Day: October 6, 2022

Berikut hasil pencarian Anda. Jika Anda tidak menemukan yang Anda cari, coba gunakan kata kunci lain

KemenPPPA Dorong Polisi Bongkar Kasus Adopsi Ilegal “Ayah Sejuta Anak” di Bogor

KemenPPPA Dorong Polisi Bongkar Kasus Adopsi Ilegal “Ayah Sejuta Anak” di Bogor   Siaran Pers Nomor: B-496/SETMEN/HM.02.04/10/2022   Jakarta (3/10) – Kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus adopsi anak secara ilegal untuk tujuan eksploitasi oleh tersangka S atau yang dikenal dengan “Ayah Sejuta Anak” masih dalam proses penyidikan Polres Kabupaten Bogor. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) akan mengawal kasus ini dan mendorong Polisi dapat mengungkap apabila ada indikasi sindikat perdagangan anak. KemenPPPA juga memastikan ibu hamil dengan bayi yang menjadi korban mendapatkan perlindungan terbaik.   Deputi Perlindungan Khusus Anak Nahar mengemukakan sejak mendapat laporan kasus ini dari masyarakat, KemenPPPA langsung melakukan koordinasi untuk mendapatkan informasi dan tindak lanjut penanganan.  Kemudian, Tim KemenPPPA pada pertengahan Agustus 2022, bergerak turun ke lapangan guna memastikan bahwa penanganan korban berjalan sebagaimana mestinya.   “Tim Layanan SAPA KemenPPPA beserta psikolog, Peksos dan Konselor mengunjungi Yayasan Sakura Indonesia (YSI) yang telah mendampingi proses evakuasi dan menampung sementara korban sebanyak enam ibu hamil, termasuk satu bayi; juga memberikan bantuan spesifik kepada korban,” kata Nahar.   Nahar mengatakan kasus TPPO ini menjadi perhatian khusus Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga yang meminta agar kasusnya terus didalami sehingga pihak-pihak yang terlibat dapat diproses secara hukum dan para korban-ibu hamil dan bayi-dapat diselamatkan dan dilindungi.   Lebih lanjut, Nahar mengatakan sebagai upaya penyediaan layanan bagi anak yang membutuhkan perlindungan khusus (AMPK) pada lintas provinsi dan lintas negara sesuai dengan Perpres N0. 65 Tahun 2020, maka KemenPPPA telah melakukan rapat koordinasi case conference pada 24 Agustus 2022 secara daring untuk membahas perkembangan proses hukum dan penanganan bagi korban. Pada rapat case conference bersama perwakilan dari KemenPPPA, turut hadir Direktur Rehsos Anak Kemensos, Dinas Sosial dan UPTD PPA Pemprov Jabar, Dinas Sosial dan UPTD Pemkab Bogor, Unit PPA Polres Kabupaten Bogor, lembaga IOM dan YSI.   “Untuk mendapatkan layanan dan perlindungan optimal bagi korban, Rapat memutuskan pada hari itu, 24 Agutus 2022, para korban harus dievakuasi dari rumah aman YSI ke Sentra rehabilitasi sosial Kemensos di Jakarta dan meminta bantuan Polres Kabupaten Bogor mengawal evakuasi sampai tiba selamat di Jakarta,” kata Nahar.   Saat ini, para korban yang mendapat perlindungan sebanyak lima ibu hamil dan lima bayi. Nahar mengatakan KemenPPPA juga aktif mendorong kepolisian untuk melengkapi berkas perkara kasus TPPO agar dapat segera dilimpah ke kejaksaan.   