Berikut hasil pencarian Anda. Jika Anda tidak menemukan yang Anda cari, coba gunakan kata kunci lain
KemenPPPA Dorong Sinergi Pencegahan P2GP Lintas Sektor Tingkat Nasional Dipublikasikan Pada : Selasa, 15 November 2022 Dibaca : 95 Kali Siaran Pers Nomor: B- 556/SETMEN/HM.02.04/11/2022 Jakarta (15/11) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menguatkan komitmen pemerintah, lembaga masyarakat dan organisasi keagamaan untuk mencegah praktik Pemotongan Perlukaan Genitalia Perempuan/Female Genital Mutilation Cutting (P2GP/FGMC) melalui Pertemuan Nasional Ke-II Stakeholder Kunci Pencegahan FGM/C (14/11). “KemenPPPA memiliki 4 (empat) strategi besar dalam implementasi Road Map Pencegahan P2GP hingga tahun 2030 diantaranya; pendidikan publik yang bersifat masif, penyediaan data nasional P2GP, advokasi kebijakan, dan sistem pengorganisasian terpadu. Untuk mewujudkan hal itu, KemenPPPA membutuhkan sinergi dan partisipasi dari berbagai pihak mulai dari pemerintah pusat dan daerah, organisasi masyarakat, tokoh agama, Forum Anak dan berbagai elemen lainnya untuk mengupayakan pencegahan P2GP,” tutur Asisten Deputi Peningkatan Partisipasi Lembaga Profesi dan Dunia Usaha KemenPPPA, Eko Novi. Eko Novi menyampaikan upaya KemenPPPA dalam implementasi Road Map dan Rencana Aksi Nasional P2GP yakni melakukan pendidikan publik kepada kelompok ulama, pesantren dan organisasi keagamaan yang telah menghasilkan Tausiah berkaitan dengan P2GP. “Pada tahun 2021 KemenPPPA dibantu oleh Badan Pusat Statistik (BPS) menyelenggarakan Survei Pengalaman Hidup Perempuan (SPHPN) yang memasukan P2GP ke dalamnya. Berdasarkan survei yang dilaksanakan pada perempuan berusia 15-49 tahun yang tinggal bersama terdapat persentase 21,3 persen perempuan melakukan P2GP sesuai kriteria World Health Organization (WHO) dan 33,7 persen melaksanakan khitan secara simbolis,” ungkap Eko Novi. KemenPPPA juga mendorong masuknya P2GP ke dalam rancangan Peraturan Presiden (Perpres) Penurunan Kekerasan Terhadap Perempuan dan mendorong penyusunan Fatwa Pencegahan P2GP melalui kongres KUPI bersama dengan United Nations Population Fund (UNFPA). Representatif UNFPA untuk Indonesia, Anjali Sen menyampaikan apresiasi terhadap upaya KemenPPPA dalam melakukan pencegahan terhadap praktek P2GP melalui Road Map dan Rencana Aksi Pencegahan P2GP. “UNFPA Indonesia telah bekerja sama dengan berbagai mitra termasuk KemenPPPA, Komnas Perempuan, Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI), aktivis perempuan dan kaum muda untuk mengakhiri P2GP di Indonesia selama bertahun-tahun. Penghapusan praktik P2GP membutuhkan kerja sama secara kolektif dan multisektor antara pemerintah, tokoh masyarakat, masyarakat sipil dan mitra lainnya dengan fokus agar orang tua dan masyarakat memahami dampak negatif P2GP bagi anak perempuan dan perempuan,” tutur Anjali Sen. Anjali Sen juga mengapresiasi peran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang telah mengalokasikan dana untuk pencegahan P2GP mulai tahun 2023. Menanggapi hal tersebut, Direktur Kesehatan Usia Produktif dan Lanjut Usia Kemenkes, Kartini Rustandi menyampaikan upaya Kemenkes dalam menangani P2GP diantaranya melakukan kolaborasi kegiatan bersama dengan organisasi profesi berkaitan dengan persiapan kesehatan reproduksi. “Kemenkes juga mempersiapkan beberapa peraturan dan kebijakan berkaitan dengan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan kekerasan terhadap perempuan. Harus dipersiapkan pelatihan dan seminar untuk tenaga kesehatan, organisasi masyarakat, NGO (non governmental organization) dan masyarakat umum terkait bagaimana kesehatan perempuan, kesehatan reproduksi dan kelompok rentan perlu mendapat