Day: June 7, 2022

Berikut hasil pencarian Anda. Jika Anda tidak menemukan yang Anda cari, coba gunakan kata kunci lain

Di Belgia, Menteri PPPA Sampaikan Komitmen Indonesia Lindungi Anak dari Kekerasan

Di Belgia, Menteri PPPA Sampaikan Komitmen Indonesia Lindungi Anak dari Kekerasan Dipublikasikan Pada : Senin, 06 Juni 2022 Dibaca : 50 Kali Siaran Pers Nomor: B-295/SETMEN/HM.02.04/05/2022   Brussels, Belgia (6/6) – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga menghadiri WeProtect Global Alliance Summit 2022 di Brussels, Belgia pada 1-2 Juni 2022. Pertemuan ini mengangkat tema ‘Turning the Tide on Child Sexual Abuse Online’ sebagai respon atas meningkatnya kasus eksploitasi dan kekerasan seksual anak secara online selama beberapa dekade terakhir. Dalam kesempatan tersebut, Menteri PPPA menyampaikan komitmen Indonesia dalam menghapuskan segala bentuk kekerasan terhadap anak. “Pemerintah Indonesia telah berkomitmen untuk menghapuskan segala bentuk kekerasan terhadap anak. Hal ini sejalan dengan arahan Presiden RI kepada KemenPPPA, yaitu menurunkan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak,” ujar Menteri PPPA dalam diskusi panel ‘Launch of the Model National Response Review’, Rabu (1/6). Saat ini KemenPPPA tengah memimpin proses penyusunan Peta Jalan Nasional tentang Perlindungan Anak di Ranah Daring untuk menjawab kompleksitas permasalahan eksploitasi seksual dan kekerasan anak secara online. Peta Jalam ini akan menjadi dasar strategi, kebijakan, dan upaya-upaya pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak di ranah daring bagi seluruh pemangku kepentingan. “Peta jalan ini sedang dalam proses peninjauan dari berbagai sektor dan akan ditetapkan sebagai Peraturan Presiden yang dapat mengikat seluruh pemangku kepentingan terkait untuk mengambil langkah yang konkret,” tutur Menteri PPPA. Founder and Board Member WeProtect, Baroness Joanna Shields menyampaikan pentingnya pertemuan WeProtect Global Alliance Summit 2022 di tengah kemajuan industri teknologi yang pesat. Baroness juga mengingatkan akibat yang dapat ditimbulkan dari teknologi baru, yaitu metaverse karena tidak adanya pengawasan yang dilakukan dalam teknologi tersebut. “Oleh karenanya, kami mengajak seluruh perusahaan teknologi untuk melakukan lebih banyak aksi perlindungan anak secara online dalam platform yang mereka kembangkan,” ujar Baroness. WeProtect Global Alliance Summit 2022 dihadiri oleh lebih dari 400 delegasi, baik secara langsung maupun virtual. Pertemuan ini menghasilkan dua komitmen bersama, yaitu (1) Kerja sama dan inovasi global untuk mencegah dan mengatasi pelecehan, kekerasan, dan eksploitasi seksual anak secara online; dan (2) Meningkatkan pencegahan dan penanggulangan terhadap pelecehan, kekerasan, dan eksploitasi seksual anak secara online. Selain itu, Uni Eropa, Uni Afrika, dan 17 negara lainnya akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Global Pemerintah dalam penanganan kekerasan seksual anak secara online. Satgas ini akan mengembangkan dan mendorong koordinasi global dalam penanganan pelecehan seksual anak secara online, berbagi praktik dan pengalaman baik, serta berkontribusi dalam seluruh usaha yang dilakukan WeProtect Global Alliance. Dalam kunjungannya ke Brussels, Menteri PPPA juga melakukan berbagai pertemuan lainnya, yaitu dengan diaspora dan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia untuk Belgia, serta pertemuan bilateral dengan Komisioner Uni Eropa untuk Kesetaraan dan pejabat tinggi dari Kementerian Dalam Negeri Uni Emirat Arab. Dalam dua pertemuan tersebut, Menteri PPPA menyampaikan perkembangan isu kesetaraan gender, termasuk terkait pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan potensi kerjasana yang akan dilakukan.       BIRO HUKUM DAN HUMAS KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK Telp.& Fax (021) 3448510 e-mail : humas@kemenpppa.go.id website : www.kemenpppa.go.id Terbaru Selasa, 07 Juni 2022 Optimalkan Pengasuhan Anak Di Lingkungan Kerja, KemenPPPA Resmikan Daycare Ramah Anak ( 20 ) Selasa, 07 Juni 2022 Pemerintah Susun Peraturan Pelaksana UU TPKS ( 17 ) Senin, 06 Juni 2022 Angkat Tiga Issue Note, G20 EMPOWER Dapat Bersinergi dengan Isu GEDSI ( 257 ) Senin, 06 Juni 2022 KemenPPPA Kawal Kasus Kekerasan Seksual Anak oleh Pengasuh Panti Asuhan di Bitung, Korban Diharapkan Berani Melapor ( 53 ) Senin, 06 Juni 2022 W20 SISPRENEUR Dorong Perempuan Pengusaha untuk Go Digital ( 24 ) Pranala Luar