Nahar mengatakan kasus TPPO tersebut dilaporkan oleh pengurus YSI ke Polres Kabupaten Bogor pada 7 Agustus 2022, dan terlapor S sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polres Kabupaten Bogor.   “KemenPPPA akan terus mengawal serta mendorong untuk mengusut tuntas   kasus ini termasuk menemukan apabila ada korban-korban lainnya dan indikasi yang mengarah ke sindikat TPPO. Dari informasi media sosial tersangka bahwa sudah ada puluhan ibu hamil yang pernah ditampung oleh Yayasannya. Informasi ini perlu didalami oleh polisi,” kata Nahar.   Untuk itu Nahar menambahkan, ada beberapa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh terduga pelaku, diantaranya (1) praktek adopsi ilegal dengan indikasi tidak sesuai peraturan dan pemalsuan dokumen; (2) melakukan perdagangan anak dan TPPO dengan modus adopsi anak; (3) kekerasan terhadap korban melalui intimidasi dan pemaksaan menyerahkan bayi paska kelahiran; (4) eksploitasi perempuan dan anak melalui medsos untuk dijadikan konten yang dapat mengumpulkan donasi; dan (5) pelanggaran lain terkait ijin yayasan dan Lembaga Kesejahteraan Sosial.   Terkait dengan hal ini perbuatan pelaku dapat dikenakan pasal berlapis antara lain: Pasal 39 jo Pasal 79 UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (pengangkatan anak tidak sesuai aturan),  Pasal 76F jo Pasal 83 (penjualan dan perdagangan anak) jo Pasal 2 dan Pasal 5 UU 21 tahun 2024 tentang PTPPO (perdagangan orang dan adopsi untuk tujuan eksploitasi), dan pasal 76I jo pasal 88 UU 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (eksploitasi ekonomi terhadap anak); serta Pasal 5 jo Pasal 70 UU 16 tahun 2001 tentang Yayasan (pemanfaatan dana Yayasan) dan UU 11 Tahun 1999 tentang Kesejahteraan Sosial (terkait pendaftaran ijin LKS dan sanksinya).   “Kasus ini terungkap karena peran aktif masyarakat, mulai dari Puskemas Ciseeng, tokoh agama setempat, Kecamatan Ciseeng, Dinas Sosial, DP3AP2KB Kabupaten Bogor dan Polres Kabupaten Bogor yang bergerak cepat dan YSI yang langsung mengevakuasi ibu dan bayi ke rumah aman. KemenPPPA mengapresiasi semua pihak yang berperan aktif membongkar kasus ini,” kata Nahar.   Ia mengingatkan agar masyarakat baik perorangan maupun Lembaga yang punya kepedulian untuk membentuk Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) pastikan terdaftar dan sesuai dengan UU 11 Tahun 2019 tentang Kesejahteraan Sosial. Masyarakat juga dapat berperan dalam melakukan pengawasan dan melaporkan kasus-kasus kekerasan dan TPPO yang terjadi di lingkungannya. Dengan berani melapor, maka akan dapat mencegah berulangnya kasus sejenis terjadi kembali. KemenPPPA mendorong masyarakat yang mengalami atau mengetahui segala bentuk kasus kekerasan dan dugaan TPPO untuk segera melaporkannya kepada SAPA129 KemenPPPA melalui hotline 129 atau WhatsApp 08111-129-129 atau melaporkan ke polisi setempat.      