perhatian,” ungkap Kartini. Manajer Pembangunan Pilar Sosial Sekretariat Nasional SDGs Kementerian PPN/Bappenas, Sanjoyo mendorong adanya meta data terkait isu P2GP sebagai acuan utama untuk rencana aksi nasional yang akan menjadi indikator dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sebagai upaya mainstreaming isu, khususnya dalam hal sasaran program dan pembiayaan. Dosen Pascasarjana Perguruan Tinggi Ilmu Al-Qur’an Jakarta, Nur Rofiah menyampaikan 5 (lima) isu krusial yang dibahas dalam Kongres KUPI (Kongres Ulama Perempuan Indonesia) II salah satunya adalah bahaya tindak pemotongan dan perlukaan genitalia perempuan. KUPI mendorong para ulama baik perempuan dan laki-laki yang memiliki kapasitas keulamaan dan perspektif perempuan untuk memperhatikan pengalaman khas perempuan baik secara biologis dan sosial salah satunya terkait isu P2GP. Sebagai tindak lanjut pertemuan tersebut, Eko Novi menyampaikan, KemenPPPA akan melakukan pemantauan dan evaluasi terkait penyusunan Rencana Aksi P2GP, dan mengawal penyusunan Strategi Nasional Upaya Pencegahan Kekerasan Terhadap perempuan yang didalamnya terdapat isu P2GP. BIRO HUKUM DAN HUMAS KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK Telp.& Fax (021) 3448510 e-mail : humas@kemenpppa.go.id website : www.kemenpppa.go.id
KemenPPPA: Anak Berhak Dapatkan Perlindungan dari Seluruh Pihak Dipublikasikan Pada : Rabu, 16 November 2022 Dibaca : 55 Kali Siaran Pers Nomor: B-560/SETMEN/HM.02.04/11/2022 Jakarta (16/11) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengecam keras dugaan kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah tiri di Manokwari, Papua Barat. Menurut Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, anak seharusnya mendapatkan pemenuhan hak, termasuk hak atas perlindungan dari seluruh pihak, terutama orang tuanya. “Kami menyesalkan masih maraknya kasus kekerasan seksual yang terjadi pada anak di Indonesia, termasuk dugaan kasus yang terjadi di Manokwari. Seperti yang kita ketahui, tidak sedikit kasus kekerasan seksual yang pelakunya merupakan orang terdekat korban, seperti keluarga, tenaga pendidik, maupun petugas yang berperan dalam perlindungan anak. Hal ini menunjukan kekerasan seksual dapat terjadi pada siapa pun, di mana pun, dan kapan pun,” ujar Nahar, di Jakarta. Dalam kasus ini, terduga pelaku justru melaporkan ibu korban atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Ibu korban dan terduga pelaku masing-masing telah memiliki anak dari pernikahan sebelumnya. Setelah ibu korban melaporkan dugaan pencabulan yang dialami oleh korban ke kepolisian, terduga pelaku pun menganiaya ibu korban. Dalam kejadian tersebut, ibu korban secara refleks melemparkan helm untuk melindungi diri, tetapi tanpa sengaja mengenai anak kandung terduga pelaku. “Jika dilihat dari kasus ini, seharusnya pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dapat mengutamakan penyelidikan terhadap dugaan kasus pencabulan yang dialami korban oleh ayah tirinya dibandingkan aduan dugaan KDRT karena apabila dilihat dari kronologis yang dilaporkan, pencabulan tersebut telah dilakukan oleh terduga pelaku sejak 2018,” tutur Nahar. Nahar pun mendorong APH untuk menuntaskan dugaan kasus tersebut secara cepat, tepat, dan mengedepankan kepentingan terbaik bagi korban. “Apabila dugaan kasus pencabulan tersebut terbukti, KemenPPPA meminta APH untuk memberikan hukuman sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Nahar. Nahar menyebutkan pelaku dapat dikenai sanksi pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara sesuai Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. Selain itu, menurutnya, peraturan terkait perlindungan anak