Day: March 30, 2026

Berikut hasil pencarian Anda. Jika Anda tidak menemukan yang Anda cari, coba gunakan kata kunci lain

Di PSBM XXVI, Wamen PPPA Tegaskan Perempuan Kunci Ekonomi Keluarga dan Akselerasi Kewirausahaan Nasional

Siaran Pers Nomor: B-111/SETMEN/HM.02.04/3/2026 Makassar (27/3) — Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Veronica Tan menegaskan bahwa perempuan merupakan aktor kunci dalam memperkuat ketahanan ekonomi keluarga dan motor penggerak kewirausahaan nasional sekaligus mencetak pelaku usaha yang tangguh dan mandiri. Hal tersebut disampaikan dalam Pertemuan Saudagar Bugis Makassar (PSBM) XXVI yang mengangkat tema “Saudagar Tangguh, Ekonomi Tumbuh” dan dirangkaikan dengan halalbihalal Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) di Hotel Claro, Makassar, Sulawesi Selatan pada 26 Maret 2026. “Perempuan pada dasarnya adalah manajer dalam keluarga, mengelola kebutuhan hingga menjaga keberlangsungan rumah tangga. Namun peran ini belum sepenuhnya diakui sebagai bagian dari ekonomi produktif. Karena itu, negara perlu memastikan perempuan memiliki akses, kesempatan, dan dukungan untuk menjadi pelaku utama dalam penguatan ekonomi,” tegas Wamen PPPA dalam Sesi Diskusi “Success Story” dan Forum Investasi. Lebih lanjut Wamen PPPA menambahkan bahwa Kementerian PPPA terus mendorong kolaborasi lintas sektor, termasuk dengan Kementerian Pertanian, tidak hanya ketahanan pangan, tetapi juga membuka peluang usaha dan kemandirian ekonomi perempuan. Program ini diharapkan mampu mendorong perempuan harus diposisikan sebagai subjek pembangunan, sekaligus mengoptimalkan potensi lokal di berbagai daerah, termasuk wilayah terpencil. Menurutnya, penguatan ekonomi perempuan tidak dapat dilepaskan dari akses terhadap sumber daya, termasuk lahan, pendampingan, serta keterlibatan dalam program pembangunan di tingkat desa. Dengan jumlah perempuan sebagai hampir separuh populasi menjadi faktor penentu ekonomi inklusif, peran perempuan menjadi kunci dalam mendukung terwujudnya generasi yang sehat, produktif, dan berdaya saing. Pertemuan Saudagar Bugis Makassar (PSBM) XXVI tersebut turut dihadiri oleh Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Menteri Agama Nasaruddin Umar, serta para kepala daerah dan pemangku kepentingan. Dalam kesempatan yang sama, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menekankan pentingnya penguatan sektor pangan dan hilirisasi sebagai kunci pertumbuhan ekonomi nasional serta peningkatan kesejahteraan masyarakat. Menanggapi hal tersebut, Wamen PPPA menegaskan bahwa transformasi sektor pangan perlu diiringi peningkatan peran perempuan agar manfaatnya merata hingga keluarga. Menurutnya, penguatan sektor pangan tidak akan optimal tanpa keterlibatan aktif perempuan. “Melalui berbagai inisiatif dan kolaborasi, kami optimistis perempuan Indonesia akan semakin berperan sebagai motor penggerak ekonomi keluarga dan bangsa. Pemberdayaan perempuan adalah investasi strategis untuk membangun ekonomi nasional yang inklusif, tangguh, dan berdaya saing,” tutup Wamen PPPA. BIRO HUMAS DAN UMUM KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK Telp.& Fax (021) 3448510 e-mail : humas@kemenpppa.go.id website : www.kemenpppa.go.id

Kemen PPPA Turut Pantau Dimulainya Pembatasan Akses Media Sosial Pada Anak

Siaran Pers Nomor: B- 117/SETMEN/HM.02.04/03/2026 J Jakarta (29/3) – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi mendukung penuh upaya pelindungan anak di ruang digital melalui kebijakan pembatasan akses media sosial yang disesuaikan dengan tahapan usia dan kapasitas anak. Dukungan tersebut sejalan dengan mulai diberlakukannya pengaturan kepemilikan akun media sosial bagi anak berusia di bawah 16 tahun sejak 28 Maret 2026, sebagai bagian dari penguatan pelindungan anak di ruang digital melalui pelaksanaan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). “Pemerintah berupaya membangun sistem perlindungan anak di ruang digital secara holistik, efektif dan sesuai dengan kepentingan terbaik bagi anak. Kami melihat bahwa penggunaan sosial media yang tidak tepat pada anak dapat menimbulkan dampak negatif bagi tumbuh kembang mereka mulai dari adiksi, gangguan kesehatan mental hingga risiko kekerasan berbasis digital. Oleh karenanya, Kemen PPPA bersinergi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan pemangku kepentingan akan terus memantau pelaksanaan kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak berusia di bawah 16 tahun sesuai dengan mandat PP TUNAS,” kata Menteri PPPA. Menteri PPPA menegaskan bahwa pemantauan terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut difokuskan pada aspek pelindungan anak, termasuk memastikan hak-hak anak di ruang digital tetap terjaga dan terpenuhi sesuai dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak. “Bagi kami, kebijakan ini bukan sekadar soal pembatasan akses, tetapi bentuk ikhtiar bersama untuk memastikan ruang digital menjadi tempat yang aman, sehat, dan mendukung perkembangan optimal anak. Karena itu, kami juga mendorong platform digital untuk mematuhi ketentuan yang berlaku sebagai bagian dari tanggung jawab bersama dalam mewujudkan perlindungan anak di ruang digital,” ujar Menteri PPPA. Menteri PPPA mengimbau orang tua, tenaga pendidik dan masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan dan pendampingan penggunaan media sosial oleh anak. Orang tua dan support system diharapkan hadir tidak hanya untuk mengawasi, tetapi juga mampu membangun komunikasi yang terbuka, memberikan pemahaman tentang risiko di ruang digital, serta membimbing anak agar mampu memanfaatkan teknologi secara positif sesuai dengan usia dan tahap perkembangannya. BIRO HUMAS DAN UMUM KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK Telp.& Fax (021) 3448510 e-mail : humas@kemenpppa.go.id website : www.kemenpppa.go.id