Day: September 22, 2023

Berikut hasil pencarian Anda. Jika Anda tidak menemukan yang Anda cari, coba gunakan kata kunci lain

KemenPPPA Sampaikan Pentingnya Masyarakat Menjadi Pribadi yang Aman dan Ramah Anak

KemenPPPA Sampaikan Pentingnya Masyarakat Menjadi Pribadi yang Aman dan Ramah Anak Dipublikasikan Pada : Kamis, 21 September 2023 Dibaca : 101 Kali Siaran Pers Nomor: B-364/SETMEN/HM.02.04/9/2023   Jakarta (21/9) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyampaikan pentingnya menjadi pribadi yang aman dan ramah anak, dan memiliki sensitifitas terhadap perlindungan anak. Dengan ini diharapkan masyarakat dapat berperilaku secara lebih tepat kepada anak dan memastikan kegiatan atau tindakan yang dilakukan aman bagi keselamatan anak, serta memiliki kontrol diri yang baik untuk mencegah terjadinya berbagai bentuk kekerasan terhadap anak.   “Dari kasus-kasus yang beredar di media dan sejumlah penelitian, terungkap bahwa pelaku kekerasan adalah orang-orang terdekat yang berada di sekitar anak. Beberapa kasus terungkap bahwa tidak semua kekerasan terjadi karena disengaja atau direncanakan, namun kekerasan dapat terjadi dari amarah yang meledak dan tidak terkontrol, dan anak yang menjadi tempat pelampiasan kekesalan, kemarahan dan kekecewaan orang dewasa. Untuk menghindari terjadinya berbagai bentuk kekerasan terhadap anak tersebut, hari ini kita menyelenggarakan kegiatan untuk bersama-sama berefleksi diri apakah kita cukup aman dan ramah bagi anak,” ujar Plt. Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak KemenPPPA, Rini Handayani, dalam acara “Refleksi Diri dan Sosialisasi: Aman dan Ramahkah Saya terhadap Anak?”, pada Selasa (19/9).   Menurut Rini, dengan meningkatnya pemahaman tentang konsep aman dan ramah anak yang dapat berkontribusi pada perilaku yang lebih tepat dan aman bagi keselamatan anak, diharapkan dapat membantu mencegah, merespon secara lebih tepat dan melaporkan isu kekerasan terhadap anak.   “Penting bagi kita untuk memiliki pengetahuan yang baik tentang hal tersebut dan memiliki sensitifitas terhadap perlindungan anak, sehingga kita memiliki kontrol diri yang baik untuk mencegah terjadinya berbagai bentuk kekerasan terhadap anak, baik di rumah, di tempat bekerja, di jalan dan di ruang-ruang publik lainnya,” tutur Rini.   Rini juga mengungkapkan bahwa KemenPPPA telah mengeluarkan sejumlah kebijakan, program dan kegiatan untuk membuat pembangunan dan hasil-hasilnya menjadi lebih ramah anak.   “Kebijakan/program/kegiatan seperti Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA), Sekolah Ramah Anak (SRA), Puskesmas Ramah Anak, Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA), Daycare Ramah Anak, Rumah Ibadah Ramah Anak (RIRA), dan Pusat Informasi Sahabat Anak (PISA) bertujuan untuk menciptakan ruang-ruang publik yang aman untuk anak-anak Indonesia dapat tumbuh dan berkembang secara maksimal, serta terlindungi,” ujar Rini.   