juga mengatur penambahan hukuman bagi pelaku yang seharusnya menjadi pelindung anak, yaitu penambahan 1/3 dari ancaman pidana yang didakwakan. Tidak hanya itu, Pemerintah Indonesia juga telah mengatur pemberian tindakan kebiri kimia untuk pelaku kekerasan seksual terhadap anak sebagai upaya rehabilitasi. Lebih lanjut, Nahar menjelaskan pihaknya terus melakukan sosialisasi dan pelatihan untuk mengedukasi masyarakat akan pentingnya perlindungan anak sebagai upaya untuk menurunkan angka kekerasan seksual terhadap anak. Namun demikian, upaya tersebut harus diiringi dengan semangat dari orang terdekat dan tenaga kependidikan untuk membantu mewujudkan perlindungan terhadap anak. “Apabila seluruh pihak berkomitmen untuk menjalankan tugasnya masing-masing dengan tujuan untuk mencapai perlindungan anak di Indonesia, ini akan menjadi upaya bersama dalam menurunkan kasus kekerasan terhadap anak. Mari kita bergandengan tangan untuk wujudkan perlindungan anak yang lebih baik lagi,” ujar Nahar. Dalam kasus ini, Nahar mengapresiasi korban dan ibunya yang berani melaporkan kasus kekerasan seksual yang dialaminya. KemenPPPA mengajak masyarakat yang mengalami, mendengar, melihat, atau mengetahui kasus kekerasan untuk melapor ke lembaga-lembaga yang telah diberikan mandat oleh UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), antara lain ke Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat, dan Kepolisian. “Masyarakat juga dapat melapor melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau Whatsapp 08111-129-129,” pungkas Nahar. BIRO HUKUM DAN HUMAS KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK Telp.& Fax (021) 3448510 e-mail : humas@kemenpppa.go.id website : www.kemenpppa.go.id
KemenPPPA Sambut Baik Kedatangan Delegasi Forum Anak Negara ASEAN di Indonesia Dipublikasikan Pada : Rabu, 16 November 2022 Dibaca : 63 Kali Siaran Pers Nomor: B-559/SETMEN/HM.02.04/11/2022 Jakarta (16/11) – Indonesia melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyambut baik kedatangan para delegasi Forum Anak dari Negara Anggota ASEAN yang telah hadir di Jakarta, dalam rangka Acara 7th ASEAN Children’s Forum (ACF) Indonesia. Acara ini akan dilaksanakan secara hybrid pada 15 – 20 November 2022, di Jakarta dan Manado, dengan kombinasi kegiatan in-class session, education visit, field trip, serta perayaan Hari Anak Sedunia Indonesia. “Atas nama Pemerintah Indonesia, saya ingin menyambut baik semua delegasi beserta pendamping, di ibu kota Indonesia, Jakarta, kota yang ramai dengan gedung pencakar langit, dan orang-orang yang ramah dan bersahabat. Semoga malam ini terjalin persahabatan yang indah dan langgeng di antara para delegasi, sehingga kita dapat terus saling menginspirasi dan mendorong untuk berbuat baik dalam menciptakan dunia yang lebih aman dan lebih baik bagi anak – anak,” kata Sekretaris KemenPPPA, Pribudiarta Nur Sitepu, pada sesi Welcome Dinner 7th ASEAN Children’s Forum (ACF) Indonesia di Jakarta, Selasa (15/11). Pribudiarta mengatakan bahwa ACF ke-7 ini merupakan pertemuan tatap muka Forum Anak ASEAN pertama setelah pandemi COVID-19. Di Tahun 2022 ini, Indonesia menjadi tuan rumah ACF ke-7 dengan mengangkat tema “Membangun Ketahanan Digital untuk Anak – Anak ASEAN”, mengingat anak – anak telah membangun ketahanan digital selama 2 (dua) tahun pandemi COVID-19. Kemudian, terdapat 3 (tiga) sub tema dalam acara ini, yakni (1) literasi digital, (2) partisipasi dan ketahanan digital, dan (3) keamanan digital. “Masa pandemi COVID-19 merupakan masa yang menantang yang belum pernah terjadi sebelumnya bagi kita semua, kita harus menyesuaikan gaya hidup kita dengan kehadiran sistem online karena jarak fisik diberlakukan