W20 SISPRENEUR Dorong Perempuan Pengusaha untuk Go Digital

W20 SISPRENEUR Dorong Perempuan Pengusaha untuk Go Digital Dipublikasikan Pada : Senin, 06 Juni 2022 Dibaca : 24 Kali Siaran Pers Nomor: B-294/SETMEN/HM.02.04/05/2022   Jakarta (6/6) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) melalui Women20 (W20) meresmikan program W20 SISPRENEUR secara virtual pada Kamis (2/6). Program ini merupakan kolaborasi W20 dengan PT XL Axiata yang memberikan pelatihan manajemen bisnis melalui pemanfaatan digital bagi para perempuan pelaku Usaha Menengah, Kecil, dan Mikro (UMKM). “Kolaborasi ini diharapkan dapat mendorong ekonomi inklusif melalui pemberdayaan perempuan kepada seribu pengusaha perempuan Indonesia agar berani naik kelas. Serangkaian kelas inkubasi bisnis, pitching, dan penjurian diharapkan mampu mencetak UMKM perempuan yang unggul dan berdaya,” ujar Deputi Bidang Kesetaraan Gender KemenPPPA, Lenny N. Rosalin dalam Peresmian W20 SISPRENEUR secara virtual. Menurut Lenny, tidak hanya kapasitas di bidang ekonomi, tetapi perempuan juga harus memiliki perspektif gender, termasuk memahami bidang hukum, parenting, dan lain sebagainya. “Perempuan termasuk kelompok yang rentan mengalami diskriminasi, stigmatisasi, marjinalisasi, dan mengalami kekerasan. Melalui program W20 SISPRENEUR banyak pemahaman dan kapasitas yang kita berikan kepada perempuan,” tutur Lenny. Selain itu, program W20 SISPRENEUR diharapkan dapat memperbaiki tingkat partisipasi angkatan kerja perempuan. Berdasarkan data, pada Agustus 2021 tingkat partisipasi angkata kerja perempuan berada pada angka 53,34 persen, sedangkan laki-laki mencapai angka 82,27 persen. “Terobosan untuk membuat para perempuan masuk ke dalam pasar kerja diharapkan bisa turut memperbaiki angka partisipasi angkatan kerja di Indonesia khususnya perempuan, sehingga kesenjangan gendernya bisa kita perkecil,” tegas Lenny. Co-chair W20 Indonesia, Dian Siswarini mengatakan, berdasarkan statistik hampir 80 persen peserta W20 SISPRENEUR telah berhasil go digital. “Kami terus berambisi untuk dapat mendukung lebih banyak pengusaha perempuan untuk go digital dan go global,” imbuh Dian. Menurut Dian, aturan dan rekomendasi yang dihasilkan oleh para delegasi melalui Presidensi G20 Indonesia Tahun 2022 diharapkan dapat memberikan wawasan dan akses kepada para perempuan pengusaha, terutama pelaku UMKM. “Itu sebabnya SISPRENEUR kali ini menjadi salah satu agenda W20,” ujar Dian. Komite W20, Tri Wahyuningsih menjelaskan, W20 SISPRENEUR memberikan program peningkatan literasi digital, pendampingan bisnis dari global expert, penyediaan akses permodalan, dan membuka peluang memperluas bisnis ke dunia global. Program ini akan dilaksanakan hingga September 2022 dengan peserta dari berbagai daerah di Indonesia. Nantinya pemenang dari kegiatan W20 SISPRENEUR akan mendapatkan hadiah berupa modal usaha senilai ratusan juta rupiah.       BIRO HUKUM DAN HUMAS KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK Telp.& Fax (021) 3448510 e-mail : humas@kemenpppa.go.id website : www.kemenpppa.go.id

