Day: October 26, 2022

Berikut hasil pencarian Anda. Jika Anda tidak menemukan yang Anda cari, coba gunakan kata kunci lain

Tim DPPPAPPKB

KemenPPPA Dukung Investigasi Menyeluruh Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak

KemenPPPA Dukung Investigasi Menyeluruh Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak Siaran Pers Nomor: B-524/SETMEN/HM.02.04/10/2022 Jakarta (24/10) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyampaikan dukacita mendalam atas meninggalnya 133 anak, mayoritas usia Balita, akibat kasus gagal ginjal akut progresif atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury). KemenPPPA berharap korban anak akibat kasus gagal ginjal akut ini tidak semakin bertambah dan memastikan pemenuhan hak anak atas kesehatan terpenuhi secara menyeluruh. “KemenPPPA mengapresiasi langkah Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melakukan penghentian sementara peredaran dan perdagangan obat berbentuk sirup dan mengumumkan 102 daftar obat yang dikonsumsi oleh pasien dalam rangka mencegah bertambahnya korban. Namun, KemenPPPA mendukung investigasi menyeluruh terhadap kasus ini, sehingga dapat dipastikan penyebabnya secara tepat dan menjatuhkan sanksi tegas sesuai dengan regulasi yang berlaku apabila ada kelalaian atau pelanggaran dalam kasus ini,” kata Plt. Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak KemenPPPA, Rini Handayani, di Jakarta pada Senin (24/10). Rini juga menegaskan perlunya mengusut tuntas dari hulu ke hilir penyebab kejadian ini, dapat menjadi alat untuk evaluasi sekaligus terhadap terhadap aspek penanganan kesehatan anak termasuk menjamin produksi obat-obatan dan peredaran obat-obatan sesuai aturan. Rini mengatakan Undang – Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mengamanatkan perlindungan Anak untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan. Konvensi Hak Anak sebagaimana pada pasal 24, yaitu menyatakan Anak berhak untuk menikmati status kesehatan tertinggi yang dapat dicapai untuk memperoleh sarana-sarana perawatan penyakit dan pemulihan kesehatan. “Pemerintah akan terus melakukan langkah-langkah penanganan terbaik terhadap   kasus gagal ginjal akut dan mengimbau masyarakat terutama orang tua yang memiliki anak Balita untuk tidak panik dan mengikuti dan mendapatkan dari kana-kanal resmi pemerintah. Orang tua juga diharapkan selalu menjaga kesehatan anak, memberikan gizi terbaik bagi anak dan tidak membawa anak ke tempat keramaian sebagai upaya preventif agar anak tidak mudah terserang penyakit,” kata Rini. Rini menegaskan saat ini yang terpenting bagaimana melindungi anak dari serangan penyakit gagal ginjal akut. Setiap orang diharapkan membagikan informasi yang benar, mencegah hoax agar tidak menyebabkan kepanikan di masyarakat. Rini juga menghimbau masyarakat pro-aktif melaporkan jika ada kasus anak yang mengalami gagal ginjal di lingkungannya dan mendapatkan apotik atau layanan kesehatan yang masih mengedarkan obat-obat sirup terlarang. Laporan dapat melalui Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) yang jumlahnya mencapai 245 Puspaga, dan tersebar di 218 kab/kota. Puspaga siap membantu keluarga dalam memberikan informasi yang benar. KemenPPPA juga menyediakan layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) melalui hotline 021-129 atau WhatsApp 08111-129-129 yang siap menerima informasi keluhan masyarakat dan menindaklanjuti koordinasi dengan Kemenkes.  

Tim DPPPAPPKB

Penuhi Hak Anak Melalui Ruang Bermain Ramah Anak

Penuhi Hak Anak Melalui Ruang Bermain Ramah Anak   Siaran Pers Nomor: B-523/SETMEN/HM.02.04/10/2022   Bali (23/10) – Hak Bermain Anak yang standar adalah tanggung jawab Pemerintah. Penilaian kesesuaian atas pelaksanaan Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA) Standar dalam rangka Percepatan Kabupten/Kota Layak Anak tahun 2022 dilaksanakan di beberapa daerah, di antaranya Kabupaten Gianyar, Kota Denpasar, dan Kabupaten Buleleng Bali. Asisten Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak atas Pengasuhan dan Lingkungan, Rohika Kurniadi Sari menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada pemerintah daerah Kabupaten Gianyar atas komitmen dan berbagai upaya yang telah dilakukan untuk mewujudkan Kabupaten/Kota Layak Anak sejak Tahun 2014, yang salah satunya diupayakan melalui penyediaan Ruang Berman Ramah Anak (RBRA). “Dalam memenuhi hak dasar anak dan mewujudkan kebahagiaan anak, tidak hanya melalui ruang bermain anak yang terstandardisasi, tetapi juga melalui  terbentuknya desa/kelurahan ramah anak dan sekolah ramah anak untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi tumbuh kembang mereka. Melalui ketersedian infrastrukur RBRA diharapkan dapat mempercepat terwujudnya Kabupaten/Kota Layak Anak dan Indonesia Layak Anak 2030 serta Indonesia Emas 2045,” ujar Rohika. Terdapat dua Ruang Bermain Anak (RBA) yang diusulkan untuk distandardisasi di Kabupaten Gianyar, yaitu RBA Alun-Alun Gianyar dan RBA Pusat Pemerintahan di Kecamatan Payangan. Pada hasil penilaian standardisasi yang berlangsung selama 3 hari, sejak 17-19 Oktober 2022 oleh Tim Auditor RBRA, disampaikan bahwa Kedua RBA tersebut diusulkan mendapatkan peringkat RBRA dengan perbaikan yang harus diselesaikan dalam 1 bulan ke depan. Merespon hasil penilaian tersebut, Wakil Bupati Kabupaten Gianyar, Agung Mayun menyampaikan pihaknya siap menindaklanjuti arahan tim Auditor RBRA dan meminta kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tergabung dalam tim RBRA agar menindaklanjuti arahan tim Auditor RBRA tersebut untuk dapat memenuhi semua yang dipersyaratkan. “Kami berharap RBA Alun-alun Gianyar Puspem Payangan dapat lolos proses audit standardisasi, sehingga dapat memberikan pelayanan yang maksimal untuk anak-anak di Kabupaten Gianyar,” tutur Agung. Menyadari pentingnya RBRA Standar bagi anak sebagai hak yang harus dipenuhi negara, maka kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakian dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Kementerian PUPR dalam hal ini Dirjen Cipta Karya menyambut baik adanya program Standardisasi dan Anugrah RBRA yang telah diinisiasi oeleh KemenPPPA. Ke depannya Kementerian PUPR telah berkomitmen dalam penyediaan Ruang terbuka Hijau dan program perkumuhan di urusan pemukiman akan menyediakan Ruang Bermain Anak Standar untuk kepentingan terbaik bagi anak.     BIRO HUKUM DAN HUMAS KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK Telp.& Fax (021) 3448510 e-mail : humas@kemenpppa.go.id website : www.kemenpppa.go.id