Day: December 29, 2022

Berikut hasil pencarian Anda. Jika Anda tidak menemukan yang Anda cari, coba gunakan kata kunci lain

KemenPPPA: STOP Kekerasan Seksual di Lingkup Universitas

KemenPPPA: STOP Kekerasan Seksual di Lingkup Universitas Dipublikasikan Pada : Kamis, 29 Desember 2022 Dibaca : 40 Kali Siaran Pers Nomor: B-651/SETMEN/HM.02.04/12/2022 Jakarta (29/12) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Provinsi Sumatera Barat dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Sumatera Barat akan mengawal kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh dosen kepada 8 (delapan) orang mahasiswi yang terjadi di Universitas Andalas, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan/keadilan dan pendampingan, serta pemulihan dari trauma. “Saya mengutuk keras atas masih maraknya kekerasan seksual yang terjadi di lingkup universitas. Saya akan memastikan adanya jaminan akses keadilan bagi perempuan korban kekerasan dalam penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak atas keadilan”, ujar Menteri PPPA, Bintang Puspayoga, di Jakarta. Menteri PPPA mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti dan mengawal kasus tersebut bersama Organisasi Perangkat Daerah yang membidangi Urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Provinsi Sumatera Barat dan UPTD PPA Provinsi Sumatera Barat. DPPPA dan UPTD PPA Provinsi Sumatera Barat secara fungsional memiliki fungsi menyelenggarakan layanan rujukan lanjutan dan memastikan perlindungan dan pemenuhan hak bagi 8 (delapan) korban guna mendapatkan layanan secara khusus penjangkauan korban dan pendampingan pada semua tingkatan sesuai kebutuhan korban, termasuk memfasilitasi pelayanan kesehatan dan bantuan hukum. “Sejumlah upaya sudah dilakukan DPPPA Provinsi Sumatera Barat dan UPTD PPA Provinsi Sumatera Barat, salah satunya melakukan koordinasi dengan Universitas Andalas. Pihak kampus menyambut baik bantuan tersebut dan akan bekerja sama untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak korban, seperti memberikan pendampingan hukum, konseling psikologi, pemeriksaan kesehatan, melakukan asesmen awal kebutuhan korban, memberikan layanan rumah aman, termasuk rencana tindak lanjut kasus dengan berkoordinasi dengan pihak Aparat Penegak Hukum terkait penanganan hukum,” tutur Menteri PPPA. Menteri PPPA juga mengapresiasi tim Ad hoc Fakultas Ilmu Budaya (FIB) dan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Universitas Andalas yang telah melakukan respon cepat terhadap permasalahan yang dialami mahasiswinya dan telah memberikan perlindungan, pendampingan, dan memfasilitasi kebutuhan korban. “Mari kita kawal bersama kasus ini dan bersama – sama kita upayakan pencegahan kasus kekerasan seksual dalam lingkup universitas agar tidak kembali terulang ke depannya. Oleh karenanya, kami berharap kasus ini dapat diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” kata Menteri PPPA. Adapun pelaku yang telah melakukan kekerasan seksual dapat dijerat pidana sebagaimana yang diatur dalam Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) Pasal 5 dan Pasal 6, atau dapat juga dikenakan Pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atas perbuatan cabul. Kemudian, sebagaimana yang dijelaskan dalam UU TPKS, pelaku dapat dikenakan pemberatan sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 15 huruf b UU TPKS yang menyebutkan apabila kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 dilakukan oleh pendidik dan tenaga kependidikan, maka terdapat pemberatan hukuman pidana 1/3 (satu per tiga). Selain itu, pelaku sebagai dosen yang melakukan kekerasan seksual kepada mahasiswinya telah melanggar Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Lebih lanjut, Menteri PPPA mengajak semua pihak termasuk korban untuk berani bicara dan mengungkap kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan. Untuk memudahkan aksesibilitas, bagi korban atau siapa pun yang melihat dan mendengar adanya kekerasan, dapat melaporkan kasusnya melalui call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 dan WhatsApp 08111-129-129.   BIRO HUKUM DAN HUMAS KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK Telp.& Fax (021) 3448510 e-mail : humas@kemenpppa.go.id website : www.kemenpppa.go.id

