Day: January 9, 2024

Berikut hasil pencarian Anda. Jika Anda tidak menemukan yang Anda cari, coba gunakan kata kunci lain

Gubernur Rohidin Usul Gedung Taman Budaya Jadi Tempat Kuliner Halal

Gubernur Rohidin Usul Gedung Taman Budaya Jadi Tempat Kuliner Halal Gubernur Rohidin Mersyah menerima audiensi Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) Provinsi Bengkulu di Ruang Kerja Kantor Gubernur, Senin (7/1). Audiensi yang digelar tersebut berkaitan dengan rencana Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) untuk mengelolah salah satu gedung Dekranasda yang ada di Pantai Panjang menjadi salah satu Gedung Wisata Halal dan Kuliner Halal. Dikatakan Gubernur Rohidin, bahwa secara prinsip Pemerintah Provinsi menyetujui ide dan gagasan dari pihak KDEKS tersebut. Hanya saja kata Gubernur Rohidin lebih tertarik gedung Taman Budaya maupun aula Wisata Kuliner yang ada di Pantai Panjang untuk dapat dikelola oleh KDEKS. “Saya setuju pada prinsipnya gagasan dari KDEKS namun ada beberapa pertimbangan situasi, tapi kita (Pemprov) juga menawarkan agar gedung Taman Budaya dan Aula Wisata Kuliner yang ada di Pantai Panjang untuk dikelola dengan konsep yang jelas dari KDEKS,” ujar Gubernur Rohidin. Di sisi lain Direktur Pelaksana Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) Bengkulu Ridwan Nurazi mengatakan, nantinya, KDEKS akan menyusun konsep yang jelas serta akan surve lokasi yang diusulkàn Gubernur Rohidin. “Kita akan menyusun konsepnya terlebih dahulu nantinya juga kita akan surve lokasi-lokasi yang diusulkan oleh Gubernur Rohidin,” tutup Ridwan. [Tedy & Riyan]

Percepat Pertumbuhan Daerah, Pemprov Bengkulu Dukung Wacana Pembentukan Curup Jadi Daerah Otonomi Baru

Percepat Pertumbuhan Daerah, Pemprov Bengkulu Dukung Wacana Pembentukan Curup Jadi Daerah Otonomi Baru Pemerintah Provinsi Bengkulu mendukung wacana menjadikan wilayah Curup sebagai Daerah Otonomi Baru (DOM). Nantinya, Curup yang saat ini merupakan bagian dari Kabupaten Rejang Lebong akan menjadi Kota Curup selain Kota Bengkulu. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri saat menerima kunjungan kerja H. Ahmad Kanedi dari Komite I DPD RI, Senin (8/1/2024). Kunjungan tersebut terkait Inventarisasi Materi Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah. “Tadi ada wacana dari Bang Ken yang mengusulkan Curup yang sekarang merupakan bagian dari Kabupaten Rejang Lebong untuk menjadi Kota Curup. Ini adalah pemikiran positif yang harus kita support,” ujar Isnan. Dia menjelaskan, pembentukan otonomi baru akan mempercepat akses layanan dan memperpendek rentang kendali, sehingga pertumbuhan daerah yang dimaksud akan dipercepat. “Harus menyesuaikan situasi kekinian. Kalau dalam undang-undang itu kan disebutkan dalam satu provinsi ada satu kota dan tiga kabupaten, sementara di provinsi Bengkulu saat ini ada satu kota dan sembilan kabupaten. Sehingga memungkinkan untuk menambah daerah otonomi baru,” jelas Isnan. Usulan ini sebagai salah satu upaya menata kembali otonomi daerah dengan melakukan revisi terhadap Undang-Undang Pemerintah Daerah. Diharapkan, melalui revisi UU Pemda akan mendudukkan kembali marwah otonomi daerah. Sementara itu, Ahmad Kanedi mengungkapkan, pada kesempatan ini pihaknya menyerap aspirasi Pemda terkait dinamika pelaksanaan urusan pemerintahan Pemprov dan kabupaten/kota, termasuk kendala yang dialami selama satu dasawarsa berlakunya undang-undang ini. Pihaknya juga akan menggunakan hak inisiatif untuk menyusun revisi. “Revisi UU Pemda ini diharapkan dapat memperkuat ikatan kinerja pemerintah pusat, pemerintah provinsi kab/kota. Pada akhirnya akan mewujudkan penguatan daya saing daerah, sehingga tersusun mekanisme desain besar otonomi daerah dan penataan daerah yang lebih memberikan kepastian hukum dan indikator yang jelas,” ungkap Kanedi. Ia menambahkan, aspirasi daerah tentang pembentukan Daerah Otonom Baru menjadi salah satu hal yang banyak disuarakan dan menjadi tanggung jawab DPD untuk memperjuangkan kepentingan daerah. Namun demikian, konsep penataan daerah tidak hanya sebatas pada pembentukan ataupun pemekaran daerah. “Diharapkan melalui kunjungan kerja ini kami akan memperoleh masukan dan aspirasi yang strategis terkait dengan materi muatan revisi UU Pemda yang sedang disusun oleh Komite I DPD RI,” pungkasnya. [Etri/Icha/Refky]

Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menguat hingga ke tingkat daerah.

Jakarta (6/01) – Kinerja Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) di tahun 2023 semakin membaik setelah melewati masa pemulihan pasca pandemi. Kebijakan strategis dan program teknis yang dilakukan tahun 2023 dalam upaya pemberdayaan perempuan Indonesia terutama dalam ekonomi mulai menunjukkan hasil. Di lain sisi, upaya perlindungan anak juga menguat hingga ke tingkat daerah. Di tahun 2023, KemenPPPA berhasil meraih sejumlah penghargaan seperti Anugerah Keterbukaan Informasi Publik dengan nilai sangat baik dan menempati peringkat dua (2), Anugerah Sistem Meritrokrasi pada manajemen ASN yang sangat baik, serta layanan SIMFONI PPA (Sistem Informasi Online Perempuan dan Anak) yang menjadi 1 dari 11 layanan publik terbaik di Indonesia. Menyongsong tahun 2024, komitmen KemenPPPA untuk pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak akan terus ditingkatkan. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga dalam kegiatan temu media, Jumat (05/01) di Jakarta mengungkapkan akan berfokus pada penguatan kelembagaan dan perbaikan pelayanan publik yang dilaksanakan oleh KemenPPPA agar lebih maju. Terutama terkait lima (5) arahan prioritas Presiden dengan mengedepankan sinergi dan kolaborasi lintas sektor mulai dari pemerintah pusat dan daerah, masyarakat, dunia usaha, dan media. “2024 bukan tahun yang mudah. Banyak hal yang dilakukan untuk mempercepat capaian, target dan kebijakan dari program RPJMN tahun terakhir. Sebagai bagian dari langkah-langkah yang akan diambil di tahun 2024, Kemen PPPA berkomitmen untuk memperkuat hubungan kerjasama dan terus bersinergi dengan seluruh stakeholder dalam mewujudkan Indonesia yang lebih baik untuk perempuan dan anak-anak,” ujar Menteri PPPA, Bintang Puspayoga. Perempuan berdaya akan menjadi landasan yang kuat dalam pembangunan bangsa. Peningkatan kualitas hidup perempuan setiap tahunnya telah memperlihatkan kemajuan yang ditunjukkan dengan meningkatnya Indeks Pembangunan Gender. Keterwakilan perempuan dalam lini-lini penting dan sektoral juga ikut mendorong kesetaraan gender di Indonesia yang semakin setara. “Perempuan juga semakin berdaya, mampu memberikan sumbangan pendapatan signifikan bagi keluarga, menduduki posisi strategis di tempat kerja, dan terlibat dalam politik pembangunan dengan meningkatnya keterwakilan perempuan di lembaga legislatif. Ini ditunjukkan dengan meningkatnya Indeks Pemberdayaan Gender. Semakin banyak perempuan menjadi pemimpin baik di desa, sebagai kepala desa atau kepala daerah hingga pimpinan di Kementerian atau Lembaga. Tentunya yang ingin dicapai di 2024 adalah peningkatan kualitas dan peran perempuan dalam pembangunan,” ujar Deputi Bidang Kesetaraan Gender KemenPPPA, Lenny N Rosalin. Di sisi pemenuhan hak anak, terjadi tren penurunan pada angka perkawinan anak yang turun menjadi 8,06% tahun 2022 dari 10,82% tahun 2018. Namun, angka balita yang mendapatkan pengasuhan tidak layak tercatat cukup tinggi. Di tahun 2024, KemenPPPA memprioritaskan pada pencegahan perkawinan anak dan penguatan pengasuhan berbasis hak anak bagi keluarga terutama calon pasangan yang akan menikah dengan mengoptimalkan Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA). “Fokus kita pada pemenuhan hak anak utamanya pada pengasuhan, yaitu memperkuat pemahaman masyarakat dan keluarga tentang pengasuhan anak yang layak melalui optimalisasi PUSPAGA. Ada dua kluster dalam Indeks Pemenuhan Hak Anak yang tahun-tahun ke depan akan cukup berat perjuangannya yaitu kluster pendidikan dan kesehatan. Kami tentu terus berkoordinasi dengan K/L terkait serta bersama pemerintah daerah karena pemenuhan hak anak termasuk kesehatan dan pendidikan menjadi tanggung jawab semua pihak,” jelas