Day: July 19, 2022

Berikut hasil pencarian Anda. Jika Anda tidak menemukan yang Anda cari, coba gunakan kata kunci lain

Perempuan Berdaya, Indonesia Jaya

Gojek dan GoTo Financial Bahu Membahu dengan KemenPPPA dan UN Women, Dukung Perempuan Bangkit lewat Pelatihan Wirausaha Digital, Perempuan Berdaya, Indonesia Jaya Dipublikasikan Pada : Jumat, 15 Juli 2022 Dibaca : 87 Kali JOINT PRESS RELEASE KEMENPPPA & GOJEK   Jakarta, 14 Juli 2022 – Gojek dan GoTo Financial—bagian dari Grup GoTo, ekosistem digital terbesar di Indonesia—berkolaborasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), UN Women, dan Asosiasi Pendamping Perempuan Usaha Kecil Mikro (ASPPUK) untuk mendukung pemberdayaan perempuan Indonesia melalui program ‘Perempuan Berdaya, Indonesia Jaya’. Melalui program yang diluncurkan bertepatan dengan momentum Hari Keluarga Nasional, sinergi dan kolaborasi dari empat pihak yang memiliki kapabilitas dan kapasitas di bidangnya masing-masing ini diwujudkan dalam rangkaian pelatihan yang dirancang berdasarkan tiga pilar edukasi: pemahaman gender dalam wirausaha, perencanaan bisnis, dan pengembangan bisnis. Chief of Public Policy and Government Relations GoTo, Shinto Nugroho mengungkapkan bahwa kolaborasi ini berangkat dari komitmen Grup GoTo dalam menghadirkan solusi melalui ekosistem digital yang inklusif dalam membuka akses seluas-luasnya bagi perempuan kepada peluang dan kesempatan yang ada dalam kewirausahaan digital. Khususnya selama pandemi, digitalisasi menjadi jawaban dalam menghadapi berbagai tantangan yang ada. “Kolaborasi Gojek dan GoTo Financial, yang merupakan bagian dari Grup GoTo, bersama dengan KemenPPPA, UN Women, dan ASPPUK bertujuan untuk memberdayakan dan menguatkan peran perempuan, khususnya dalam kewirausahaan digital. Kami percaya guna mencapai hal tersebut, diperlukan kolaborasi yang melibatkan berbagai pihak. Kami merasa bangga atas kesempatan dan kepercayaan yang diberikan oleh KemenPPPA Maka, lewat kolaborasi tersebut, kami ingin melihat lebih banyak lagi mencetak womenpreneur yang berjaya dan berdaya,” jelas Shinto. Sebagai akibat dari pandemi global ini, Laporan Gender Global 2021 yang dirilis oleh World Economic Forum (WEF), sebanyak 39% perempuan kehilangan pekerjaan atau penghasilannya selama pandemi. Seiring terjadinya pemulihan secara bertahap menuju kondisi pascapandemi, diharapkan perempuan Indonesia termasuk mereka yang terpaksa kehilangan pekerjaan atau penghasilan akibat dampak pandemi dapat meraih kesuksesan di bidang wirausaha digital. Senada dengan Shinto, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mengatakan berrbagai isu perempuan khususnya dalam masa pemulihan pandemi COVID-19 merupakan isu yang kompleks dan multisektoral. Strategi penyelesaiannya pun tidak bisa dilakukan melalui satu pendekatan atau hanya melibatkan peran KemenPPPA saja, dibutuhkan sinergi dan kolaborasi dari berbagai pemangku kepentingan untuk bersama-sama memberikan perhatian. “Apresiasi kami sampaikan atas terselenggaranya program kerjasama multi-pihak antara Gojek dalam hal ini Grup GoTo melalui GoTo Financial, UN Women, dan ASPPUK sebagai bentuk kolaborasi penta-helix antara Pemerintah, swasta, organisasi, dan komunitas. Kami berharap program ini dapat menciptakan lebih banyak lagi pemimpin perempuan maju dan berdaya usahanya. Kami juga yakin program ini dapat menciptakan lebih banyak lagi womenpreneur berdaya dan berjaya, sehingga dapat menerobos stigma keterbatasan perempuan untuk berperan lebih, dalam keluarga, hal ini bisa menjadi kekuatan bagi kita semua untuk meningkatkan kesejahteraan perempuan serta keluarga di masa