Pandemi Covid-19 telah terjadi di seluruh dunia. Tanpa memandang status ekonomi, status sosial, batas-batas geografis, maupun batas-batas demografis, virus corona penyebab Covid-19 bisa menjangkiti siapa pun. Mulai dari pemimpin negara, atlet terkenal, orang-orang terkaya, hingga rakyat jelata, siapa pun bisa terjangkit Covid-19.
Bengitu pula halnya di Provinsi Bengkulu Kasus Covid 19 yang semakin hari semakin meningkat, banyak sektor yang dikorbankan karena kasus peningkatan Covid yang sangat signifikan di Provinsi Bengkulu, penerapkan Prokes dilingkungan Keluarga sangat tepat karena memulai dari lingkungan terkecil yaitu Keluarga.
Data Kementerian Kesehatan pada September 2020 menunjukkan penularan Covid-19 di lingkungan keluarga cukup tinggi. Penularan Covid-19 di dalam klaster keluarga terjadi karena ada anggota keluarga yang terpapar virus corona di luar rumah, kemudian berinteraksi dengan keluarga yang lain tanpa menyadari membawa dan menularkan virus.
Padahal, penularan Covid-19 di dalam keluarga harus diwaspadai karena terdapat kelompok rentan di dalamnya yang harus dilindungi seperti perempuan, anak, ibu hamil, ibu menyusui, lanjut usia, dan disabilitas.
Karena itu, Presiden Joko Widodo memberikan arahan kepada Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga untuk segera melakukan langkah-langkah strategis untuk mencegah peningkatan kasus positif Covid-19 di klaster keluarga.
Arahan itu kemudian ditindaklanjuti dengan menyusun Keputusan Bersama tentang Protokol Kesehatan Keluarga pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) bersama Kementerian Kesehatan dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebagai panduan prinsip pencegahan dan pengendalian penularan Covid-19 di dalam keluarga.
“Presiden Joko Widodo meminta seluruh jajaran Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk melakukan sosialisasi dan kampanye secara masif terkait Protokol Kesehatan Keluarga kepada masyarakat. Bentuknya dapat disesuaikan dengan kearifan lokal pada tiap-tiap daerah,.
Protokol Kesehatan Keluarga mencakup empat hal, yaitu protokol kesehatan dalam keluarga secara umum, protokol kesehatan ketika ada anggota keluarga yang terpapar, protokol kesehatan ketika beraktivitas di luar rumah, dan protokol kesehatan di lingkungan sekitar ketika ada warga terpapar.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah menyusun dan menyebarluaskan materi Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) serta melakukan kampanye dan sosialisasi terkait Protokol Kesehatan Keluarga secara masif kepada masyarakat, termasuk kampanye 3M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
Penyebaran materi KIE di daerah juga melibatkan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak provinsi, kabupaten, dan kota disesuaikan dengan karakteristik dan memperhatikan kearifan lokal masing-masing daerah.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak juga akan terus berkolaborasi dan bersinergi dengan kementerian/lembaga terkait untuk mendukung penguatan ekonomi keluarga sehingga dapat membantu para ibu dan perempuan mengatasi dampak sosial ekonomi pada masa pandemi Covid-19.
Diharapkan di Provinsi Bengkulu pun melalui Dinas Dp3A&PPKB Provinsi Bengkulu mengerakkan sosialisasi Prokes pada Lingkungan terkecil yaitu Keluarga.
Protokol Kesehatan Keluarga Secara Umum
Pada aspek Protokol Kesehatan Keluarga secara umum, tercantum beberapa panduan mulai dari penularan Covid-19 hingga cara-cara mencegah penularan Covid-19.
Covid-19 menular melalui percikan cairan yang berasal dari batuk atau bersin, permukaan benda yang terkontaminasi virus corona penyebab Covid-19 yang tersentuh oleh tangan kemudian tangan tersebut menyentuh area wajah, dan melalui udara terutama pada ruangan tertutup atau ventilasi buruk.
Cara pertama dan paling utama untuk mencegah penularan Covid-19 adalah dengan menggunakan masker. Masker yang digunakan harus sesuai dengan standar kesehatan dan diganti setiap empat jam atau sebelumnya ketika sudah lembab atau basah.
Masker kain dapat digunakan berulang asalkan dicuci dengan deterjen dan disetrika, sedangkan masker sekali pakai atau masker bedah digunakan bagi anggota keluarga yang memiliki risiko. Masker bedah yang sudah digunakan harus segera didisinfeksi, dirusak, dan dibuang ke tempat sampah tertutup.
Penggunaan masker pada balita harus di bawah pengawasan orang tua atau orang dewasa. Anak berusia di bawah dua tahun tidak dianjurkan menggunakan masker, tetapi perlu dihindarkan dari bertemu dengan orang lain. Bila memang terpaksa, bisa menggunakan pelindung diri yang tidak mengakibatkan kesulitan bernafas seperti penutup kain atau kain gendongan.
Selain kepada bayi berusia di bawah dua tahun, penggunaan masker juga tidak dianjurkan bagi seseorang yang menderita masalah pernafasan, menderita kelumpuhan, kehilangan kesadaran diri, dan tidak mampu melepas masker tanpa bantuan orang lain.
Selain menggunakan masker, penularan Covid-19 juga dilakukan dengan menjaga jarak dari orang lain dan rajin mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer. Hindari kerumunan baik di dalam maupun di luar rumah bersama dengan orang lain.
Pengurangan risiko tertular Covid-19 juga bisa melalui peningkatan daya tahan tubuh dengan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat melalui konsumsi makanan bergizi seimbang, olahraga fisik minimal 30 menit sehari, istirahat cukup, mengelola stres, menggunakan jamban yang bersih dan sehat, mandi dua kali sehari dan setelah bepergian, dan mengganti pakaian sebelum berinteraksi dengan anggota keluarga di rumah.
Interaksi dengan orang lain dan transaksi menggunakan uang fisik perlu dibatasi. Ketika menerima paket, segera semprot dengan cairan disinfektan sebelum dipegang. Jangan ada yang merokok di dalam rumah dan terapkan etika batuk dan bersin.
Lakukan perlindungan khusus terhadap anggota keluarga yang rentan, yaitu ibu hamil, ibu menyusui, ibu nifas, bayi, balita, lanjut usia, dan penyandang disabilitas; dan berisiko, yaitu memiliki penyakit penyerta seperti jantung, asma, HIV/AIDS, dan lain-lain. Perawat anggota keluarga yang termasuk kelompok rentan dan berisiko harus menerapkan protokol kesehatan. Pastikan ventilasi dan sanitasi di dalam rumah dan lingkungan baik serta bersihkan benda-benda yang sering disentuh dengan cairan disinfektan secara berkala.
Menurut Kasi PUG DP3APPKB Provinsi Bengkulu agar kiranya sosialisasi prokes dilingkungan keluarga dapat terlaksana dengan baik guna menekan meningkatnya kasus covid di Provinsi Bengkulu, bagaimanapun prokes memang harus dilakukan dari lingkungan terkecil yaitu keluarga. Sosialisasi ini bisa dilakukan secara langsung maupun secara daring agar pemahaman masyarakat akan pentingnya melaksanakan prokes secara baik dan benar.