Menurut Rini, penciptaan ruang-ruang aman bagi anak tersebut tidak menyaratkan pembangunan sarana prasarana baru, namun menitikberatkan pada perubahan mindset dan manajemen yang lebih berperspektif dan berpihak pada perlindungan anak.   “Syarat penting terciptanya ruang-ruang aman tersebut adalah Sumber Daya Manusia (SDM) atau tenaga layanan yang memiliki pemahaman tentang konsep aman dan ramah anak, serta memiliki sensitifitas terhadap perlindungan anak. Sehingga dapat mencegah terjadinya berbagai bentuk kekerasan, ekspolitasi dan diskriminasi terhadap anak yang saat ini marak terjadi dan ramai diberitakan di media,” tutur Rini.   Senada dengan hal tersebut, Psikolog Mona Sugianto mengatakan bahwa perlakuan salah kepada anak terjadi di berbagai tempat, bahkan di lingkungan terdekat anak – anak, seperti di lingkungan keluarga, institusi pendidikan, lembaga agama, tempat umum. Perlakuan salah tersebut pun bisa terjadi di berbagai waktu, beragam aktivitas, dan berbagai setting.   “Ada 2 (dua) hal untuk kita bisa menjadi pribadi yang aman dan ramah anak. Pertama, apakah kita mau menjadi sosok yang aman dan ramah anak? Kemudian yang kedua, apakah kita mampu menjadi aman dan ramah anak? Untuk menjadi mampu, memang membutuhkan kerendahan hati kita untuk selalu merefleksi diri apakah kita sudah menjadi pribadi yang aman dan ramah bagi anak,” tutur Mona.   Sementara itu, Psikolog, Nicolas Indra Nurpatria, menjelaskan bahwa dalam setiap relasi, terdapat yang namanya Power Distance (kesenjangan kuasa/kekuasaan), dimana setiap orang dalam masyarakat memiliki kualitas relasi atau hubungan yang berbeda-beda satu sama lain karena adanya perbedaan status sosial (usia, jabatan, dan peran), dan Power Relation (relasi kuasa), dimana terdapat hubungan yang tidak seimbang antara kedua belah pihak sehingga memunculkan kekuasaan pada salah satu pihak dan ketergantungan pada pihak lain.   Bentuk kuasa tersebut dapat menimbulkan beberapa dampak terhadap anak, diantaranya seperti tidak ada keterbukaan, takut, dan khawatir menyampaikan pendapat, ragu atau takut mengambil keputusan, kesulitan membangun relasi yang didasarkan pada rasa saling percaya, tidak nyaman berhubungan dengan pihak lain, tidak percaya diri, hingga ketergantungan pada pihak lain.   “Selalu ingat bahwa kesenjangan kuasa, dan relasi kuasa akan selalu muncul saat berhadapan dengan anak. Kita bisa mencoba untuk berempati dan menempatkan diri dalam posisi anak, memunculkan sikap yang ramah untuk menciptakan suasan nyaman dan ramah bagi anak, memberi kesempatan pada anak untuk menyampaikan perasaan, pikiran, dan pendapatnya, memberikan kesempatan anak mengembangkan potensinya, memberikan ruang bagi anak untuk mandiri dan memecahkan masalah, menciptakan pengalaman konkret yang dapat menjadi pembelajaran anak, dan mengajak anak untuk belajar dari pengalaman melalui refleksi dan evaluasi,” pungkas Nicolas.       BIRO HUKUM DAN HUMAS KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK Telp.& Fax (021) 3448510 e-mail : humas@kemenpppa.go.id website : www.kemenpppa.go.id