depan,” ungkap Menteri PPPA. Peran perempuan sebagai penggerak ekonomi mikro, kecil, dan menengah pun sudah tidak perlu dipertanyakan. Berdasarkan data Kementerian Keuangan RI, saat ini 52% dari 63,9 juta pelaku usaha mikro di Indonesia adalah perempuan. Sementara itu, untuk tingkat usaha kecil, 56% dari 193.000 usaha kecil pemiliknya adalah perempuan, dan untuk usaha menengah, 34% dari 44.700 pelaku usahanya adalah perempuan. Masing-masing dari ketiga pilar edukasi dalam program “Perempuan Berdaya, Indonesia Jaya” menghadirkan berbagai materi pelatihan berbasis gender yang dinilai mampu membuka potensi ekonomi bagi perempuan: – Pemahaman gender, Kewirausahaan dengan perspektif gender dan kepemimpinan perempuan dalam bisnis. – Perencanaan bisnis, Pemetaan pasar, analisis target pasar, strategi membangun bisnis yang berkelanjutan, dan perencanaan keuangan. – Pengembangan bisnis, Kelas sosialisasi seputar legalitas usaha dan strategi mengoptimalkan pemasaran digital. Untuk pemasaran digital, peserta akan mendapatkan pelatihan untuk mempertajam soft skills yang dibutuhkan guna memaksimalkan pemasaran produknya secara daring. Berbagai materi pengembangan kapasitas seperti branding, fotografi produk, dan copywriting menjadi bagian dalam rangkaian program ini. Di samping materi pelatihan wirausaha, seluruh peserta juga difasilitasi dengan berbagai solusi baik teknologi maupun non-teknologi dari ekosistem digital GoTo yang inklusif dan holistik, semisal dukungan teknologi untuk solusi pembayaran non-tunai dari aplikasi GoPay, Gobiz PLUS dan Midtrans. Kemudian, menghilangkan proses manual untuk manajemen pesanan, pembukuan atau laporan keuangan, hingga manajemen karyawan dan pengiriman barang lewat Selly, Gobiz, Moka, dan Gokasir. Lalu, mengoptimalkan pemasaran dengan GoFood, dan GoStore, serta solusi logistik lewat GoSend. Seluruh solusi tersebut merupakan bagian dari ekosistem digital GoTo. Sementara itu dukungan non teknologi dihadirkan lewat berbagai wadah komunitas mulai dari kelas pelatihan yang dinamakan A Cup of Moka, Bincang Biznis, dan Temu Midtrans, serta Komunitas Partner GoFood (KOMPAG) dan Komunitas Retail GoTo Financial (KONTAG) sebagai wadah bertukar informasi. “Riset UN Women terkait digitalisasi mengungkap bahwa platform digital menjadi salah satu strategi bertahan utama bagi perempuan pengusaha dalam menghadapi pandemi. Meskipun digitalisasi membuka banyak potensi untuk memajukan pemberdayaan perempuan, tetapi perempuan belum memanfaatkan teknologi secara optimal untuk pengembangan usahanya,” kata Dwi Faiz, Head of Programmes, UN Women Indonesia. “Kolaborasi multi sektoral antara pemerintah dan sektor swasta sangat penting untuk memberdayakan lebih banyak perempuan dengan pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan agar dapat memperoleh manfaat penuh dari ekonomi digital.” Upaya pemberdayaan perempuan yang diwujudkan melalui program ini juga sejalan dengan komitmen Tiga Nol (Three Zeroes) Grup GoTo untuk tahun 2030, yaitu Nol Emisi Karbon (Zero Emissions), Nol Sampah (Zero Waste), dan Nol Hambatan (Zero Barriers). Khususnya Nol Hambatan, Grup GoTo berfokus pada bagaimana Grup GoTo dapat mengurangi hambatan pertumbuhan sosial ekonomi mitra di ekosistemnya. Dalam hal ini, Gojek dan GoTo Financial, bersama-sama di dalam ekosistem GoTo, berupaya memberikan kesempatan yang sama bagi setiap gender untuk dapat memanfaatkan ekosistem GoTo seluas-luasnya dalam meningkatkan taraf hidup. BIRO HUKUM DAN HUMAS KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK Telp.& Fax (021) 3448510 e-mail : humas@kemenpppa.go.id website : www.kemenpppa.go.id