Rapat Koordinasi Tingkat Menteri GT PP TPPO Bahas Urgensi Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang

Rapat Koordinasi Tingkat Menteri GT PP TPPO Bahas Urgensi Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Dipublikasikan Pada : Kamis, 29 Desember 2022 Dibaca : 5 Kali Siaran Pers Nomor: B-652/SETMEN/HM.02.04/12/2022     Jakarta (29/12) – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga selaku Ketua Harian Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang dalam laporannya mengawali Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (GT PP TPPO).   Rapat Koordinasi Tingkat Menteri tersebut dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD selaku Ketua II GT PP TPPO dan dihadiri oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Johnny Gerard Plate; Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani; Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo Suryo; Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri), Agus Andrianto; serta anggota GT PP TPPO di tingkat pusat.   “TPPO merupakan kejahatan transnasional yang bertentangan dengan harkat, martabat kemanusiaan, dan melanggar hak asasi manusia (HAM) sehingga dibutuhkan strategi pencegahan dan penanganan yang serius dan komprehensif oleh negara. Rapat Koordinasi Tingkat Menteri ini merupakan langkah strategis bersama dalam membahas dan menyikapi maraknya isu TPPO di Indonesia yang terorganisir dan begitu sistematis,” ungkap Menteri PPPA dalam laporannya pada Rapat Koordinasi Tingkat Menteri GT PP TPPO, Rabu (28/12).   Menteri PPPA menyampaikan, berdasarkan data yang tercatat di SIMFONI PPA, sepanjang tahun 2017 hingga Oktober 2022, tercatat sebanyak 2.356 korban TPPO yang terlaporkan. Dari seluruh korban TPPO yang terlaporkan, persentase terbesar terjadi pada anak-anak sebesar 50,97 persen, perempuan sebesar 46,14 persen, dan laki-laki sebesar 2,89 persen. Sejak tahun 2019 terjadi peningkatan jumlah korban TPPO yang terlaporkan, yaitu dari 226 pada tahun 2019, menjadi 422 korban pada tahun 2020, dan 683 korban pada tahun 2021. Sementara itu, selama periode Januari – Oktober 2022 telah terlaporkan 401 korban TPPO.   “Adanya kecenderungan meningkatnya korban TPPO yang terlaporkan setiap tahunnya, hal ini tentu harus menjadi perhatian bersama untuk dapat melakukan berbagai upaya dan strategi pencegahan dan penanganan TPPO. Apalagi, dengan semakin banyaknya modus-modus baru yang bermunculan dan kian kompleks, pencegahan dan penanganan TPPO harus menjadi fokus dan urgensi kita bersama,” tutur Menteri PPPA.   Lebih lanjut, Menteri PPPA mengemukakan, Pemerintah Republik Indonesia menaruh perhatian serius dalam upaya pemberantasan kejahatan TPPO, salah satunya dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO). Dalam pengimplementasian UU tersebut, telah diterbitkan beberapa peraturan pengikat, diantaranya: (1) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Tata Cara dan Mekanisme Pelayanan Terpadu bagi Saksi dan/atau Korban TPPO; (2) Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO; dan (3) Peraturan Menteri PPPA Nomor 8 Tahun 2021 tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Terpadu bagi Saksi dan/atau Korban TPPO.   “Keberadaan UU, peraturan-peraturan terkait TPPO, serta GT PP TPPO merupakan bukti nyata keseriusan negara dalam melindungi setiap individu dari kejahatan TPPO. Adapun melalui GT TPPO, pada tahun 2022 telah disusun Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (RAN PP TPPO) untuk mengintegrasikan program dan kebijakan terkait pencegahan dan penanganan TPPO melalui anggaran yang melekat pada alokasi anggaran Kementerian/Lembaga, sesuai dengan rencana aksi masing-masing,” jelas Menteri PPPA.   