Angkat Tiga Issue Note, G20 EMPOWER Dapat Bersinergi dengan Isu GEDSI

Angkat Tiga Issue Note, G20 EMPOWER Dapat Bersinergi dengan Isu GEDSI Dipublikasikan Pada : Senin, 06 Juni 2022 Dibaca : 235 Kali Siaran Pers Nomor: B-291/SETMEN/HM.02.04/05/2022   Jakarta (2/6) – Asisten Deputi Bidang Partisipasi Lembaga Profesi dan Dunia Usaha Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Eko Novi Ariyanti mengatakan, tiga issue note yang diangkat oleh G20 EMPOWER dalam Presidensi G20 Indonesia dapat disinergikan dengan isu gender equality, disability, dan social inclusion (GEDSI). “Misalnya terkait issue note pertama, yaitu akuntabilitas untuk implementasi KPI. Issue note ini membahas persentase perempuan dalam board of director dan peran teknis di perusahaan, sehingga nantinya kebijakan yang mereka lakukan akan berdampak pada perempuan dan kelompok rentan di akar rumput,” ujar Eko dalam Webinar ‘Synergizing to Ensure Gender Equality, Disability, and Social Inclusion Framework in G20 Development Agenda’ secara virtual. Menurut Eko, beberapa perusahaan di Indonesia telah melakukan upaya peningkatan kapasitas pekerja perempuan, sehingga perempuan juga juga memiliki akses untuk menjadi pemimpin di level manajerial. Lebih lanjut, dalam issue note kedua G20 EMPOWER juga mendorong perusahaan untuk mendukung perempuan yang menjalankan small and medium-sized enterprised (SMEs) melalui kebijakan-kebijakannya. Pasalnya, kelompok usaha kecil dan menengah yang dijalankan oleh perempuan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi negara. “Issue note kedua ini baru kami angkat pada Presidensi Indonesia karena kami tahu perempuan yang ada di SMEs memiliki kontribusi besar untuk menjadi pendorong ekonomi, khususnya pada masa pandemi Covid-19 dan issue note ini mendapatkan sambutan yang sangat baik dari negara-negara G20,” tutur Eko. Selain itu, issue note kedua dapat dikaitkan dengan sistem kesehatan. Eko menerangkan, beberapa perusahaan sudah memiliki praktik baik dalam penanganan korban kekerasan. “Mereka memiliki sistem untuk penyintas kekerasan, baik laki-laki maupun perempuan. Korban bisa melaporkan dan mendapatkan layanan, baik konseling, trauma healing, dan memastikan adanya bantuan hukum. Ini sudah ada di beberapa perusahaan advocate G20 EMPOWER yang kemudian juga kita akan promosikan kepada negara G20 yang lain,” jelas Eko. Lebih lanjut Eko mengatakan, G20 EMPOWER membahas kesiapan ekonomi masa depan melalui peningkatan keterampilan perempuan dan kemampuan digital dalam issue note ketiga. “Di satu sisi kami juga mendorong perusahaan-perusahaan yang dalam tanda kutip male dominated agar tetap memberikan kesempatan kepada perempuan untuk mengakses pelatihan-pelatihan terkait teknologi,” ujar Eko. G20 EMPOWER merupakan satu-satunya aliansi yang terdiri dari pemerintah dan sektor swasta yang bertujuan untuk mengakselerasi kepemimpinan dan pemberdayaan perempuan di negara-negara G20. Advocate G20 EMPOWER adalah pemimpin dari perusahaan yang mampu mengambil keputusan dan memiliki peran internal untuk mempromosikan kesetaraan gender di perusahaan. Saat ini Indonesia memiliki sekitar 60 advocate dan saling berbagi praktik baik dengan advocate dari negara G20 lainnya.       BIRO HUKUM DAN HUMAS KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK Telp.& Fax (021) 3448510 e-mail : humas@kemenpppa.go.id website : www.kemenpppa.go.id

