profil-anak-indonesia-tahun-2021
https://www.kemenpppa.go.id/index.php/page/read/25/3826/profil-anak-indonesia-tahun-2021
Berikut hasil pencarian Anda. Jika Anda tidak menemukan yang Anda cari, coba gunakan kata kunci lain
https://www.kemenpppa.go.id/index.php/page/read/25/3826/profil-anak-indonesia-tahun-2021
https://www.kemenpppa.go.id/index.php/page/read/26/3813/profil-perempuan-indonesia-tahun-2021
https://www.kemenpppa.go.id/index.php/page/read/25/3826/profil-anak-indonesia-tahun-2021
Menteri PPPA Dorong Organisasi Agama Ambil Peran Dalam Pemberdayaan Ekonomi Perempuan Dipublikasikan Pada : Senin, 28 November 2022 Dibaca : 125 Kali Siaran Pers Nomor: B- 584 /SETMEN/HM.02.04/11/2022 Jakarta (26/11) – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mendorong pemberdayaan perempuan di sektor ekonomi dapat diupayakan berbagai pihak salah satunya oleh organisasi keagamaan. Melalui pemberdayaan ekonomi, Menteri PPPA optimis dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan perempuan dan lingkungannya. “Kekuatan ekonomi perempuan menjadi sumber untuk memperkuat diri dalam meningkatkan kualitas dan menumbuhkan rasa percaya diri, terutama bagi para perempuan pra-sejahtera dan perempuan kepala keluarga yang harus menjadi tiang penyangga ekonomi keluarga. Kekuatan ekonomi mampu memberikan pemulihan. Oleh karena itu, mereka sangat memerlukan dukungan kita sesama kaum perempuan, sehingga mereka dapat terus mengembangkan potensinya,” tutur Menteri PPPA pada acara Musyawarah ke V Wanita Hindu Dharma Indonesia (WHDI), dengan tema Menjadi Wanita Tangguh dan Berdaya Saing, Turut Berpartisipasi dalam Pemulihan Ekonomi Bangsa. Menteri PPPA menegaskan bahwa isu pemberdayaan perempuan dalam ekonomi khususnya melalui kewirausahaan yang berperspektif gender merupakan hulu dari berbagai permasalahan yang dihadapi perempuan dan menjadi salah satu isu prioritas KemenPPPA yang diamanatkan oleh presiden. KemenPPPA turut mendorong kerja kolaboratif berbagai pihak, salah satunya melalui organisasi keagamaan dalam mengembangkan potensi perempuan di sektor ekonomi dan mengentaskan berbagai permasalahan yang dihadapi perempuan. “Keberadaan Wanita Hindu Dharma Indonesia dan kiprahnya yang menyebar dari pusat hingga ke daerah, telah memberikan warna tersendiri bagi keberadaan perempuan di kancah nasional maupun daerah. Sebagai menteri yang beragama Hindu, saya ingin mengajak segenap tokoh Hindu dan umat se-Dharma dimanapun berada, untuk berkontribusi nyata menyelesaikan segala permasalahan perempuan dan anak di desa-desa dan di perkotaan,” jelas Menteri PPPA. Menteri PPPA menyampaikan, membantu para perempuan yang lemah dan rentan untuk dapat mengenali potensi akan memberikan dampak yang besar bagi masyarakat. Jika perempuan mendapatkan kesempatan untuk meningkatkan kapasitas dan keahliannya, mereka akan mampu menjadi agen perubahan di lingkungannya dan dapat menghapus ketimpangan sosial. “Musyawarah ini merupakan kesempatan yang baik untuk kita berefleksi, seraya memetakan potensi dan kekuatan perempuan yang ingin kita upayakan. Forum Wanita Hindu Dharma ini diharapkan mampu menyuarakan pendapat-pendapat yang bermanfaat seraya mengaplikasikan ajaran Tri Kaya Parisudha yaitu berpikir yang baik, berkata yang baik dan berbuat yang baik,” tutup Menteri PPPA. BIRO HUKUM DAN HUMAS KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK Telp.& Fax (021) 3448510 e-mail : humas@kemenpppa.go.id website : www.kemenpppa.go.id
Sambut Baik Penyusunan RUU KIA, Pemerintah: Komitmen Bersama Wujudkan Kesejahteraan Ibu dan Anak Dipublikasikan Pada : Selasa, 29 November 2022 Dibaca : 97 Kali Siaran Pers Nomor: B-586/SETMEN/HM.02.04/11/2022 Jakarta (29/11) – Pemerintah Republik Indonesia bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melaksanakan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) di Gedung Nusantara II pada Senin (28/11). Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga menyampaikan, Pemerintah siap melakukan pembahasan RUU KIA secara lebih mendalam dan menyeluruh. RUU ini merupakan wujud komitmen bersama antara pemerintah dan DPR dalam mengatur kesejahteraan ibu dan anak, termasuk sebagai upaya mencegah dan mengatasi kematian ibu, kematian bayi, stunting, serta berbagai permasalahan lainnya. “Pemerintah menyambut baik adanya inisiatif DPR RI untuk penyusunan RUU KIA. Kesejahteraan ibu dan anak meliputi sejahtera secara fisik, psikis, sosial, ekonomi, dan spiritual yang merupakan satu kesatuan yang saling memengaruhi, sehingga ibu yang kesejahteraannya terjamin akan melahirkan anak yang bertumbuh kembang dengan baik sebagai sumber daya manusia unggul dan generasi penerus bangsa di masa depan,” ujar Menteri PPPA. Sebelumnya, KemenPPPA sebagai leading sector penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KIA telah melakukan dialog dan konsultasi bersama lembaga masyarakat, akademisi, tokoh masyarakat, serikat pekerja, organisasi profesi, media massa, dunia usaha, dan unsur lainnya. DIM RUU KIA telah selesai dan diparaf oleh Menteri PPPA, Menteri Sosial, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai perwakilan Presiden RI pada Agustus 2022 lalu. “Dari sisi sistematika, Pemerintah mengajukan DIM yang terdiri dari VIII BAB dan 41 pasal. Dari sisi substansi, Pemerintah mengajukan agar RUU KIA mengatur antara lain Hak dan Tanggung Jawab; Penyelenggaraan Kesejahteraan Ibu dan Anak; Data dan Informasi; Pendanaan; serta Partisipasi Masyarakat,” kata Menteri PPPA. Lebih lanjut, Menteri PPPA menjelaskan, upaya penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak, meliputi perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, pengawasan, evaluasi, serta tugas wewenang dan koordinasi menjadi titik berat Pemerintah dalam DIM RUU KIA. “Pemerintah juga memastikan DIM akan memperkuat koordinasi lintas sektor dan fungsi yang melibatkan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, dalam menyelenggarakan kesejahteraan ibu dan anak,” tutur Menteri PPPA. Menteri PPPA menegaskan, melalui DIM yang telah disampaikan kepada DPR RI, Pemerintah tidak hanya memperhatikan pemenuhan hak ibu yang bekerja, tetapi juga ibu dengan kerentanan khusus. “Agar mereka memperoleh hak terkait dengan kerentanannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Menteri PPPA. Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi VIII DPR RI, Ashabul Kahfi menetapkan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Diah Pitaloka sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU KIA yang akan mengawal pembahasan DIM RUU KIA yang diajukan oleh Pemerintah hingga proses pengesahan nantinya. BIRO HUKUM DAN HUMAS KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK Telp.& Fax (021) 3448510 e-mail : humas@kemenpppa.go.id website : www.kemenpppa.go.id