Tim DPPPAPPKB

Tekan Angka Tindak Asusila dan Pernikahan Dini, Gubernur Rohidin: Perlu Pembahasan dan Sinkronisasi Hukum

Tekan Angka Tindak Asusila dan Pernikahan Dini, Gubernur Rohidin: Perlu Pembahasan dan Sinkronisasi Hukum Published by FHD on 2 Juli 2022 Mempertemukan antara hukum pernikahan dengan hukum tentang perlindungan perempuan dan anak, menjadi hal mendasar perspektif dalam upaya menekan tindak pidana asusila dan pernikahan dini di tengah masyarakat. Dalam hal tersebut, menurut Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, perlu adanya pembahasan bahkan pengkajian lebih mendalam oleh para pihak terkait, salah satunya antara pemerintah daerah dan pengadilan agama bersama pihak akademisi. “Jadi mungkin saya kira sinkronisasi hukum di Indonesia juga harus dipertemukan,” jelas Gubernur Rohidin usai hadir dan membuka Seminar Nasional Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Bengkulu (UNIB), bertajuk “Dispensasi Nikah dan Meningkatnya Tindak Pidana Asusila”, di Hotel Santika Kota Bengkulu, Sabtu (02/07). Lanjut Gubernur Rohidin, atas UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang khusus mengubah ketentuan Pasal 7 ayat 1 dan 2, di mana usia pernikahan minimal 19 tahun untuk pria dan wanita dan bisa dilakukan permintaan dispensasi menikah, jelas menimbulkan kendala baru yaitu semakin banyaknya permintaan dispensasi menikah tersebut. Sementara di dalam UU Perlindungan Anak dan Perempuan, dijelaskan yang dikatakan anak-anak adalah mereka yang berada di bawah umur 18 tahun. Dan yang menjadi korban asusila kebanyakan yang berada pada usia tersebut. Oleh karena itu, peran seluruh elemen masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan bersama, sehingga tindak asusila bisa semakin ditekan. Selain itu angka stunting juga bisa diminimalisir dengan tepatnya usai produktif untuk hamil dan melahirkan. “Memang di lain pihak kalau usia pernikahan di bawah 19 tahun, perempuan itu belum memiliki sisi kedewasaan, baik mental ataupun reproduksinya. Sehingga potensial sekali untuk melahirkan bayi dengan kondisi stunting,” jelas Gubernur Bengkulu ke-10 ini. Rektor UNIB Retno Agustina Ekaputri mengatakan, pihaknya sangat mendukung adanya seminar tersebut. Sehingga rumusan mempertemukan antara menekan tindak asusila dan pernikahan dini atas permintaan dispensasi menikah bisa semakin dikendalikan. “Seminar ini jelas sangat tepat dan bermanfaat. Sehingga akademisi bersama pemerintah dan para pemangku kepentingan bisa semakin solid mengurai permasalahan di tengah masyarakat,” ujarnya.

Tim DPPPAPPKB

SIMEP……..

Pemprov Bengkulu Apresiasi Penggunaan Aplikasi SIMEP Perlindungaan Anak Published by FHD on 13 Juni 2022 Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu sangat mendukung dan mengapresiasi kegiatan yang diselenggarakan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yaitu pendampingan secara langsung penggunaan aplikasi Sistem Informasi Monitoring Evaluasi dan Pelaporan (SIMEP) Perlindungan Anak di Provinsi Bengkulu. Menurut Asisten II Setda Provinsi Bengkulu Fachriza Razie, kegiatan ini sangatlah besar manfaatnya dalam menghimpun data dan informasi terkait penyelenggaraan perlindungan anak di pemerintah provinsi, kabupaten dan kota. “Serta dalam pengembangannya, sistem ini menjadi salah satu aspek pertimbangan dalam pemberian penghargaan anugerah KPAI bagi seluruh provinsi, kabupaten dan kota seluruh Indonesia,” kata Fachriza, saat membuka secara resmi acara Pendampingan Penggunaan Aplikasi SIMEP Perlindungan Anak, di Santika Hotel Bengkulu, Senin (13/6). Lebih lanjut disampaikannya, lahirnya aplikasi SIMEP ini yang diperuntukkan bagi instansi penyelenggara anak maupun aparat penegak hukum, didasari fungsi dari KPAI di dalam undang-undang yang salah satunya melakukan kerjasama dengan lembaga yang dibentuk masyarakat di bidang perlindungan anak. “Serta memberikan laporan kepada pihak berwajib tentang adanya dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak,” sebutnya. Dirinya berharap, dengan penggunaan aplikasi SIMEP Perlindungan Anak di Provinsi Bengkulu ini dapat menjadi salah satu aspek pertimbangan dalam pemberian anugerah KPAI bagi pemerintah provinsi, kabupaten dan kota seluruh Indonesia. “Semoga Provinsi Bengkulu bisa menjadi bagian dalam penerima penghargaan dimaksud, sehingga menjadi motivasi kerja bagi seluruh penyelenggara perlindungan anak di Provinsi Bengkulu,” demikian Fachriza. Kegiatan ini dihadiri perwakilan KPAI, Kadis P3AP2KB Provinsi, Kemenkumham dan Kejati Bengkulu serta yayasan perlindungan anak dan perempuan Provinsi Bengkulu.