Menteri Koordinator Polhukam mengungkapkan, pertemuan ini adalah langkah awal bagi GT PP TPPO untuk memetakan dan menelaah berbagai macam permasalahan terkait TPPO yang dihadapi oleh setiap Kementerian/Lembaga, serta meningkatkan produktivitas dari kinerja GT PP TPPO dalam percepatan pencegahan dan penanganan TPPO.   “Kejahatan TPPO ini merupakan kejahatan serius dan luar biasa menyangkut pada kemanusiaan dan martabat bangsa. Perlu koordinasi, sinergi, dan kerja konkrit dari GT PP TPPO untuk memastikan bahwa pembagian tugas dalam upaya pencegahan dan penanganan TPPO ini berjalan sesuai dengan fungsinya. Banyak sekali kasus dan jenis-jenis pelanggaran TPPO ditemui di ranah hukum dan HAM, terutama melalui imigrasi dan urusan VISA, dimana dengan mudahnya organisasi dan sindikat TPPO memasukkan juga mengeluarkan orang secara ilegal,” kata Menteri Koordinator Polhukam.   Menteri Koordinator Polhukam pun menegaskan, dengan peningkatan kasus TPPO setiap tahunnya, maka pencegahan harus menjadi fokus utama karena penindakan lebih mudah dilakukan dibandingkan dengan pencegahan.   “Kasus TPPO ini merupakan kejahatan yang dilakukan secara terencana dan kerap kali adanya keterlibatan oknum-oknum di dalam suatu institusi pemerintah. Banyak kasus-kasus dimana korban TPPO diperlakukan tidak layak, korban TPPO kadang kala ada yang menjadi awak kapal dan tidak merasakan sinar matahari selama enam bulan, setelah itu jika mereka gugur di tengah lautan, jasad mereka di buang ke laut begitu saja. Oleh karena itu, setiap anggota GT PP TPPO perlu memastikan permasalahan yang di hadapi di masing-masing instansi agar kita dapat memetakan langkah selanjutnya,” ungkap Menteri Koordinator Polhukam.   Senada dengan Menteri Koordinator Polhukam, Menteri Kominfo mengemukakan, TPPO adalah sebuah bentuk dari pelanggaran HAM berat yang memerlukan penanganan dan pencegahan secara serius, apalagi sebagian besar korbannya adalah perempuan dan anak.   “Dalam penanganan TPPO ini kita semua harus tegas dan melakukan upaya-upaya sistematis yang sekiranya dapat dilakukan oleh masing-masing instansi.  Adapun beberapa upaya telah dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam upaya pencegahan TPPO berupa: (1) pemanfaatan surveillances dan pemberantasan situs-situs pada ranah digital yang menawarkan lowongan kerja palsu bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI); (2) pemanfaatan Pusat Data Nasional Sementara yang memiliki kapasitas besar dan dapat digunakan oleh setiap Kementerian/Lembaga; (3) Sosialisasi dan advokasi melalui seluruh penjuru kanal, khususnya memaksimalkan penggunaan Government Public Relations (GPR) secara aktif; dan (4) Koordinasi dan kolaborasi lintas Kementerian/Lembaga,” jelas Menteri Kominfo.   Dalam kesempatan tersebut, Kepala BP2MI, Benny Rhamdani menjelaskan terdapat beberapa modus operandi penempatan ilegal PMI, diantaranya secara konvensional dimana sebagian besar calo turun langsung ke masyarakat untuk menawarkan pekerjaan dengan gaji tinggi dan keberangkatan cepat; propaganda di media sosial yang sering kali ditemukan Info Peluang Kerja; wajah propaganda Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yang menawarkan fungsi pelatihan kerja/bahasa dan mampu menangani penempatan di luar negeri; dan penempatan ilegal oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).   “BP2MI telah menjalankan upaya pencegahan dan penanganan sindikat penempatan ilegal PMI yang terindikasi TPPO melalui kebijakan teknis, tindakan/operasional, program, serta koordinasi dengan Kementerian/lembaga terkait. Meskipun