untuk meminimalkan lonjakan penyebaran kasus. Oleh karena itu, dengan tema ACF ke-7 ini, kami merasa sangat relevan untuk mempelajari lebih jauh bagaimana anak – anak dipengaruhi oleh perubahan gaya hidup digital selama pandemi termasuk bagaimana mereka dapat bangkit dan membangun ketahanan digital,” ujar Pribudiarta. Pribudiarta menyampaikan bahwa Forum Anak ASEAN ke-7 ini akan resmi dimulai pada Rabu, 16 November 2022, dan akan dibuka langsung oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, didampingi oleh perwakilan UNICEF dan Wakil Sekretaris Jenderal ASEAN. Forum ini akan mempromosikan hak – hak dasar anak, terutama hak untuk berpartisipasi dan membangun masyarakat yang damai, dan memastikan perkembangan anak pada tingkat individu, kelembagaan, masyarakat, nasional dan regional untuk kepentingan terbaik anak – anak di wilayah ASEAN. Selanjutnya, Forum yang diselenggarakan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, dan didukung oleh Sekretariat ASEAN, UNICEF, dan Forum Anak Nasional Indonesia ini akan menghasilkan rekomendasi melalui ASEAN Children Voice berdasarkan sub tema, untuk kemudian disampaikan kepada Senior Officials Meeting on Social Welfare and Development (SOMSWD) dan ASEAN Commission on the Promotion and Protection of the Rights of Women and Children (ACWC) untuk tindakan lebih lanjut dan solusi yang tepat. BIRO HUKUM DAN HUMAS KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK Telp.& Fax (021) 3448510 e-mail : humas@kemenpppa.go.id website : www.kemenpppa.go.id
Forum Anak ASEAN ke – 7 Resmi Dibuka, Menteri PPPA Ajak Anak ASEAN Bangun Ketahanan Digital Dipublikasikan Pada : Kamis, 17 November 2022 Dibaca : 16 Kali Siaran Pers Nomor: B-561/SETMEN/HM.02.04/11/2022 Jakarta (17/11) – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga resmi membuka Perhelatan 7th ASEAN Children’s Forum (ACF) atau Forum Anak ASEAN ke – 7, di Gedung Sekretariat ASEAN Jakarta, pada Rabu (16/11). Menteri PPPA mengajak para delegasi Forum Anak dari negara – negara ASEAN untuk bersama – sama berkontribusi membangun ketahanan digital bagi anak – anak di ASEAN. Menteri PPPA menuturkan, dengan tema “Membangun Ketahanan Digital untuk Anak-Anak ASEAN”, ACF ke-7 bertujuan menjadi platform bagi anak – anak untuk berdiskusi, bertukar ide dan praktik terbaik, membahas dan menghasilkan rekomendasi tentang literasi digital, termasuk dunia maya yang aman, aspek kesehatan mental, dan kesenjangan digital yang ada di seluruh wilayah. Menteri PPPA mengaku senang menjadi tuan rumah acara ini, terutama karena ini merupakan ACF pertama yang diadakan dalam format hybrid sejak pandemi. Selain rangkaian kegiatan di Jakarta, delegasi ACF juga akan bergabung dengan sekitar 300 anak dari seluruh Indonesia untuk merayakan Hari Anak Sedunia di Kota Manado dan Tomohon, Sulawesi Utara pada 20 November mendatang. “Forum Anak ASEAN telah mengumpulkan anak – anak dari seluruh ASEAN. Oleh karena itu, forum ACF berfungsi sebagai platform strategis untuk mengomunikasikan suara anak – anak di Kawasan ASEAN untuk masa depan Kawasan ASEAN. Besar harapan kami agar Forum Anak ASEAN ke-7 ini menjadi batu loncatan bagi anak – anak di Kawasan ASEAN untuk tetap terhubung dan bekerja sama dalam semangat komunitas ASEAN untuk memastikan terpenuhinya hak dan perlindungan khusus anak,” ujar Menteri PPPA. Menteri PPPA juga berharap agar semua delegasi dapat membangun hubungan yang baik, terlibat dalam dialog yang bermanfaat, mengembangkan rencana yang dapat ditindaklanjuti, dan mendapatkan pengalaman dan wawasan yang berharga satu sama lain. Selain itu, para delegasi diharapkan bisa menjadi advokat bagi anak-anak di negara ASEAN, maupun di