MENGENAL UPTD PPA PROVINSI BENGKULU

Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak yang selanjutnya disingkat menjadi UPTD PPA memiliki tugas untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional di wilayah kerjanya dalam memberikan layanan bagi perempuan dan anak yang mengalami masalah kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus, dan masalah lainnya.

UPTD PPA berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada  Kepala Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di tingkat daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota.

UPTD PPA yang dalam prinsip pembentukannya berdasar pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah. Kebijakan pembentukan UPTD PPA sebagai penyedia layanan perlindungan bagi perempuan dan anak telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan UPTD PPA. Sebagai penjabaran dari regulasi tersebut di Provinsi Bengkulu pembentukan UPTD berdasar Pergub No. 34 tahun 2017 tentang Pembentukan, susunan organisasi, kedudukan, tufoksi serta tata kerja UPTD DP3APPKB Provinsi Bengkulu.

Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Bengkulu yang mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana dengan 6 fungsi sebagai berikut:

Pengaduan masyarakat

adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyelenggara layanan terpadu untuk menindaklanjuti laporan adanya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak yang diajukan korban, keluarga atau masyarakat baik secara langsung datang maupun melalui hotline yang ada.

Penjangkauan Korban

Adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyelenggara layanan terpadu untuk menindaklanjuti laporan adanya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak yang diajukan korban, keluarga atau masyarakat.

Pengelolaan Kasus

Upaya yang dilakukan setelah mendapatkan laporan dari korban untuk menentukan rekomendasi lebih lanjut dan memberikan apa yang dibutuhkan korban dalam kasus yang dialaminya.

Penampungan Sementara

Adalah tempat atau rumah aman sementara yang disediakan untuk korban kekerasan agar merasa lebih merasa nyaman dari ancaman berbagai pihak

Mediasi

adalah upaya penyelesaian konflik dengan melibatkan pihak ketiga yang netral, yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan yang membantu pihak-pihak yang bersengketa mencapai penyelesaian yang diterima oleh kedua belah pihak. Mediasi disebut emergent mediation apabila mediatornya merupakan anggota dari sistem sosial pihak-pihak yang bertikai, memiliki hubungan lama dengan pihak-pihak yang bertikai, berkepentingan dengan hasil perundingan, atau ingin memberikan kesan yang baik.

Pendampingan Korban

Adalah serangakaian kegiatan yang dilakukan oleh pemberi layanan dalam rangka mendampingi korban untuk penyelesaian kasusnya dan memberikan penguatan psikis terhadap korban

Dari 6 fungsi UPTD yaitu Pengaduan masyarakat, Penjangkauan Korban, Pengelolaan Kasus, Penampungan Sementara, Mediasi, Pendampingan Korban semua sudah berjalan kecuali penampungan sementara yang sampai saat ini belum tersedia sarana dan prasarana rumah aman.

Komentar