Day: January 6, 2025

Berikut hasil pencarian Anda. Jika Anda tidak menemukan yang Anda cari, coba gunakan kata kunci lain

Menteri PPPA Dialog dengan Khofifah Bahas Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan

Menteri PPPA Dialog dengan Khofifah Bahas Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan  Siaran Pers Nomor: B- 406/SETMEN/HM.02.04/12/2024 Jakarta (12/12) – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi berdialog dengan Menteri PPPA periode 1999-2001, Khofifah Indar Parawansa untuk membahas strategi memperkuat peran perempuan dalam pembangunan nasional. Dalam dialog tersebut, Menteri PPPA menyoroti ajaran Khofifah yang berkontribusi besar dalam bidang pemberdayaan perempuan. “Hari ini merupakan momen istimewa bagi kami, karena kehadiran Ibu Khofifah yang telah memberikan banyak inspirasi melalui bimbingan dan dukungannya. Kami juga mengucapkan selamat atas penghargaan luar biasa dari Duta Besar Inggris yang baru saja beliau terima, menambah deretan prestasi membanggakan,” ujar Menteri PPPA, pada Rabu (11/12). Menteri PPPA memaparkan tiga program prioritas Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) sebagai bentuk nyata komitmen terhadap pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Program tersebut meliputi Ruang Bersama Indonesia (RBI), perluasan fungsi call center SAPA 129, dan penguatan Satu Data Perempuan dan Anak berbasis desa. “Program pertama, Ruang Bersama Indonesia, merupakan gerakan berbasis desa yang memanfaatkan permainan tradisional untuk mengajarkan nilai-nilai Pancasila kepada anak-anak. Program kedua adalah Perluasan Fungsi Call Center 129, yang bertujuan memberikan layanan darurat lebih responsif bagi perempuan dan anak yang membutuhkan perlindungan. Sedangkan program ketiga, Satu Data Perempuan dan Anak Berbasis Desa, mendukung pengambilan kebijakan berbasis bukti, memastikan kebutuhan masyarakat dapat dipenuhi secara tepat sasaran,” kata Menteri PPPA. Selain itu, Menteri PPPA menekankan pentingnya mengadopsi nilai-nilai yang diajarkan Presiden Prabowo Subianto selama retreat di Magelang. Nilai-nilai tersebut mencakup zero tolerance terhadap korupsi, kolaborasi lintas kementerian, serta sinergi untuk mewujudkan visi Indonesia Emas 2045. Semangat ini, menurutnya menjadi dasar dalam setiap langkah kementerian. Sebagai bagian dari visi ke depan, Menteri PPPA menyatakan Kemen PPPA bercita-cita agar dalam lima tahun ke depan setiap desa di Indonesia memiliki Ruang Bersama Indonesia sebagai pusat pembelajaran dan kebersamaan masyarakat. Untuk mewujudkan ini, Menteri PPPA menggarisbawahi pentingnya kerja sama lintas sektor dan partisipasi aktif masyarakat. “Bimbingan dan arahan Ibu Khofifah hari ini semakin memacu semangat kami. Dengan kolaborasi dan komitmen dari berbagai pihak, kita bisa menciptakan masa depan yang lebih cerah untuk perempuan, anak, dan seluruh rakyat Indonesia,” pungkas Menteri PPPA. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) periode 1999–2001, Khofifah Indar Parawansa menekankan pentingnya kolaborasi lintas institusi untuk meningkatkan perlindungan perempuan dan anak. Ia juga mendorong penyusunan data terintegrasi melalui program prioritas Satu Data Perempuan dan Anak. Program ini diharapkan dapat memetakan kebutuhan mendesak, termasuk bantuan bagi lansia yang tinggal sendiri. Sebagai langkah lanjutan, Khofifah menyarankan adanya nota kesepahaman (MoU) antar instansi untuk mempercepat respons terhadap kebutuhan masyarakat. “Dengan adanya MoU, koordinasi menjadi lebih efektif dan respons terhadap kasus-kasus darurat dapat segera dilakukan. Koordinasi antar instansi menjadi lebih mudah karena sifatnya mengikat dan membangun komitmen bersama. Hal ini memungkinkan Kementerian untuk lebih cepat merespons kebutuhan, terutama di pengungsian yang sering kali ditemui anak-anak dan lansia. Kolaborasi lintas program, seperti Jatim Puspa untuk pemberdayaan usaha perempuan, juga dapat memperkuat prioritas Kementerian dalam mendukung perempuan dan anak,” ujar Khofifah. BIRO HUKUM DAN HUMAS KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK Telp.& Fax (021) 3448510 e-mail : humas@kemenpppa.go.id

