Day: July 25, 2022

Berikut hasil pencarian Anda. Jika Anda tidak menemukan yang Anda cari, coba gunakan kata kunci lain

Sinergi Pemerintah, Lembaga Masyarakat dan Dunia Usaha Kampanyekan Literasi Digital dalam Rangka Perayaan HAN 2022 

Sinergi Pemerintah, Lembaga Masyarakat dan Dunia Usaha Kampanyekan Literasi Digital dalam Rangka Perayaan HAN 2022   Siaran Pers Nomor: B-  373/SETMEN/HM.02.04/7/2022   Jakarta, 24 Juli 2022 – Hari Anak Nasional diperingati setiap tanggal 23 Juli melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 44 Tahun 1984 tentang Hari Anak Nasional. Dalam setiap peringatannya selalu dijadikan momentum untuk memperjuangkan perlindungan anak di Indonesia. Pada tahun 2022 ini, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika, ECPAT Indonesia, Meta, serta Gerakan Nasional Literasi Digital Siberkreasi mengambil tema “Perlindungan Anak dan Hak Anak di Dunia Digital“ pada peringatan Hari Anak Nasional tahun ini. Hal ini perlu digaungkan dalam peringatan hari anak nasional mengingat banyak anak Indonesia yang telah memanfaatkan teknologi digital dalam keseharian mereka. Survei Ekonomi Nasional (SUSENAS) 2020 oleh Badan Pusat Statistik (BPS), mencatat sebesar 25.8% pengguna internet adalah anak. Dengan banyaknya pengguna internet usia anak, hal ini menunjukan bahwa dunia digital menjadi semakin penting bagi kehidupan anak saat ini dikarenakan adanya fungsi sosial seperti mendapat layanan pendidikan, layanan pemerintahan, dan perdagangan. Namun, keamanan anak di dunia digital saat ini masih rendah dilihat dari laporan Child Online Safety Index, Indonesia menempati rangking 26 dari 30 negara dengan skor total 17.5, yaitu di bawah skor rata-rata 30 negara. Hal ini juga didukung dengan pernyataan KPAI, bahwa selama tahun 2016-2020 terdapat 3178 kasus pornografi dan kejahatan siber terhadap anak di Indonesia. ECPAT Indonesia bersama Aliansi Down to Zero juga telah melakukan studi yang menemukan semakin menguatnya situasi kerentanan anak di dunia digital. Melalui metode kuantitatif kepada 195 anak di empat wilayah kerja Down to Zero di masa pandemi COVID-19, studi ini menemukan 3 dari 10 responden anak mengalami kejahatan dalam bentuk eksploitasi seksual anak online, mulai dari gambar/video porno yang dikirim ke mereka hingga diminta untuk membuka baju atau berpose di depan kamera tanpa busana. Kondisi ini diperburuk karena sekitar 64 persen responden tidak didampingi oleh orang tua ketika mengakses internet. Hal ini menyebabkan risiko anak mengalami eksploitasi seksual di ranah daring juga semakin tinggi. “Perlindungan anak dari kekerasan, eksploitasi dan perlakuan salah lainnya merupakan salah satu hak dasar anak yang wajib dipenuhi Negara, termasuk di ranah daring. Oleh karena itu, semua pemangku kepentingan yang ada di Indonesia perlu melihat pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus di dunia digital sebagai hal yang penting untuk diprioritaskan dalam pengembangan kebijakan dan produk-produk digital di Indonesia. Semakin tingginya angka kasus kekerasan anak di dunia digital seharusnya menjadi momentum dalam meningkatkan kesadaran kita bahwa anak-anak sangat rentan posisinya untuk menjadi korban kekerasan di dunia digital, untuk itu diperlukan langkah konkrit dalam menyelesaikan masalah tersebut. Anak sebagai pelopor dan pelapor harus dimampukan untuk dapat melindungi dirinya sendiri dan juga teman sebayanya. Salah satu contoh, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, ECPAT Indonesia, Meta, dan Gerakan Nasional SiberKreasi memperkuat kapasitas sejumlah anak di 6 kota untuk memahami dan menyuarakan literasi digital dan keselamatan anak di ranah daring melalui program AMAN Warrior” ujar Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pribudiarta Nur