Pemerintah Susun Peraturan Pelaksana UU TPKS

Pemerintah Susun Peraturan Pelaksana UU TPKS Dipublikasikan Pada : Selasa, 07 Juni 2022 Dibaca : 15 Kali Siaran Pers Nomor: B-298/SETMEN/HM.02.04/06/2022   Jakarta (7/6) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) bersama 13 Kementerian/Lembaga terkait tengah menyusun peraturan pelaksana pasca disahkannya Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Peraturan pelaksana dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) tersebut ditargetkan selesai tahun ini. “Ini adalah kerja seluruh Kementerian/Lembaga (K/L) sebagai perwakilan Pemerintah Indonesia.  Tugas pemerintah untuk memastikan dan menjawab kebutuhan operasionalisasi UU TPKS yang harus segera kita selesaikan,” ujar Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, Ratna Susianawati, dalam Rapat Koordinasi Pembahasan Penyusunan Peraturan Pelaksana UU TPKS, Senin (6/6). Ratna menerangkan, semula UU TPKS mengamanatkan adanya 5 Rancangan Peraturan Pemerintah dan 5 Rancangan Peraturan Presiden sebagai peraturan pelaksananya. “Sebagai upaya memastikan perlindungan bagi perempuan korban kekerasan, kami menargetkan 5 Peraturan Pemetintah dan 5 Peraturan Presiden. Namun, bisa kita lakukan simplifikasi atau penyederhanaan tanpa menghilangkan semangat dan esensi dari masing-masing peraturan pelaksana. Sejauh ini, kita terus bergerak dan melakukan langkah tindak lanjut pasca disahkannya UU TPKS,” tutur Ratna. Lebih lanjut, Ratna mengatakan, PP pertama akan membahas mengenai sumber, peruntukan, dan pemanfaatan Dana Bantuan Korban berdasarkan Pasal 35 Ayat 4 UU TPKS. “Pembahasannya lekat dengan mekanisme kompensasi dan restitusi yang akan diprakarsai oleh Kementerian Hukum dan HAM,” kata Ratna. Selanjutnya, PP mengenai penghapusan dan/atau pemutusan akses informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan TPKS dinilai berkaitan erat dengan tata cara penanganan, perlindungan, dan pemulihan yang mengatur mengenai hak-hak korban. “Kami juga berpandangan Pasal 80 terkait penyelenggaraan pencegahan TPKS dan Pasal 83 ayat 5 terkait koordinasi serta pemantauan sangat memungkinkan untuk diatur dalam satu PP,” ujar Ratna. Sementara itu, 5 Perpres yang diamanatkan dalam UU TPKS akan disederhanakan dalam 4 peraturan.  “Perpres terkait Tim Terpadu dan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu di Pusat akan diatur dalam satu peraturan,” ujarnya. 3 Perpres lainnya akan mengatur mengenai Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan Aparat Penegak Hukum, dan kebijakan nasional tentang pemberantasan TPKS. “Tahapan penyusunan konsepsi, penyusunan draft, uji publik, penyempurnaan, finalisasi, pengajuan program akan kita mulai di Juni 2022. Hari ini menjadi momentum untuk mengawal kembali UU TPKS setelah disahkan pada 9 Mei 2022. PP dan Perpres ini menjadi jawaban operasionalisasi dari UU TPKS,” ungkap Ratna. Plt. Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM, Dhahana Putra mengatakan, Pemerintah Indonesia akan mengambil langkah-langkah progresif dalam penyusunan peraturan pelaksana UU TPKS selama enam bulan ke depan. “Salah satu hal yang penting untuk dilakukan adalah diskusi terbatas untuk menggali substansi,” kata Dhahana. Lebih lanjut Dhahana menjelaskan, Program Penyusunan peraturan pelaksana UU TPKS akan dikoordinasikan oleh Kementerian Hukum dan HAM. “Kami akan mengirimkan surat kepada K/L untuk menanyakan kebutuhan atau usulan regulasinya. Usulan ini kembali kepada pemrakarsa, misalnya Kementerian Hukum dan HAM memprakarsai Perpres terkait penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan Aparat Penegak Hukum. Kemudian akan ada pertemuan untuk mendalami usulan masing-masing K/L,” tutup Dhahana. Dalam diskusi tersebut, K/L yang hadir turut menyatakan komitmennya dalam mengawal penyusunan peraturan pelaksana UU TPKS, diantaranya Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan; Kementerian Hukum dan HAM; Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban; Kepolisian; Kejaksaan Agung; dan lain sebagainya.       BIRO HUKUM DAN HUMAS KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK Telp.& Fax (021) 3448510 e-mail : humas@kemenpppa.go.id website : www.kemenpppa.go.id