Menteri PPPA Dorong Terwujudnya Stadion dan Penyelenggaraan Sepakbola Ramah Perempuan dan Anak

Menteri PPPA Dorong Terwujudnya Stadion dan Penyelenggaraan Sepakbola Ramah Perempuan dan Anak Siaran Pers Nomor: B- 499/SETMEN/HM.02.04/10/2022   Jakarta (4/10) – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA), Bintang Puspayoga mendorong semua pihak untuk bersama menghadirkan stadion sepakbola yang ramah perempuan dan anak dan penyelenggaraan pertandingan yang memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak. “Penyelenggara pertandingan harus memiliki panduan atau protokol perlindungan bagi kelompok rentan, khususnya anak-anak termasuk juga perempuan dan penyandang disabilitas,” kata Menteri PPPA, Bintang Puspayoga di Jakarta, Senin (3/10). Ia menyampaikan rasa prihatin dan rasa duka mendalam terhadap korban meninggal dunia usai pertandingan Liga 1 antara Arema vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, Sabtu (1/10) lalu. Terlebih terdapat korban perempuan dan anak dalam kerusuhan tersebut. KemenPPPA telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), berdasarkan data sementara korban insiden Kanjuruhan yang didapatkan dari Posko Postmortem Crisis Center Pemerintah Kabupaten Malang pada Selasa (4/10) Pukul 02.00 WIB, total korban meninggal dunia sebanyak 133 orang. Perempuan 42 orang, laki-laki 91 orang, dan diantaranya 37 orang anak dengan rentang usia 3-17 tahun, serta korban yang belum teridentifikasi usianya sebanyak 18 orang (Data sewaktu-waktu bisa berubah). Untuk memastikan perlindungan dan pemenuhan hak perempuan dan anak yang menjadi korban, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, melalui Gubernur Jawa Timur, sesuai dengan kewenangannya tegas menyatakan bahwa biaya pengobatan seluruh korban akan ditanggung Pemerintah Provinsi, termasuk korban yang meninggal dunia akan mendapat santunan sebesar masing-masing Rp. 10 juta (sepuluh juta rupiah) sedangkan untuk korban luka masing-masing sebesar Rp. 5 juta (lima juta rupiah). Pemerintah Pusat melalui dana yang diakomodasi oleh Presiden RI dan Kementerian Sosial (Kemensos) juga akan memberikan santunan kepada keluarga korban. Untuk trauma healing, Dinas terkait masih melakukan koordinasi karena para korban masih dalam pengobatan untuk mereka yang mengalami luka-luka. Saat ini, Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota Malang akan fokus menangani korban tragedi kerusuhan Arema FC vs Persebaya FC. Perangkat daerah yang membidangi urusan  Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam hal ini Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Malang (Dinsos P3AP2KB)  bekerja sama dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Malang untuk bersama-sama membuka Hotline Layanan pendampingan bagi korban dan keluarga korban pasca  kerusuhan suporter di Stadion Kanjuruhan Malang. Pendampingan diberikan sesuai kebutuhan khususnya, mulai dari pendampingan awal psikologis berkerja sama dengan Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) atau menjalin kerja sama dengan pihak Universitas khususnya Fakultas Psikologi, karena dalam penanganan  masalah perempuan dan anak adalah sebagai cross cutting issues. Menteri PPPA berharap kejadian seperti itu tak lagi terulang dan edukasi kepada suporter kembali harus dimasifkan. Agar ke depannya kegiatan menonton laga sepakbola yang digandrungi berbagai usia dan kalangan dapat dinikmati tanpa harus ada kekhawatiran. KemenPPPA juga telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan Provinsi Jawa Timur serta Kabupaten Malang terkait penanganan perempuan dan anak yang menjadi korban. Sedang dilakukan pendataan korban dan akan ditindaklanjuti dengan penjangkauan korban. Menteri PPPA mengatakan semestinya pertandingan sepakbola menjadi tontonan yang menghibur, menyenangkan, dan aman bagi penontonnya, jauh dari tindak kekerasan dan membawa prinsip kompetisi yang sehat. Ia pun menilai wajar jika olahraga sepakbola menjadi tontonan yang juga sangat menarik bagi perempuan dan anak-anak. Namun demikian, tentu ada faktor-faktor risiko bagi keselamatan perempuan dan anak pada setiap kegiatan. Oleh karena itu, dalam setiap pertandingan sepakbola perempuan dan anak sebagai kelompok rentan harus mendapatkan perlindungan. Ia mengatakan KemenPPPA mendorong seluruh pihak terkait melakukan evaluasi total terkait penilaian risiko stadion dan rencana mitigasi kondisi darurat di stadion bila terjadi kerusuhan serta faktor keamanan terhadap penonton. Fasilitas stadion juga ditekankannya harus mendukung hadirnya penonton perempuan, anak-anak, dan penyandang disabilitas dengan melengkapi fasilitas petunjuk, seperti larangan merokok dan larangan lain yang dapat memicu terjadinya kerusuhan. Selama ini, faktor keamanan penonton perempuan dan anak-anak sudah menjadi sorotan. Untuk itu perlu dilengkapi dengan protokol yang dapat menjadi panduan dalam menjamin keamanan dan keselamatannya. Keamanan penyelenggaraan pertandingan sepakbola bagi perempuan dan anak harus dimulai dari mulai proses pembelian tiket hingga penonton meninggalkan stadion usai pertandingan. Diharapkan ada kerja sama seluruh pihak, mulai dari federasi, pemerintah, klub, dan supporter untuk mewujudkan pertandingan yang ramah bagi kelompok rentan. “Semua pihak harus paham dalam melaksanakan prosedur untuk mengakomodasi keamanan dan kenyamanan semua penonton, termasuk penyandang disabilitas, perempuan dan anak-anak,” kata Menteri PPPA. KemenPPPA juga mendorong setiap orang tua dapat memastikan anak-anak yang diajak menonton pertandingan sepakbola benar-benar dalam suasana yang nyaman dan aman, baik sebelum, selama atau sesudah pertandingan dilaksanakan. Menteri PPPA juga mengajak semua pihak, termasuk korban untuk berani bicara dan mengungkap kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Untuk memudahkan aksesibilitas kepada korban atau siapa saja yang melihat dan mendengar adanya kekerasan dapat melaporkan kasusnya melalui call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 dan WhatsApp 08111 129 129.   BIRO HUKUM DAN HUMAS KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK Telp.& Fax (021) 3448510 e-mail : humas@kemenpppa.go.id website : www.kemenpppa.go.id