Sosialisasi Pencegahan pernikahan dini Tingkat SLTP dan SLTA di Aula Ruang Pertemuan Rumah Makan Riung Gunung Kabupaten Bengkulu Tengah pada tanggal 30 Januari 2018,menghadirkan 4 (empat) orang pembicara materi dengan rincian sebagai berikut :
- Kepala Dinas P3A&PPKB Provinsi Bengkulu menyampaikan materi Kebijakan tentang Upaya Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak di Provinsi Bengkulu.
- Kepala Bidang PP dan KB DP3A&PPKB Provinsi Bengkulu menyampaikan materi
- Kepala RRI Bengkulu menyampaikan materi tentang Teknik Komunikasi Media Radio terhadap Pencegahan Perkawinana pada Usia Anak.
- Kepala DP3A&PPKB Kabupaten Bengkulu Tengah menyampaikan materi entang kebijakan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah dalam menurunkan angka pernikahan usia anak.
- Kegiatan Sosialisasi Pencegahan pernikahan dini Tingkat SLTP dan SLTA di Kabupaten Bengkulu Tengah telah berjalan sesuai dengan strategi dan langkah yang telah dirancang dan telah disusun oleh Tim Teknis dari Instansi terkait, walaupun masih banyak terdapat kekurangan dan hambatan.
Perkawinan pada usia anak adalah perkawainan yang dilakukan antara seorang pria dengan seorang wanita yang salah satu atau keduanya masih berusia anak, yaitu < 18 tahun .
Faktor yang mempengaruhi terjadinya perkawinan usia anak adalah sebagai berikut :
- Pendidikan Rendah
- Ekonomi dan Kemiskinan
- Sosial Budaya
- Pernikahan yang diatur
- Seks bebas