PENCEGAHAN KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN PADA MASA PANDEMI COVID – 19

Seiring dengan  meningkatnya Kasus Covid-19   yang diberlakukannya pada zora mera sejak bulan Maret 2020  sampai dengan sekarang, pada situasi terkini dengan adanya himbauan bekerja dirumah (Working From Home) atau tinggal dirumah saja (stay at home ) pada kenyataannya dapat menimbulkan berbagai masalah baru,  seperti kekerasan , kelompok yang termasuk rentan mengalami kekerasan adalah “Perempuan dan anak”  ,kondisi ini dapat bertambah parah bila dibarangi dengan kondisi ekonomi keluarga yang tidak menentu , kehilangan mata pencarian terkena pemutusan hubungan kerja PHK .

Tingginya gelombang PHK menyebabkan hilangnya mata pencarian yang berdampak pada meningkatnya  beban keluarga dan stres yang berpotensi memicu kekerasan dalam rumah tangga  yang berujung pada kekerasan terhadap perempuan  Bentuk bentuk kekerasan  seperti Kekerasan Fisik,  Psikis, seksual  maupun penelataran ,dapat menimpa perempuan  dalam situasi Pandemi ini.  Ditambah dengan semakin meningkatnya kebutuhan sehari hari serta beban domestik maka kekerasan terhadap perempuan dapat menurunkan daya juang perempuan di Indonesia baik fisik maupun mental dalam melawan Covid-19.

Kekerasan terjadi kapan dan dimana  saja, terutama dalam situasi pandemi yang mengharuskan kita menghabiskan banyak waktu di rumah. Isu kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan isu yang kompleks dan multisektoral, sehingga pencegahan dan penanganannya pun harus melibatkan seluruh sektor pembangunan melalui panduan yang jelas, apalagi dalam situasi pandemi yang serba tidak menentu ini. Rumah seharusnya menjadi tempat teraman. Namun, ketika terjadi kekerasan dan korban berada dalam satu rumah dengan pelaku, maka akan menjadi lebih sulit bagi korban untuk menyelamatkan diri maupun meminta pertolongan. Selain itu, berbagai stigma, ketakutan, dan sulitnya akses

terhadap layanan membuat korban enggan atau sulit melaporkan kekerasan yang menimpa dirinya.

Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA), selama masa pandemi Covid-19 per 29 Februari hingga 27 November 2020, kasus kekerasan terhadap perempuan dewasa sebanyak 4.477 kasus dengan 4.520 korban. Mayoritas korban kekerasan terhadap perempuan dewasa adalah korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), yaitu sebesar 59,82 persen.

salah satu hal dari berbagai dampak Covid-19 terhadap perempuan yang paling dikhawatirkan adalah KDRT.

“Ketika kita menghadapi pandemi Covid-19 dan mengharuskan beraktivitas di dalam rumah, hal yang pertama terbesit dalam pikiran adalah “Aduh, bagaimana nasib teman-teman yang harus tinggal dengan pelaku kekerasan?”. Kita berpikir bagaimana nasib teman-teman yang menjadi korban KDRT. Selain itu, ada sebagian masyarakat yang berpandangan jika kita tidak berada di ruang publik, maka kekerasan tersebut tidak akan terjadi. Namun, kekerasan tetaplah ada. Kekerasan hanya berpindah tempat dan berbeda bentuknya saja, diantaranya yang awalnya terjadi secara offline saat ini berpindah ke dunia online.

Yang khawatirkan apabila mereka terpapar Covid-19, namun kesulitan untuk mendapatkan akses pelayanan kesehatan yang dibutuhkan. Semakin banyak tantangan dan kekhawatiran yang muncul dalam kehidupan rumah tangga, sehingga seringkali memicu terjadinya KDRT.

Sebagai upaya pencegaham perlu ditingkatkan akan kesadaran masyarakat masyarakat akan Zero Tolerance pada kekerasan yang berbasis pada identitas gender seseorang.

Kekerasan Berbasis Gender (KBG) perlu dilawan, bukan hanya untuk kepentingan perempuan saja, melainkan demi kemanusiaan.  Dengan melakukan upaya pencegahan dan penanganan KBG, kita telah menyelamatkan jiwa, nyawa, dan harapan para penyintas. Setiap orang, memiliki hak untuk menyongsong masa depan yang lebih baik. akibat pandemi; Pemenuhan hak (kebenaran, keadilan, keamanan dan pemulihan, baik medis maupun psikososial, serta pemberdayaan ekonomi) penyintas KBG

Dalam pelaksanaannya tentu memerlukan sinergi dan peran berbagai pihak, termasuk lembaga masyarakat yang sema ini telah terjunlangsung dalam upaya pencegahan kekerasan terhadap  perempuan

by.Bidang PPKTP

Komentar