Sitepu. Kerentanan anak terhadap berbagai ancaman di dunia digital juga disebabkan karena masih kurang cakapnya orang tua dalam mengikuti perkembangan teknologi. Maka peningkatan literasi digital untuk seluruh masyarakat khususnya orang tua adalah hal yang perlu diprioritaskan. “Peran orangtua sangat penting dalam perlindungan anak di dunia digital. Orang tua perlu untuk turut menjadi cakap digital sehingga dapat mendampingi anak dan mengarahkan anak dalam penggunaan gadget untuk hal yang positif. Kementerian Kominfo telah meluncurkan program nasional literasi digital “Makin Cakap Digital” dalam upaya meningkatkan literasi digital masyarakat termasuk orang tua dengan harapan orang tua dapat memberikan pengasuhan yang tepat di era digital. Pengasuhan yang tepat akan mendorong anak mampu memanfaatkan teknologi digital dengan cerdas dan bijak.” ujar Semuel A. Pangerapan, Dirjen Aplikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika. Kasus terbaru yang terjadi di Daerah Istimewa Yogyakarta yang diungkap oleh Polda DIY, terkait kekerasan seksual anak secara daring menjadi bukti lemahnya dan rentannya anak-anak menjadi korban. Undang-undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak telah mewajibkan seluruh pihak khususnya pemerintah untuk menjamin hak anak. Jaminan perlindungan anak oleh pihak swasta juga mendapatkan perhatian khusus dari PBB, diantaranya dengan ditetapkannya Child Right Business Principal (CRBP) atau Hak anak dan Prinsip Dunia Bisnis, yang terdiri dari 10 prinsip sebagai panduan bagi sektor bisnis dalam mendukung perlindungan hak-hak anak dalam workplace, marketplace, community. Melalui CRBP perusahaan termasuk perusahaan digital diharapkan dapat mengupayakan langkah-langkah yang komprehensif bagi bisnisnya untuk menghormati dan mendukung hak-hak anak, diantaranya dengan menjamin perlindungan dan keselamatan anak di segala kegiatan usaha dan berbagai fasilitas usaha serta menjamin bahwa produk-produk dan jasa aman bagi anak dan berupaya mendukung hak-hak anak melalui berbagai produk dan jasa. “Kami dari Meta menaruh perhatian sangat besar terhadap keamanan anak di dunia digital khususnya bagi mereka yang berusia 13 tahun keatas yang sudah dapat memanfaatkan platform kami. Kami ingin anak dapat belajar dan bertumbuh, serta mengekspresikan dirinya secara otentik. Oleh karena itu, kami selalu berupaya mengembangkan teknologi yang aman bagi semua penggunanya termasuk bagi anak berusia 13 tahun ke atas dan juga mendukung penuh program percepatan literasi digital oleh pemerintah melalui program Asah Digital yang kami inisiasi dan laksanakan bersama beberapa mitra kami, termasuk ECPAT Indonesia didukung oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak dan Kementerian Informasi dan Komunikasi. Kami percaya, sebagai fondasi penggunaan teknologi, literasi digital adalah keniscayaan bagi semua orang dalam memanfaatkan kemajuan teknologi kedepannya,” ujar Dessy Sukendar, Manajer Kebijakan Program, Meta di Indonesia. Dengan momentum Hari Anak Nasional ini berharap ada langkah konkrit yang dilakukan oleh para pemangku kepentingan khususnya pemerintah di Indonesia untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak anak di dunia digital.  “Pemerintah perlu melakukan hal-hal berikut: Membuat kebijakan dan peraturan untuk perlindungan hak anak di dunia digital dalam revisi undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik memastikan setiap pihak seperti pemerintah, pelaku bisnis, orang tua, guru, dan anak sadar akan hak anak di dunia digital dan mematuhi kebijakan dan peraturan yang berlaku untuk melindungi anak di dunia digital Memastikan anak dengan disabilitas dan anak marjinal memiliki kesempatan yang sama mengakses dunia digital Mengintegrasikan literasi digital menjadi