Tim DPPPAPPKB

Kemen PPPA Perkuat Sinergi Untuk Implementasikan UU TPKS

KemenPPPA Perkuat Sinergi Untuk Implementasikan UU TPKS Dipublikasikan Pada : Minggu, 17 Juli 2022 Dibaca : 111 Kali Siaran Pers Nomor: B-  361/SETMEN/HM.02.04/7/2022 Surabaya (17/09) – Pemerintah terus mengupayakan implementasi Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat diterapkan secara efektif melalui sinergitas pemerintah dan peran serta organisasi masyarakat. Oleh karenanya, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) melaksanakan audiensi bersama pendamping kasus kekerasan seksual di Jawa Timur dalam rangka memastikan perlindungan dan pemenuhan hak korban dapat dilaksanakan. “Kasus kekerasan seksual saat ini semakin marak muncul di media sosial, oleh karenanya kami dari KemenPPPA mengapresiasi peran masyarakat, korban dan pendamping yang sudah berani melapor untuk mendapatkan keadilan. Dengan diundangkannya UU TPKS, pemerintah bersinergi dengan organisasi masyarakat akan berupaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak bagi korban, sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku kekerasan seksual,” jelas Menteri PPPA pada kegiatan audiensi di Surabaya (16/09). Lebih lanjut, Menteri PPPA juga menekankan setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan/atau pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka, terdakwa, atau Saksi dalam perkara TPKS dapat diancam Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun berdasarkan Pasal 19 UU 12 Tahun 2022 tentang TPKS. “Saya berharap melalui sinergi dan kolaborasi antara pemerintah, organisasi masyarakat, serta pendamping korban kasus kekerasan seksual UU TPKS dapat diimplementasikan secara tepat sasaran di ranah persidangan. Hal tersebut bertujuan untuk memberikan keadilan bagi korban dan efek jera bagi pelaku,” ungkap Menteri PPPA. Dalam kesempatan tersebut Menteri PPPA juga mendorong penerapan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS oleh aparat penegak hukum sesuai dengan amanat UU tersebut. Sehingga, UU tersebut dapat dijadikan sebagai payung hukum dan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual berhak mendapatkan restitusi dan layanan pemulihan. Oleh karenanya, perlu adanya koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LSPK) terkait prosedur perlindungan dan hak-hak bagi korban maupun saksi, sebagaimana Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 30 UU TPKS. Meneruskan hal tersebut, Asisten Deputi Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan KemenPPPA, Margareth Robin Korwa turut memberikan perhatian serius dan  memastikan perlindungan dan pemenuhan hak korban kekerasan dapat terlaksana. Adapun hak korban yang dijamin dalam UU TPKS diantaranya hak atas penanganan, hak atas perlindungan, dan hak atas pemulihan. Margaret melanjutkan, pemenuhan atas hak korban tersebut merupakan kewajiban negara yang dilaksanakan sesuai kondisi dan kebutuhan korban, serta diselenggarakan secara terpadu sebagai cross cutting issues. Lebih lanjut, KemenPPPA juga akan menjalin komunikasi intensif dan terus menampung masukan dari para pendamping korban kekerasan seksual. “KemenPPPA akan terus membuka ruang komunikasi dengan para pendamping, kuasa hukum dan paralegal korban kekerasan seksual untuk mewujudkan keadilan bagi korban. Kami juga akan memastikan akses keadilan bagi perempuan dalam penyelidikan dan penyidikan tindak pidana sebagai langkah memperkuat upaya dari Kejaksaan melalui Peraturan Kejaksaan No. 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak Dalam Penanganan Perkara Pidana, dan Peraturan Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perempuan Berhadapan dengan Hukum,” tutup Margareth.   BIRO HUKUM DAN HUMAS KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK Telp.& Fax (021) 3448510 e-mail : humas@kemenpppa.go.id website : www.kemenpppa.go.id