Day: June 28, 2022

Berikut hasil pencarian Anda. Jika Anda tidak menemukan yang Anda cari, coba gunakan kata kunci lain

Tim DPPPAPPKB

Kekerasan terhadap perempuan

Kekerasan terhadap perempuan  adalah segala bentuk tindakan yang menimbulkan penderitaan baik fisik, psikis, seksual dan berdampak pada fisik, psikis dan seksual dan aspek dari kekerasan seksual terkait moralitas, yang menjadi salah satu hambatan terbesar dalam upaya korban memperoleh haknya atas kebenaran, keadilan dan pemulihan Kekerasan terhadap perempuan kerap terjadi baik di ranah publik maupun pribadi (di dalam rumah tangga), dan dapat terjadi kapan saja, baik pada situasi damai ataupun konflik. Angka kekerasan yang terjadi dimasyarakat semakin lama semakin meningkat disebabkan karena kurangnya sumber daya manusia dan minimnya pengetahuan dari para pendamping. Peningkatan kapasitas pengetahuan petugas pendamping penting dilakukan. Sebab, baik buruknya pelayanan bukan bergantung pada kelengkapan prasarana memadai, tapi komitmen melaksanakannya serta kapasitas pengetahuan yang mumpuni. Sehubungan dengan kondisi tersebut Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI memberikan bantuan dana berbentuk program kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK Nonfisik) yaitu Program Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Bengkulu berbentuk  Pelatihan Manajemen Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan bagi SDM Penyedia Layanan, Penanganan Korban Kekerasan yang bertujuan :Tujuan umum Membantu kewenangan daerah dalam mencapai prioritas pembangunan nasional yakni menurunkan kekerasan terhadap perempuan dan anak serta meningkatkan layanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan termasuk TPPO Tujuan Khusus Meningkatkan Cakupan dan kualitas layanan perlindungan perempuan dan anak darikekerasan termasuk TPPO Menguatkan upaya promotif dan preventatifanti kekerasan termasuk TPPO pada perempuan dan anak di daerah Meningkatkan cakupan dan kualitas pencatatan serta pelaporan kasus kekerasan Mendukung pelaksanaan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Mendukung pelaksanaan standar perempuan dan perlindungan anak di provinsi/kabupaten/kota