UU TPKS Wujud Kehadiran Negara Lindungi Korban Kekerasan Seksual

UU TPKS Wujud Kehadiran Negara Lindungi Korban Kekerasan Seksual Dipublikasikan Pada : Minggu, 24 Juli 2022 Dibaca : 74 Kali Siaran Pers Nomor: B-372/SETMEN/HM.02.04/07/2022   Jakarta (24/7) – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mengatakan, Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang telah diundangkan pada 9 Mei 2022 merupakan wujud kehadiran Negara dalam upaya melindungi dan memenuhi hak korban atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan. Hal ini disampaikan Menteri PPPA dalam Sosialisasi UU TPKS Bersama Kongres Wanita Indonesia (KOWANI) pada Jumat (22/7). “UU ini merupakan angin segar bagi perempuan dan anak Indonesia yang paling rentan menjadi korban kekerasan seksual karena merupakan UU lex specialist yang dapat memberikan perlindungan komprehensif terhadap korban kekerasan seksual dari hulu hingga ke hilir dengan mencegah segala bentuk kekerasan seksual; menangani, melindungi, dan memulihkan korban; melaksanakan penegakan hukum dan merehabilitasi pelaku; mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual; dan menjamin ketidakberulangan kekerasan seksual,” ujar Menteri PPPA. Lebih lanjut Menteri PPPA menerangkan, pengesahan UU TPKS sejalan dengan salah satu isu prioritas Presiden Republik Indonesia kepada KemenPPPA, yaitu penurunan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak. “Korban dan Negara mengalami dampak luar biasa akibat TPKS yang meliputi penderitaan fisik, mental, kesehatan, ekonomi, sosial, dan politik. Oleh karena itu, peraturan komprehensif yang mengatur tentang kekerasan seksual menjadi sangat dibutuhkan,” tutur Menteri PPPA. Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, Ratna Susianawati mengatakan, tidak hanya pemulihan, penanganan, dan penyelesaian kasus kekerasan seksual, UU TPKS juga mengatur mengenai pencegahan melalui partisipasi masyarakat. “Kita harus mendorong adanya partisipasi publik, partisipasi masyarakat, terutama partisipasi keluarga untuk memastikan pencegahan bisa dilaksanakan secara masif. Oleh karena itu, organisasi perempuan, organisasi kemasyarakatan, jaringan masyarakat, dan Pemerintah perlu melakukan berbagai upaya sosialisasi dan diseminasi, sehingga masyarakat dapat memahami esensi UU ini,” ujar Ratna. Asisten Deputi Bidang Perumusan Kebijakan Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, Ali Khasan menjelaskan, terdapat beberapa terobosan hukum yang diatur dalam UU TPKS. “UU ini hadir dengan berperspektif hak korban untuk menangani, melindungi, dan memulihkan korban. Oleh karena itu, terdapat pengaturan hukum acara yang komprehensif mulai tahap penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan dengan memperhatikan dan menjunjung tinggi hak asasi manusia, kehormatan, serta tanpa intimidasi,” jelas Ali. Menurut Ali, berbeda dengan peraturan perundangan lainnya, restitusi ditetapkan sebagai pidana pokok dalam UU TPKS. “Selain itu, tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan atau restorative justice terkait perkara TPKS, kecuali terhadap pelaku anak sebagaimana yang diatur dalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak,” ujar Ali. Dalam kesempatan yang sama, Kepala Sub Bagian Sumberdaya Sekretariat Pusat Indonesia Automatic Fingerprint Identification System Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Sumda Setpusinafis Bareskrim Polri), Rita Wulandari Wibowo menjelaskan, terdapat 9 jenis TPKS dalam UU tersebut, yaitu pelecehan seksual non fisik; pelecehan seksual fisik; pemaksaan kontrasepsi; pemaksaan strerilisasi; pemaksaan perkawinan; penyiksaan seksual; eksploitasi seksual; perbudakan seksual; dan kekerasan seksual berbasis elektronik. “Dalam pasal 4 ayat 2 disebutkan bahwa tindak pidana kekerasan lainnya yang sudah diatur dalam UU existing, seperti pemerkosaan juga diakui sebagai TPKS. Namun, tindak pidana yang belum diatur secara eksplisit dalam peraturan yang sudah ada, akan disampaikan dalam penormaan dari 9 jenis TPKS tersebut,” kata Rita. Lebih lanjut, Rita menegaskan, lahirnya UU TPKS mendorong masyarakat berani melaporkan kasus kekerasan seksual yang dilihat atau dialaminya. “Apabila kasusnya terjadi sebelum UU ini diundangkan, yaitu 9 Mei 2022, tetapi baru dilaporkan, maka berlaku hukum acara maupun tata cara penanganan kasus dengan menggunakan UU TPKS. Berbeda ketika kasus itu sudah dilaporkan sebelum UU ini diundangkan, maka akan menggunakan aturan hukum yang berlaku sebelumnya,” jelas Rita. Ketua Umum KOWANI, Giwo Rubianto menuturkan, kehadiran UU TPKS merupakan penantian panjang dari seluruh perempuan Indonesia. “KOWANI merasa bangga karena hasil perjuangan panjang untuk memperoleh perlindungan dari kejahatan seksual kini sudah memiliki legalitas. Namun, tidak berhenti pada adanya legalitas semata, perjuangan kita masih belum selesai, ini adalah awal tugas panjang kita untuk mendampingi, mengawal, dan mensosialisasikan implementasi UU TPKS,” pungkas Giwo.       BIRO HUKUM DAN HUMAS KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK Telp.& Fax (021) 3448510 e-mail : humas@kemenpppa.go.id website : www.kemenpppa.go.id