Optimalkan Pengasuhan Anak Di Lingkungan Kerja, KemenPPPA Resmikan Daycare Ramah Anak

Optimalkan Pengasuhan Anak Di Lingkungan Kerja, KemenPPPA Resmikan Daycare Ramah Anak Dipublikasikan Pada : Selasa, 07 Juni 2022 Dibaca : 19 Kali Siaran Pers Nomor: B- 297/SETMEN/HM.02.04/06/2022 Karawang (7/6) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) memberikan apresiasi terhadap dunia usaha yang memiliki komitmen kuat terhadap pekerja perempuan untuk bisa tetap memenuhi hak anak-anak mereka. Penyediaan Daycare di perusahaan adalah salah satu bentuk perhatian agar perempuan tetap berdaya. Plt.Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat KemenPPPA, Indra Gunawan menegaskan Daycare yang Ramah Anak berkontribusi mengoptimalkan peran Ibu dalam pengasuhan. “Saya mengapresiasi Daycare Ramah Anak/Taman Asuh Ceria (TARA) PT. P&G yang kita resmikan hari ini. Daycare ini telah memenuhi standar yang ditetapkan oleh KemenPPPA. Hal ini sangat membanggakan, karena bagi pekerja terutama pekerja perempuan yang memiliki anak, mereka kini mendapatkan jaminan atas pengasuhan untuk anak-anaknya,” ungkap Indra (6/6). Indra mengapresiasi keterlibatan dunia usaha dalam mendorong pemenuhan hak anak dalam pengasuhan dan tumbuh kembang melalui daycare. Dengan dipenuhinya kedua hak anak tersebut, dunia usaha turut berkontribusi dalam menciptakan sumber daya manusia yang berkualitas di masa mendatang dan dalam mewujudkan Indonesia Emas di tahun 2045. “Daycare sangat bermanfaat untuk ibu yang bekerja. Daycare memberikan rasa aman kepada sang ibu, meningkatkan produktivitas karyawan dan juga baik bagi tumbuh kembang anak-anak. Hal itu juga sejalan dengan salah satu dari 5 (lima) arahan presiden untuk KemenPPPA, yakni mengenai peran ibu dan keluarga dalam pengasuhan anak. Oleh karenanya, pada kegiatan peresmian daycare pada hari menjadi hal yang penting dalam memberikan pengasuhan terbaik bagi anak, ” ungkap Indra. Lebih lanjut, Indra juga mendukung peran PT. P&G sebagai rekan pemerintah dalam mengadvokasi kesetaraan gender melalui peran serta di forum G20 Empower dan berbagai kebijakan yang mendorong partisipasi perempuan dalam dunia kerja. Menanggapi hal tersebut, Presiden Direktur PT. P&G Indonesia, Seif Eldin Samir menegaskan komitmen perusahaan dalam mewujudkan kesetaraan dan inklusivitas kepada masyarakat Indonesia. “Hari ini kami membuka kembali baby daycare center setelah pandemi sebagai dukungan kami kepada para ibu bekerja di perusahaan kami. Kini mereka dapat datang bekerja setiap hari tanpa mengkhawatirkan anak-anak tercinta mereka, karena mereka yakin dengan keselamatan anak-anak mereka, percaya pada kesejahteraan dan perawatan kesehatan anak-anak, dan lokasi kerja mereka yang tidak jauh dari anak-anak mereka. Ini adalah upaya P&G untuk mendukung visi Karawang menjadi Kota Ramah Anak,” tutur Seif. Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana turut menyampaikan upaya Pemerintah Daerah Kota Karawang dalam mendorong pemberdayaan ibu bekerja dan pemenuhan hak anak salah satunya melalui syarat perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yakni memiliki ruang laktasi, ruang bermain anak dan ruang baca anak. ”Kami dari Pemerintah Daerah pasti akan mendukung program-program Kementerian PPPA untuk saling bersinergi dan juga bekerjasama agar pemenuhan hak anak dan perempuan bisa dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,” tutup Cellica.   BIRO HUKUM DAN HUMAS KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK Telp.& Fax (021) 3448510 e-mail : humas@kemenpppa.go.id website : www.kemenpppa.go.id