Wamen PPPA: Ruang Bersama Indonesia, Ruang Edukasi untuk Berani Bersuara

Wamen PPPA: Ruang Bersama Indonesia, Ruang Edukasi untuk Berani Bersuara Siaran Pers Nomor: B-432/SETMEN/HM.02.04/12/2024 Jakarta (27/12) – Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Wamen PPPA), Veronica Tan mengatakan Ruang Bersama Indonesia (RBI) yang diluncurkan Kemen PPPA pada 22 Desember silam dapat menjadi ruang edukasi bagi perempuan dan anak, termasuk mendorong keberanian untuk bersuara apabila mengetahui atau mengalami terjadinya kekerasan. “Kemen PPPA sudah meluncurkan Ruang Bersama Indonesia yang diharapkan dapat menjadi sebuah wadah. Pemerintah menyediakan wadah atau platform untuk ruang kebersamaan, gotong-royong, edukasi, dan berkegiatan. Kami mengharapkan kerja samanya, kita bahu-membahu, bergotong-royong, dan bekerja sama dalam mengedukasi perempuan untuk bisa berkata “tidak” ketika hak mereka terenggut,” ujar Wamen PPPA dalam Seminar Nasional “Memperkuat Otoritas Negara dalam Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak: Pemotongan dan Pelukaan Genitalia Perempuan (P2GP)/Sunat Perempuan dan Perkawinan Anak”, di Jakarta. Lebih lanjut, Wamen PPPA menegaskan selain menyediakan Ruang Bersama Indonesia sebagai wujud gerakan masyarakat, Pemerintah Indonesia juga memiliki berbagai payung hukum untuk memperkuat upaya perlindungan perempuan dan anak, seperti Undang-Undang (UU) Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, UU Perlindungan Anak, UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, hingga UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Meski begitu, Wamen PPPA menggarisbawahi mengenai pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menjalankan regulasi yang telah disahkan oleh pemerintah. “Perlu dilakukan kolaborasi, sinergi, dan gerakan bersama antara pemerintah, lembaga masyarakat, perempuan parlemen, media, tokoh lintas agama, dan lain sebagainya,” imbuh Wamen PPPA. Dalam kesempatan yang sama, Menteri Agama, Nasaruddin Umar mengimbau masyarakat untuk meningkatkan upaya perlindungan perempuan dan anak dari segala bentuk kekerasan, salah satunya melalui pencegahan P2GP atau sunat perempuan. Pasalnya, menurut Menteri Agama, tidak terdapat hadist yang secara tegas mewajibkan sunat terhadap perempuan. “Saya ingin mengingatkan sekaligus mengimbau pandangan-pandangan untuk memberdayakan perempuan, termasuk mencegah terjadinya penderitaan abadi terhadap perempuan dalam bentuk P2GP harus dilakukan. Mari bersama-sama kita berhenti menganiaya perempuan, berhenti menyiksa perempuan dengan melakukan sunat atas nama agama karena agama tidak mewajibkan perempuan untuk disunat. Apa pun yang menyebabkan tersiksanya perempuan harus ditinggalkan,”  kata Menteri Agama. Pendiri Yayasan Puan Amal Hayati, Sinta Nuriyah Wahid mengatakan pihaknya terus melakukan berbagai upaya untuk menuntaskan isu P2GP atau sunat perempuan di Indonesia. Pada pertengahan 2024, Yayasan Puan Amal Hayati bersama United Nations Population Fund (UNFPA) melakukan kajian kritis melalui berbagai sumber, seperti Al-quran dan hadist, pendapat para ulama, dan penelitian terdahulu. “Alhamdulillah hasil kajian kritis yang kami lakukan ternyata dapat menggelitik pemerintah sehingga menurunkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang isinya adalah pelarangan untuk melakukan sunat perempuan. Suatu prestasi yang sangat membahagiakan mengingat bahayanya sunat perempuan bagi anak-anak perempuan kita yang nantinya juga akan menjadi ibu kita semua,” tutur Sinta. Namun demikian, menurut Sinta, meski pemerintah sudah memiliki hukum yang mengatur mengenai pelarangan sunat perempuan, masih terdapat berbagai hambatan dalam melindungi anak-anak perempuan dari budaya tersebut, terutama di wilayah pedesaan. Oleh karena itu, Sinta berharap adanya sinergi seluruh pihak untuk terus bergerak dalam upaya melindungi perempuan dan anak dari budaya P2GP atau sunat perempuan. “Kami melakukan survei dan sosialisasi untuk mendapatkan gambaran penerimaan masyarakat terhadap tindakan sunat perempuan. Berdasarkan hasil survei dan sosialisasi tersebut, kami mendapatkan sunat perempuan banyak dilakukan oleh bidan, perawat, dan paramedis sebanyak 45,8 persen dan yang dilakukan oleh dukun bayi sebanyak 27,7 persen. Ini menunjukkan usaha kita untuk mengentaskan sunat perempuan masih membentur batu karang. Sumbangan pikiran Bapak dan Ibu sekalian akan menjadi masukan yang berharga untuk memperkecil angka P2GP atau sunat perempuan,” pungkas Sinta.     BIRO HUKUM DAN HUMAS KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK Telp.& Fax (021) 3448510 e-mail : humas@kemenpppa.go.id