juga menerima berbagai masukan dari penyelenggara layanan bahwa sebagian daycare, terutama yang berskala kecil dan berbasis rumahan, masih menghadapi kendala dalam proses perizinan, baik dari sisi administrasi maupun pembiayaan. Ke depan, diperlukan pengaturan yang lebih rinci dan terintegrasi agar penyelenggara memiliki kepastian dalam memenuhi standar layanan, sekaligus mendorong lebih banyak daycare untuk beroperasi secara legal dan terawasi,” ujar Erlina.

Admin DP3APPKB

Rapat Koordinasi Tim Pelaksana Verifikasi dan Evaluasi Kota Layak Anak (KLA)

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Bengkulu, Ns. Gusti Miniarti, S.Kep., M.H., memimpin langsung rapat koordinasi Tim Pelaksana Verifikasi dan Evaluasi Kota Layak Anak (KLA) tahun 2026, Selasa (9/6/2026), di Kantor DP3AP2KB Provinsi Bengkulu.Rapat ini menjadi momentum krusial bagi Pemerintah Provinsi Bengkulu dalam membedah kesiapan seluruh kabupaten/kota dalam pemenuhan hak-hak anak. Dengan nada tegas, Gusti Miniarti menekankan bahwa evaluasi KLA tahun ini tidak boleh lagi terjebak pada sekadar administratif atau “kerja formalitas”.“KLA bukan sekadar predikat atau pajangan plakat. Ini adalah komitmen nyata terhadap masa depan generasi kita. Saya minta seluruh tim verifikasi bekerja dengan presisi, turun ke lapangan, dan pastikan setiap indikator yang dilaporkan berbanding lurus dengan realitas pemenuhan hak anak di lapangan,” ujar Gusti Miniarti di hadapan tim verifikator.

Menteri PPPA: Cegah Perundungan, Lingkungan Pendidikan Harus Ramah Anak

Menteri PPPA: Cegah Perundungan, Lingkungan Pendidikan Harus Ramah Anak Siaran Pers Nomor: B-35/SETMEN/HM.02.04/01/2026 Jakarta (28/1) – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menegaskan satuan pendidikan harus ramah anak, sehingga anak mendapatkan haknya atas pendidikan secara utuh. Sikap ini tertuang dalam Peraturan Menteri PPPA No 8 Tahun 2014 tentang kebijakan Sekolah Ramah Anak yang menggarisbawahi ekosistem sekolah, yaitu satuan pendidikan, orang tua,  termasuk siswa, harus terlibat aktif dalam mewujudkan Satuan Pendidikan yang ramah anak (SRA). “Kementerian PPPA sangat prihatin terhadap berbagai kasus bullying yang masih marak terjadi di sekolah, seperti yang baru saja terjadi di Kota Bekasi. Kasus dengan korban siswa berusia 17 tahun dan pelaku terlapor berusia 18 tahun tersebut telah ditangani oleh UPTD PPA. Korban telah mendapatkan pendampingan dan konseling dari tenaga UPTD PPA. Kondisi korban saat laporan terakhir diterima pada November, mengalami penurunan motivasi belajar,” ujar Menteri PPPA. Menteri PPPA mengatakan upaya pencegahan sebenarnya sudah dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kota Bekasi. Dinas PPPA bersama Dinas Pendidikan dan Kementerian Agama Kota Bekasi telah melakukan kegiatan-kegiatan pencegahan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman di satuan pendidikan, seperti melaksanakan sosialisasi SRA di 50 sekolah pada tahun 2025. Dinas PPPA juga berkolaborasi dengan Dinas Pendidikan dan Kemenag membentuk fasilitator untuk penguatan pengawasan dan penguatan TPPK, bersama Forum Anak Kota Bekasi melaksanakan sosialisasi goes to school serta menyiapkan platform aduan, serta melaksanakan inovasi Terpana, Teman Curhat Perempuan dan Anak. “Untuk tujuan jangka panjang, utamanya dalam upaya pencegahan, Kemen PPPA telah mengambil langkah dan upaya dalam rangka memastikan isu perlindungan terintegrasi dalam kebijakan dan praktik Pendidikan. Perlu digarisbawahi Kemen PPPA tidak bekerja sendirian, namun bersinergi dan kolaborasi dengan instansi teknis yang menaungi satuan Pendidikan. Beberapa langkah dan upaya yang telah dilakukan antara lain menandatangani MoU tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan pada Satuan Pendidikan (PPKSP) pada tahun 2023 bersama 8 pimpinan kementerian/lembaga, dan menginisiasi Program Satuan Pendidikan Ramah Anak yang bertujuan untuk mewujudkan sekolah yang BARIISAN (Bersih, Aman, Ramah, Indah, Inklusif, Sehat, Asri dan Nyaman). Harapannya, peserta didik akan merasa nyaman dan terlindungi di sekolah. Kualitas pengembangan SRA juga terus ditingkatkan yaitu dengan pemenuhan standar ramah anaknya,” kata Menteri PPPA. Menteri PPPA mengatakan SRA juga menjadi salah satu indikator pembentuk Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) dengan tujuan untuk mengadvokasi Pemda agar memiliki kebijakan dalam mewujudkan satuan Pendidikan yang terbebas dari kekerasan. Kemen PPPA juga memperkuat implementasi SRA dengan mekanisme layanan pengaduan yang ramah anak dan mudah diakses oleh peserta didik, orang tua/wali, guru/tenaga kependidikan, dan Masyarakat melalui Unit Penanganan Kasus Ramah Anak (LPKRA). “Dalam upaya pencegahan melalui perwujudan satuan pendidikan yang ramah anak tersebut, Kemen PPPA telah bekerja sama dan berkolaborasi dengan Kementerian/Lembaga terkait, antara lain melakukan Perjanjian Kerjasama dengan Kementerian Agama untuk Pelaksanaan Program Satuan Pendidikan Ramah Anak, bersinergi dengan Kementerian Dikdasmen dalam pelaksanaan amanat dari Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP), serta melaksanakan kolaborasi kegiatan kampanye bersama Kemendikdasmen dalam pelaksanaan Pagi Ceria Serentak pada Hari Anak Nasional dan Gerakan #RukunSamaTeman. Untuk memperkuat kebijakan, ke depan sinergi dengan Kemendikdasmen akan diperkuat, terutama dalam pemantauan dan asessmen pendidikan, serta memperkuat guru dengan materi-materi perlindungan anak,” pungkas Menteri PPPA

