kemampuan untuk melakukan pengarustamaan gender

Pengarusutamaan Gender (PUG) adalah suatu strategi penilaian inplikasi dari setiap rencana aksi bagi perempuan dan laki-laki, mencakup peraturan, kebijakan atau program pada seluruh bidang disemua tingkatan.sejak diterbitkannya Inpres Nomor 9 Tahun 2000, banyak upaya yang telah dilakukan kementerian negara pemberdayaan perempuan dalam memfasilitasi kementerian/lembaga dan daerah.

Berbagai upaya tersebut mulai menunjukkan hasil positif seiring dengan semakin terbukanya wawasan gender dikalangan pemangku kepentingan pada semua level pada pemerintah tingkat nasional, provinsi sampai dengan kabupaten/kota.

Secara substansial PUG harus diintegrasikan kedalam proses perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan, pemantauan sampai dengan penilaian (evaluasi) untuk memastikan bahwa aspirasi dan permasalahan perempuan dan laki-laki dapat dipertimbangkan dalam kerangka perencanaan, penyusunan, kebijakan, program dan kegiatan dimasing-masing Organisasi Pemerintah Daerah  Kota/Kabupaten.

Focal Point PUG adalah aparatur kementerian/lembaga dan SKPD yang mempunyai kemampuan untuk melakukan pengarustamaan gender di unit kerjanya masing-masing.

Pengambilan keputusan secara tepat sangat dibutuhkan untuk memberikan kepastian langkah dalam menjalankan roda pemerintahan. Untuk itu dibutuhkan data dan informasi yang memiliki tingkat kehandalan, kecepatan, dan keakuratan yang tinggi. Dalam menghadapi setiap  tantangan pengelolaan pemerintahan sesuai dengan perkembangan situasi saat ini, baik pemerintah  Provinsi, Kabupaten dan Kota, kecepatan dan ketepatan dalam pengambilan keputusan menjadi sangat strategis.

Kegiatan Fasilitasi Pembentukan Focal Point Kabupaten/Kota  ini akan dilaksanakan  di 4 (empat) Kabupaten, yaitu :

  1. Kabupaten Seluma tanggal 30 April 2018
  2. Kabupaten Kepahiang tanggal 03 Mei 2018
  3. Kabupaten Bengkulu Tengah tanggal 23 Mei 2018
  4. Kabupaten Bengkulu Utara tanggal  24 Mei 2018

Tujuan

  1. Sebagai strategi penilaian inplikasi dari setiap rencana aksi
  2. Sebagai pedoman dalam perencanaan pembangunan
  3. Sebagai informasi pendukung dalam melaksanakan kegiatan di lingkup Pemerintahan khsususnya pemerintahan daerah Provinsi Bengkulu

Komentar