Tugas Pokok dan Fungsi
Dinas P3APPKB Provinsi Bengkulu
Tugas Pokok
Membantu melaksanakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan di bidang pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pengendalian penduduk, dan keluarga berencana yang menjadi kewenangan daerah provinsi.
Fungsi
Perumusan program di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana sesuai dengan Rencana Strategis Daerah/RPJMD;
Perumusan Kebijakan Teknis di Bidang Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan anak serta pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
Pelaksanaan Kebijakan Pemerintah di Bidang Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan anak serta pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
Pembinaan teknis di Bidang Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan anak serta pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
Pembinaan Kelompok Jabatan Fungsional;
Pembinaan UPT Dinas;
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh gubernur di bidang Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan anak serta pengendalian penduduk dan keluarga berencana sesuai tugas dan fungsinya