Day: August 19, 2022

Berikut hasil pencarian Anda. Jika Anda tidak menemukan yang Anda cari, coba gunakan kata kunci lain

Tim DPPPAPPKB

Gelar Musyawarah Ulama Indonesia terkait Pencegahan Kekerasan, Menteri PPPA Ungkapkan Pentingnya Dukungan Tokoh Agama

Gelar Musyawarah Ulama Indonesia terkait Pencegahan Kekerasan, Menteri PPPA Ungkapkan Pentingnya Dukungan Tokoh Agama Dipublikasikan Pada : Selasa, 16 Agustus 2022 Siaran Pers Nomor: B-421/SETMEN/HM.02.04/08/2022 Jakarta (16/8) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) bekerjasama dengan UNFPA menggelar ruang musyawarah dengan para Ulama di Indonesia terkait dengan pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Dalam pertemuan tersebut, Menteri PPPA, Bintang Puspayoga, menyatakan pentingnya dukungan dan peran serta dari tokoh agama dalam pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak, secara umum, maupun yang terjadi secara khusus di lingkungan Pesantren. “Lembaga Pendidikan Berbasis Asrama yang merupakan lembaga pengasuhan alternatif atau bisa dikatakan sebagai “rumah kedua” bagi anak, sudah seharusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman untuk anak-anak dapat tumbuh dan berkembang serta terlindung dari segala bentuk kekerasan,” ujar Menteri PPPA, dalam acara Musyawarah Ulama Pesantren tentang Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Perspektif Pesantren, pada Senin (15/8). Menteri PPPA mengungkapkan harapannya agar anak-anak dapat memperoleh pendidikan yang terbaik dalam lingkungan yang aman dan nyaman, apalagi berada dalam pendidikan berasrama yang berbasis agama. Namun, berbagai pemberitaan mengenai kasus kekerasan yang menimpa anak di lembaga pendidikan berasrama berbasis agama, dinilai sangat mengkhawatirkan. Kasus kekerasan terhadap siswa di satuan pendidikan berasrama juga dilakukan tidak hanya antar siswa atau oleh siswa senior, namun juga oleh pembina, guru pembimbing, dan guru pengawas. “Bila kita melihat kasus-kasus kekerasan yang terjadi di satuan pendidikan berasrama termasuk Pesantren, kondisi ini bisa dicegah antara lain dengan memperkuat peran wali asrama/musyrif, peran anak sebagai pelopor dan pelapor, dan juga termasuk pengurus Pesantren. Kami beserta Kementerian/Lembaga lainnya juga telah berkolaborasi dalam menyusun Pedoman Lembaga Pendidikan Berasrama yang Ramah Anak serta memperkuat program Pesantren Ramah Anak,” ujar Menteri PPPA. Menteri PPPA juga mengatakan bahwa Pesantren perlu memiliki aturan terkait pencegahan kekerasan yang dilakukan oleh semua pihak, baik siswa, pengawas, pengurus hingga Ulama di lingkungan Pesantren. Menurutnya, Pengelola/pengasuh seyogyanya menerapkan pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak. “Di luar kasus-kasus yang sedang terjadi, saya sangat yakin, lebih banyak lagi lembaga pendidikan berasrama berbasis agama yang memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak dan mampu melindungi anak-anak didiknya meskipun berada jauh dari rumah. Maka, saya sangat mengharapkan lembaga-lembaga pendidikan tersebut dapat menjadi contoh dan inspirasi agar seluruh lembaga pendidikan menjadi seperti itu. Apalagi, seluruh agama mengajarkan kebaikan, kelembutan dan kasih sayang bagi seluruh ciptaan-Nya,” tutur Menteri PPPA. Senada, Sinta Nuriyah Wahid, Pendiri Yayasan Puan Amal Hayati, mengatakan bahwa pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk menekan dan mencegah terjadinya beberapa kekerasan anak di pesantren dengan menerbitkan beberapa aturan, misalnya menerbitkan Surat Keputusan (SK) yang mengatur soal teknis dan sosialisasi kebijakan perlindungan anak dari tindakan kekerasan di satuan pendidikan. Namun ia menambahkan, untuk melengkapi upaya pencegahan kekerasan melalui pendekatan legal formal tersebut, diperlukan pendekatan sosio kultural atau menanamkan pencegahan tindak kekerasan dari dalam diri. “Ada beberapa tindakan yang dapat dilakukan untuk merealisasikan pendekatan (sosio kultural) ini, diantaranya kembali memperkuat pendekatan dan metode spiritual di kalangan pesantren. Kedua, membentuk tim kerja yang melakukan pendampingan dan investigasi secara berkala terhadap pesantren. Tim ini bukan petugas untuk mengawasi, tetapi menjadi mitra pesantren untuk memberikan bimbingan dan konsultasi psikologis terhadap para santri agar tidak melakukan tindak kekerasan atau tidak keberatan untuk melapor jika melihat adanya tindakan kekerasan. Ketiga, melakukan sosialisasi perubahan cara pandang terhadap tindakan kekerasan dan tindakan pelecehan seksual terhadap anak di pesantren,” tutur Sinta. Siti Badriyah Fayumi dari Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) juga mengatakan bahwa pesantren perlu melakukan pembenahan, diawali dari sosialisasi dan edukasi tentang kekerasan fisik dan seksual dengan bahasa agama dan hukum kepada pengasuh, guru, dan santrinya. Kemudian dilanjutkan dengan berperang melawan kekerasan fisik dan seksual tersebut, dan menjadikannya jihad melawan kemungkaran, sekaligus jihad untuk menjaga marwah pesantren. Sementara itu, dari sisi potret media tentang kekerasan terhadap perempuan dan anak, Ismail Fahmi, Founder Media Kernels Indonesia, mengatakan bahwa dalam periode pemantauan media pada 6 Mei hingga 6 Agustus 2022, pembahasan soal kekerasan perempuan dan anak didominasi oleh sentimen positif (65%) berisi dukungan warganet terhadap perlindungan perempuan. Sedangkan, narasi negatif yang mengemuka di periode ini (25%), yaitu beredarnya kabar kasus pelecehan seksual di lingkungan sekolah dan pesantren di satuan pendidikan berasrama. “Isu terkait kekerasan atau pelecehan terhadap perempuan dan anak di satuan pendidikan berasrama selalu mendapat atensi tinggi. Hal ini dipengaruhi oleh signifikasi isu dan human interest yang tinggi,” ujar Ismail. Ia juga mengatakan tuntutan dari masyarakat terhadap isu – isu ini diarahkan ke pemerintah, khususnya untuk membentuk regulasi yang jelas tentang syarat dan ketentuan pondok pesantren. Pesan ini ditujukan pada Kemendagri, Kemenag, Kemendikbud, hingga organisasi Islam seperti NU dan Muhammadiyah. Acara Musyawarah Ulama Pesantren tentang Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Perspektif Pesantren yang diselenggarakan hingga 16 Agustus 2022 ini menghadirkan berbagai pakar dengan topik pembahasan, diantaranya mengenai tren kekerasan fisik dan seksual terhadap perempuan dan anak di pesantren, potret media tentang kekerasan terhadap perempuan dan anak di Satuan Pendidikan Berasrama, kekerasan dan perspektif kekerasan dalam UU TPKS, hingga pencegahan kekerasan perempuan dan anak perspektif tafsir dan fikih. Selain itu, juga terdapat sesi diskusi kelompok dengan perspektif hadits dan fiqih, tafsir, dan kebijakan pondok pesantren yang bertujuan menghasilkan usulan rekomendasi pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak.     BIRO HUKUM DAN HUMAS KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK Telp.& Fax (021) 3448510 e-mail : humas@kemenpppa.go.id website : www.kemenpppa.go.id