Tim DPPPAPPKB

Jaga Anak-Anak Dari Perundungan dan Tindak Kekerasan

Jaga Anak-Anak Dari Perundungan dan Tindak Kekerasan Dipublikasikan Pada : Minggu, 24 Juli 2022 Dibaca : 87 Kali Siaran Pers Nomor: B-371/SETMEN/HM.02.04/07/2022 Bogor (24/7) – Presiden Joko Widodo mengemukakan keprihatinannya yang mendalam atas maraknya pemberitaan kasus yang terjadi kepada anak-anak di Indonesia. Mulai dari kekerasan seksual, penelantaran, hingga perundungan yang belakangan ini tengah menjadi perbincangan hangat di berbagai macam platform media sosial juga masyarakat luas. “Maraknya kasus kekerasan terhadap anak menjadi keprihatinan kita semuanya. Pertama-tama, saya ingin menyampaikan bela sungkawa yang mendalam kepada anak-anak Indonesia yang menjadi korban kekerasan. Perlu di ingat, bahwa anak-anak adalah tanggung jawab kita bersama, tanggung jawab orang tua, tanggung jawab para pendidik, tanggung jawab sekolah, tanggung jawab masyarakat, agar kekerasan seksual dan perundungan tidak terjadi lagi,” tandas Presiden Joko Widodo usai menghadiri puncak peringatan Hari Anak Nasional di Kebun Raya Bogor,  Sabtu (23/7). Presiden Joko Widodo berpesan untuk menjaga anak-anak Indonesia agar para generasi penerus bangsa dapat hidup dan tumbuh berkembang di dunia yang sesuai, yaitu dunia anak-anak. Dunia anak-anak yang dipenuhi dengan kegembiraan, keceriaan, kekreativitasan, dan keaktifan dari masing-masing anak. “Jangan sampai terjadi lagi perundungan, kekerasan seksual, hingga penelantaran kepada anak-anak di lingkungan terdekatnya, apalagi lembaga pendidikan dan pesantren. Semua kekerasan baik secara verbal maupun psikis yang terjadi pada anak-anak harus dihentikan,” tegas Presiden Joko Widodo. Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan seksual yang sudah masuk ke dalam ranah tindak pidana untuk segera di proses dengan aturan yang ada, siapapun yang terlibat di dalamnya. Terlebih, saat ini pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS, yang sudah diatur sedemikan rupa untuk memberikan perlindungan dan memenuhi hak korban. “Saya kira penegakkan hukum yang keras dan tegas pada kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi tanggung jawab kita bersama untuk memagari agar tidak terjadi kembali. Penanganan dan pencegahan TPKS memang bukan hal yang mudah, tetapi jika dilakukan bersama-sama oleh semua pihak, maka akan berkurang,” ujar Presiden Joko Widodo. Menanggapi maraknya pemberitaan kasus kekerasan terhadap anak, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga menyatakan pihaknya terus berupaya melakukan sinergi dan kolaborasi dari multisektor untuk bersama-sama memerangi kekerasan terhadap anak dan memastikan hak-hak anak terpenuhi demi mencapai Indonesia Layak Anak 2030 dan Indonesia Emas 2045. “Sejatinya, pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak di Indonesia adalah tugas dan tanggung jawab kita bersama. Momentum peringatan HAN 2022 inilah yang kita harapkan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk berpartisipasi dalam menjamin pemenuhan hak-hak dasar anak dan perlindungan khusus anak dari kekerasan serta diskriminasi. Selain itu, kami mendorong kepada anak-anak di seluruh Indonesia untuk terus menyuarakan aspirasinya, menyosialisasikan segala bentuk peraturan yang melindungi anak-anak, dan melibatkan anak-anak sebagai Pelopor dan Pelapor (2P),” jelas Menteri PPPA.       BIRO HUKUM DAN HUMAS KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK Telp.& Fax (021) 3448510 e-mail : humas@kemenpppa.go.id website : www.kemenpppa.go.id