Menteri PPPA Tekankan Peran Strategis Organisasi Masyarakat Perempuan dalam Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Menteri PPPA Tekankan Peran Strategis Organisasi Masyarakat Perempuan dalam Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Siaran Pers Nomor: B-039/SETMEN/HM.02.04/01/2026 Jakarta (29/1) – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menekankan pentingnya peran organisasi masyarakat perempuan sebagai aktor kunci dalam upaya membangun ekosistem pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang kuat, inklusif, berkeadilan dan berkelanjutan khususnya hingga menjangkau akar rumput. Hal ini disampaikan dalam kegiatan Dialog Menteri PPPA dengan Perwakilan Organisasi Masyarakat Perempuan. “Organisasi masyarakat perempuan memiliki peran strategis sebagai penggerak kemitraan antara pemerintah dan masyarakat sipil dalam memperkuat pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Melalui pemetaan kebutuhan lokal, pengelolaan layanan, pendampingan masyarakat, serta penguatan kapasitas melalui pelatihan, upaya ini dapat berjalan secara inklusif dan sejalan dengan Asta Cita ke-4, yakni penguatan pembangunan sumber daya manusia, kesetaraan gender, dan perlindungan kelompok rentan,” ujar Menteri PPPA (28/1).  Lebih lanjut, Menteri PPPA menegaskan masih adanya tantangan yang dihadapi, mulai dari tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak, masih tingginya kesenjangan dan ketimpangan gender,  belum optimalnya peran perempuan di berbagai bidang pembangunan, hingga kerentanan terhadap pelanggaran hak. “Ruang Bersama Indonesia (RBI) hadir sebagai ekosistem pemberdayaan perempuan dan pemenuhan hak anak yang adil dan berkelanjutan di tingkat komunitas. Dalam ekosistem ini, kami berharap organisasi masyarakat perempuan mengambil peran sebagai penggerak, pengelola sekaligus penjaga keberlanjutan program. Keterlibatan mereka dalam tahap inisiasi, implemetasi, hingga monitoring dan evaluasi penting untuk memastikan dampak RBI terukur, berkelanjutan, dan dapat direplikasi di seluruh wilayah,” pungkas Menteri PPPA. Kegiatan silaturahmi dan dialog ini merupakan upaya penguatan sinergi dan kolaborasi antara Kemen PPPA dengan Organisasi Masyarakat yang dihadiri oleh 32 Organisasi Masyarakat Sipil (OMS), organisasi perempuan, dan organisasi keagamaan, untuk berbagi gagasan  serta mengidentifikasi praktik baik yang dapat dikembangkan dan diperluas secara kolaboratif.

Admin DP3APPKB

Mengajar, Mendidik dengan Hati Menginspirasi Negeri

Dinas P3APPKB Provinsi Bengkulu melalui Bidang PPKTP memfasilitasi Hari Ulang Tahun Dharma Wanita Persatuan yang ke-26 dengan Tema Acara Peran Strategi DWP dalam Pendidikan Anak Bangsa Untuk Indonesia Emas 2045 dan Sub Tema “DWP Mengajar, Mendidik dengan Hati Menginspirasi Negeri”. Acara HUT dibuka oleh Bapak Gubernur H. Helmi Hasan, S.E. sebagai Penasehat DWP Provinsi Bengkulu.Tamu undangan berasal dari Penasehat DWP, Forkopimda, DWP OPD Provinsi Bengkulu, DWP Kabupaten/Kota, dan DWP OPD Vertikal pada hari Selasa, 9 Desember 2025 di Hotel Grage Bengkulu