Deputi Pemenuhan Hak Anak KemenPPPA, Pribudiarta N Sitepu. KemenPPPA tidak hentinya mendorong inovasi dan penguatan demi melindungi perempuan dan anak dengan meningkatkan layanan bagi perempuan anak korban kekerasan, baik cakupan maupun kualitas layanan. Tahun 2023, KemenPPPA dapat mewujudkan berdirinya Rumah Aman bagi perempuan dan anak korban kekerasan, melakukan penguatan pada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) PPA di daerah, dan mengintegrasikan layanan pengaduan Call Center SAPA 129 yang di tahun 2023 juga telah terintegrasi di 34 provinsi. “Dalam catatan pengaduan kasus dari layanan SAPA 129, di tahun 2023 ada peningkatan yang cukup signifikan pada jumah kasus kekerasan terhadap anak yang hampir 3 kali lipat. Tahun 2022 tercatat sebanyak 957 kasus, namun di Januari hingga November 2023 meningkat mencapai angka 2797. Tentu kami akan terus mendorong daerah-daerah untuk membentuk Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) bagi Perempuan Anak di tingkat daerah beserta penyediaan rumah aman dan mengoptimalkan penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan sumber pembiayaan lain agar penanganan dan penuntasan kasus dapat lebih responsif,” ungkap Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar. Terkait isu penanganan kekerasan perempuan yang juga menjadi fokus KemenPPPA, menunjukkan perubahan ke arah lebih baik yang ditunjukkan dari Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN). Di tahun 2016 kasus prevelensi kekerasan perempuan tercatat 33%, namun di 2021 terjadi penurunan prevelensi kekerasan menjadi 26,1%. Untuk kasus yang masuk dari data pengaduan SAPA 129 dan SIMFONI tercatat kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang paling tinggi dan jenis kasus yang mendominasi adalah kasus kekerasan fisik, lalu tercatat jenis kekerasan lainnya seperti kekerasan berbasis gender online, dan kasus kekerasan seksual. Di 2024, KemenPPPA juga terus akan mengawal terkait isu trafficking atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO). “Di tahun 2024 ini, KemenPPPA akan kembali melakukan Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) dan Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) yang akan dilakukan pada periode Mei-Juli 2024. Kami akan terus menguatkan dari sisi hulunya yaitu pencegahan, karena ini yang utama. Namun jika terjadi kasus, kami berkomitmen untuk memberikan penanganan kasus tentunya dengan sinergi dan koordinasi dengan lembaga layanan yang ada baik lembaga layanan berbasis masyarakat maupun milik pemerintah serta mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) agar kasus-kasus terhadap perempuan dan anak dapat diselesaikan dengan komprehensif dan tuntas,” tutur Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan, Ratna Susianawati. Salah satu upaya KemenPPPA untuk mengatasi kekerasan terhadap perempuan dan anak adalah dengan memastikan terbitnya peraturan turunan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Sejak UU TPKS disahkan tahun 2022, KemenPPPA sebagai leading sector bersama Panitia Antar Kementerian/Lembaga di tahun 2023 telah menyepakati pembentukan 3 (tiga) Peraturan Pemerintah dan 4 (empat) Peraturan Presiden. Saat ini enam RPP dan RPerpres masuk tahap akhir pengundangan dan penandatanganan Presiden Republik Indonesia. Sedangkan 1 (satu) RPP dalam tahap harmonisasi. Staf Ahli Menteri Bidang Kelembagaan KemenPPPA, Rini Handayani menuturkan di tahun 2024, KemenPPPA juga akan terus mendorong pengembangan Desa/Kelurahan Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA/KRPPA) sebagai salah satu upaya mempercepat implementasi 5 isu prioritas KemenPPPA. “Penguatan pertama yang harus dilakukan untuk membentuk DRPPA adalah indikator kelembagaan. Saat ini tercatat DRPPA/KRPPA sudah ada