Meningkatkan Ruang Partisipasi dan Representasi Politik Perempuan

Menteri PPPA : Indonesia Perlu Meningkatkan Ruang Partisipasi dan Representasi Politik Perempuan Dipublikasikan Pada : Kamis, 21 September 2023 Dibaca : 115 Kali Siaran Pers Nomor: B-363/SETMEN/HM.02.04/9/2023   Jakarta (21/9) – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga menghadiri Acara Seminar Nasional Peningkatan Keterwakilan minimal 30% Perempuan di Parlemen pada Pemilu 2024 yang mengangkat tema “Suksesi Suara Pemilih Pemula untuk Pemilu 2024”, pada Rabu (20/9). Menteri PPPA mengatakan bahwa Indonesia sebagai salah satu negara demokrasi besar di dunia, sudah sepatutnya meningkatkan ruang partisipasi dan representasi politik perempuan agar terfasilitasi dengan baik.   “Ketertinggalan keterwakilan perempuan dalam parlemen dapat terlihat melalui IDG (Indeks Pemberdayaan Gender) Indonesia yang menunjukkan angka 76,59. Angka ini pun belum menunjukkan peningkatan yang signifikan selama 10 tahun terakhir. Salah satu faktornya tentu adalah angka partisipasi perempuan di parlemen yang masih rendah, bahkan 26 provinsi berada dibawah angka rata-rata nasional,” ujar Menteri PPPA.   Menteri PPPA menambahkan berdasarkan hasil Pemilu 2019, keterwakilan perempuan di lembaga Legislatif Nasional (DPR RI) masih sebesar 20.8% atau hanya terdapat 120 anggota legislatif perempuan dari 575 anggota DPR RI.  Kemudian, sedikit meningkat pada 2021 menjadi 123 orang atau 21,39% (hasil Pergantian Antar Waktu/PAW). Persentase ini merupakan capaian tertinggi sepanjang sejarah di Indonesia, namun masih jauh dari angka afirmasi 30%.   “Masih rendahnya angka keterwakilan perempuan di lembaga legislatif dan eksekutif juga sedikit banyak berpengaruh terhadap kebijakan yang masih kurang responsif gender yang belum mampu merespon persoalan-persoalan utama yang dihadapi oleh perempuan dan anak serta kelompok rentan lainnya,” tutur Menteri PPPA.   Menteri PPPA mengatakan bahwa Indonesia sebagai salah satu negara demokrasi besar di dunia, sudah sepatutnya meningkatkan ruang partisipasi dan representasi politik perempuan agar terfasilitasi dengan baik. Hal ini karena sistem politik demokrasi menuntut kehadiran sistem perwakilan yang inklusif dimana lembaga perwakilan yang dipilih melalui pemilu di isi oleh wakil-wakil yang mencerminkan masyarakat yang diwakilinya, salah satunya dari segi gender.   Selain itu, Indonesia juga  ikut menyepakati paradigma pembangunan dunia yang tertuang dalam Sustainable Development Goals (SDGs) dengan 17 (tujuh belas) tujuan utama untuk dicapai pada tahun 2030, sekaligus mengagendakan planet 50:50 gender equality, dan salah satu tujuannya adalah kesetaraan gender.   “Pemilu 2024 yang akan datang, merupakan kesempatan emas bagi masyarakat untuk melakukan perubahan positif dalam sistem politik. Salah satu aspek yang sangat mempengaruhi hasil pemilu adalah suara pemilih pemula, yaitu mereka yang baru pertama kali berpartisipasi dalam pemilu atau pemilih muda yang belum memiliki pengalaman politik yang cukup. Kita semua berharap pemilu 2024 akan menjadi tonggak penting dalam perjuangan untuk mencapai keterwakilan yang lebih adil dan inklusif di parlemen untuk mewujudkan perempuan berdaya, anak terlindungi, Indonesia maju,” pungkas Menteri PPPA.   Ketua Umum Presidium Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia (KPP RI), Diah Pitaloka dalam kesempatan ini menjelaskan beberapa agenda politik berperspektif perempuan yang dilakukan oleh lembaga legislatif (DPR RI), diantaranya seperti Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang sudah berhasil disahkan. Kemudian, ada pembahasan Undang – Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak yang salah satunya ingin meningkatkan kualitas hidup anak Indonesia dengan menyasar 1000 hari masa awal pertumbuhan awal kehidupan anak. Ini nantinya akan membangun misalnya pengasuhan tempat penitipan anak lalu juga ruang-ruang laktasi, juga akses terhadap kesehatan akses terhadap hak ibu dalam pengasuhan anak. Selain itu, ada pembahasan Undang-Undang Pekerja Rumah Tangga yang banyak disuarakan oleh berbagai kalangan, karena banyak sekali perempuan Indonesia yang butuh referensi normal, butuh dasar norma yang juga akan menjadi acuan bagi pekerja perempuan.   Sementara itu, terkait pemilu, Diah mengatakan bahwa yang paling penting dalam sebuah pemilu adalah suara rakyat. Para pemilih seharusnya tidak hanya dilihat sebagai target, melainkan subjek dalam demokrasi yang mengawal suara, mengawal fungsi, dan mengawal cita-cita politik dari apa yang benar – benar disuarakan oleh rakyat.   “Para pemilih pemula dan pemilih perempuan seharusnya tidak hanya dilihat sebagai angka atau target suara saja, tetapi juga harus difikirkan bagaimana membangun strategi agar kepentingan para pemilih pemula dan perempuan tersebut bisa didengar, dan bisa menjadi mainstream atau arus utama isu di dalam sebuah pemilu,” ujar Diah.   Ketua Presidium Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI), Rahayu Saraswati mengatakan bahwa kebutuhan keterwakilan suara perempuan dalam politik tidak hanya karena berdasarkan jumlah perempuan yang hampir mencapai setengah jumlah penduduk Indonesia, namun lebih penting lagi, adalah untuk memastikan ada persepsi perempuan di dalam pengambilan kebijakan.   “Kenapa suara perempuan sangat penting dalam politik, kita tidak hanya bicara karena perempuan setengah penduduk sehingga kita harus ada di situ (politik). Tetapi lebih penting lagi, bahwa untuk memastikan ada persepsi perempuan di dalam pengambilan kebijakan, untuk itu harus ada suara-suara yang mewakili persepsi perempuan. Kalau kita tidak mendorong adanya kuota perempuan dalam politik, maka sulit mendapatkan caleg perempuan, karena memang ada budaya, sistem, dan ekonomi yang menjadi tiga kendala terbesar untuk perempuan bisa maju,” ujar Rahayu.     BIRO HUKUM DAN HUMAS KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK Telp.& Fax (021) 3448510 e-mail : humas@kemenpppa.go.id website : www.kemenpppa.go.id