dunia, dan mendukung lebih banyak anak untuk berbicara, serta mendorong lebih banyak orang dewasa untuk mendengarkan. “Tahun depan, Indonesia akan memegang keketuaan ASEAN. Indonesia akan melanjutkan komitmen untuk memastikan terpenuhinya hak setiap anak dan mendengarkan suara anak. Suara kalian, suara anak-anak ASEAN, akan menjadi masukan penting bagi kami. Saya ingin mengajak semua anak di ruangan ini untuk mengingat dan menyebarkan kata-kata ini kepada anak-anak lain : “Kamu berarti, suara kamu penting”. Bersama-sama, mari kita bangun ketahanan digital untuk anak-anak ASEAN demi keamanan dan masa depan kita yang lebih baik. Saya berharap forum ini sukses dan jangan lupa untuk bersosialisasi, bersenang-senang, dan membangun dampak positif,” kata Menteri PPPA. Sementara itu, Deputy Secretary-General (DSG) of ASEAN for Socio-Cultural Community (ASCC), H.E. Ekkaphab Phanthavong menyampaikan kemajuan teknologi dan ekonomi yang tumbuh dengan pesat, telah membuat dunia lebih terkoneksi. Namun, bukti menunjukkan sekitar 6 dari 10 anak usia 8-12 tahun terpapar berbagai risiko di dunia maya. Meningkatnya risiko potensi bahaya yang dihadapi anak-anak karena penggunaan teknologi yang berlebihan, seperti penyalahgunaan dan eksploitasi, terlihat jelas selama pandemi Covid-19. “Oleh karena itu, penting untuk mempromosikan ketahanan digital dan literasi digital di kalangan anak-anak dan keluarga mereka. Anak-anak harus dibekali dengan pengetahuan dan informasi yang mereka butuhkan sehingga mereka dapat dengan aman terlibat dan menavigasi dunia digital. Anak-anak juga harus didorong untuk menggunakan suara mereka secara online untuk mendukung orang lain. Selanjutnya, perspektif dari anak – anak harus dapat menyuarakan peningkatan dan inovasi dalam platform digital untuk memastikan kesejahteraan anak – anak secara keseluruhan, dengan prinsip “no one left behind”, tanpa ada satupun yang tertinggal, terlupakan, atau terpinggirkan haknya,” ujar Ekkaphab. Sejalan dengan hal tersebut, UNICEF Indonesia Representative, Maniza Zaman menegaskan UNICEF akan terus mendukung Pemerintah Indonesia dalam mempromosikan ketahanan digital anak – anak melalui inisiatif, seperti pendidikan keterampilan hidup untuk anak dan remaja, pengasuhan digital, dan penguatan layanan untuk mencegah dan menanggapi eksploitasi maupun pelecehan seksual anak secara online. “Kami mendesak negara-negara anggota ASEAN dan pemangku kepentingan terkait untuk memanfaatkan peluang yang disediakan lingkungan digital bagi anak-anak dan remaja serta melindungi mereka dari ancaman dan risiko berbahaya,” tegas Maniza. Di hari pertama ACF ke – 7 ini, para delegasi mendapatkan pemaparan dari para pakar dan ahli bidang digital, diantaranya Ketua Umum Cyber Indonesia Security, Ardi Sutedja yang menyampaikan paparannya mengenai Digital Resiliency: Knowing The Risks & What Our Parents Have Tought Us, Founder & Chairman MAFINDO, Septiaji Eko Nugroho yang menyampaikan tema Digital Literation, dan Founder Sejiwa, Dina Hariyana yang menyampaikan mengenai Digital Resilience & Participation. Para delegasi juga mengikuti sesi diskusi berdasarkan tema utama “Membangun Ketahanan Digital untuk Anak-anak ASEAN”, yang meliputi 3 (tiga) sub tema dalam acara ini, yakni (1) literasi digital, (2) partisipasi dan ketahanan digital, dan (3) keamanan digital. Nantinya, hasil diskusi forum tersebut akan menghasilkan rekomendasi melalui ASEAN Children Voice dan disusun menjadi dokumen yang akan disepakati pada akhir ACF oleh semua peserta. BIRO HUKUM DAN HUMAS KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK Telp.& Fax (021) 3448510 e-mail : humas@kemenpppa.go.id website : www.kemenpppa.go.id