Tim DPPPAPPKB

Menteri PPPA Apresiasi Komitmen Pemerintah dalam Penyusunan DIM RUU KIA

Menteri PPPA Apresiasi Komitmen Pemerintah dalam Penyusunan DIM RUU KIA Dipublikasikan Pada : Selasa, 16 Agustus 2022 Siaran Pers Nomor: B-420/SETMEN/HM.02.04/08/2022   Jakarta (16/8) – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mengapresiasi kerja kolaboratif Pemerintah dalam penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA). Menurut Menteri PPPA, komitmen kuat yang telah dibangun Pemerintah dapat mendorong penyelesaian DIM RUU KIA sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. “Saya menyampaikan apresiasi yang setulus-tulusnya dan setinggi-tingginya atas kerja luar biasa tim Pemerintah dalam penyusunan DIM RUU KIA. Kita menyadari betul penugasan dari Menteri Sekretaris Negara kepada perwakilan, baik Menteri yang mewakili Presiden Republik Indonesia dalam pembahasan, demikian juga Kementerian/Lembaga (K/L) yang ditunjuk untuk menyusun DIM RUU KIA bahwa waktu yang diberikan kepada kita sangatlah singkat,” ujar Menteri PPPA dalam Rapat Koordinasi DIM RUU KIA, di Jakarta, Senin (15/8). Per tanggal 13 Agustus 2022, Pemerintah telah mendiskusikan 363 DIM RUU KIA yang terdiri atas DIM tetap, perubahan substansi, perubahan redaksional, penambahan substansi baru, dan reposisi. “Sebagai inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), RUU KIA harus mendapatkan perhatian Pemerintah dengan seksama. Substansi atau materi muatan RUU KIA bersifat lintas sektor dan berkaitan dengan tugas fungsi masing-masing K/L. Oleh karena itu, saya berharap kita semua dapat mencermatinya secara komprehensif,” tutur Menteri PPPA. Menteri PPPA menjelaskan, terdapat beberapa isu kritis yang mendapatkan perhatian berbagai pihak, seperti isu cuti melahirkan 6 bulan bagi ibu pekerja; cuti pendampingan bagi suami; tanggung jawab ibu; ibu yang bukan pekerja; ibu yang ASN, TNI, dan Polri; serta pendanaan. “Saya yakin dari diskusi maraton yang telah dilakukan, ditemukan titik temu dan kerangka besar yang termuat dalam DIM Pemerintah,” kata Menteri PPPA. Sebelumnya, Pemerintah telah melakukan diskusi lintas sektor, baik dengan Lembaga Masyarakat, Akademisi, Dunia Usaha, Organisasi Profesi, dan lain sebagainya. DIM RUU KIA diharapkan dapat diserahkan kepada Menteri Sekretaris Negara pada 26 Agustus 2022 dan telah diparaf oleh lima Menteri perwakilan Presiden Republik Indonesia, yaitu Menteri PPPA, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Sosial, dan Menteri Dalam Negeri.       BIRO HUKUM DAN HUMAS KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK Telp.& Fax (021) 3448510 e-mail : humas@kemenpppa.go.id website : www.kemenpppa.go.id